Cara Membuat Surat Keterangan Usaha via Online dan Syaratnya

Anisa 29 Aug 2023 4 Menit 2

Cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) kini dapat kamu lakukan via online dengan mengakses halaman oss.go.id dan sebelumnya telah melengkapi beberapa persyaratan menurut peraturan yang berlaku.

SKU (Surat Keterangan Usaha) merupakan dokumen pelengkap bagi pelaku UMKM yang juga mengajukan pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Dengan mengantongi SKU, maka usaha kamu akan diakui oleh pemerintah setempat dan dianggap legal untuk beroperasi atau beredar di masyarakat luas.

Nah, jika dulu pengajuan SKU hanya dapat dilakukan secara offline, kini kamu bisa mendaftarkannya secara online lho! Bagaimana caranya? Temukan penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Pengertian Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dokumen atau bukti legalitas bahwa usaha maupun bisnis yang dijalankan oleh sang pemilik telah disetujui oleh pejabat berwenang yakni Kantor Kepala Desa atau Kelurahan setempat dan telah disahkan oleh Kantor Kecamatan.

Kepemilikan SKU sebenarnya telah diatur sejak dulu dalam UU Nomor 3 Tahun 1982 yang membahas tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Dalam Undang-Undang tersebut secara tersirat menjelaskan begitu pentingnya kepemilikan SKU bagi pemilik usaha agar operasional pengembangan usaha ke depannya menjadi lebih mudah dan lancar.

Lalu apa fungsi SKU ini bagi keberlangsungan usaha atau bisnis pengusaha? Simak di pembahasan selanjutnya ya.

2. Fungsi Surat Keterangan Usaha

Mengurus SIUP tidaklah sulit dan prosesnya juga lumayan cepat. Setelah mengantongi SKU ini, kamu akan merasakan manfaatnya secara langsung.

Berikut fungsi Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik usaha:

ADVERTISEMENTS

2.1. Sebagai Bukti Legalitas Usaha

Dengan memiliki SKU, maka usaha yang kamu jalankan SECARA RESMI DIANGGAP LEGAL DAN SAH untuk beroperasi.

Legalitas inilah yang akan mempermudah kamu untuk mengurus dokumen-dokumen usaha lainnya. Contohnya untuk mengurus merek dagang, HaKI, dan lain-lain.

ADVERTISEMENTS

2.2. Kredibilitas Terjamin

Kehadiran SKU sangatlah penting bagi pemilik UKM dan UMKM, khususnya dalam meraih kepercayaan masyarakat terhadap bisnis yang dijalankan.

Mengapa demikian? Ketika pelaku usaha memiliki SKU aktif, masyarakat akan jauh lebih merasa aman saat membeli produk yang sudah jelas berada di bawah pengesahan atau izin edar oleh pemerintah setempat.

Hal ini tentu berbeda dengan usaha yang tidak memiliki SKU/NIB/SIUP yang meragukan dan bisa saja operasinya ilegal.

ADVERTISEMENTS

2.3. Mempermudah Pembuatan NPWP

SKU biasanya menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk mengurus NPWP Kewirausahaan.

Seperti yang diketahui bahwa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga penting untuk mengurus beberapa keperluan seperti pengajuan modal ke bank, pendaftaran official store di marketplace, pendaftaran toko online di aplikasi belanja luar negeri, dan lain-lain.

ADVERTISEMENTS

2.4. Dapat Mengikuti Program Pemerintah

Pemerintah biasanya akan mengadakan acara resmi dalam waktu beberapa bulan sekali. Sebut saja seperti workshop digital, webinar, pameran UMKM, dan lain-lain.

Nah, salah satu syarat untuk bisa mengikuti acara penting tersebut adalah setiap usaha atau bisnis umumnya harus sudah memiliki SKU/SIUP/NIB.

2.5. Memudahkan Ikut Crowdfunding

Fungsi Surat Keterangan Usaha (SKU) lainnya adalah memudahkan para pemilik bisnis untuk turut serta atau mengajukan modal lewat program Crowdfunding.

Sebab, para investor yang tergabung dalam program pengumpulan dana ini pasti akan mempertanyakan legalitas usaha yang dijalankan oleh setiap pengusaha. Jadi, jangan remehkan kepemilikan SKU ya, sobat.

2.6. Mempercepat Pengurusan Sewa Tempat

Sebagian pemilik usaha yang menjalankan bisnis dalam bidang produksi akan memilih mengontrak atau menyewa tempat usaha, karena dinilai lebih efisien.

Tahukah kamu? Ternyata untuk mengurus SKU online juga diperlukan Surat Perjanjian Sewa Usaha apabila si pemilik usaha mengontrak atau menyewa tempat untuk melakukan aktivitas bisnis.

2.7. Memperlancar Pengembangan Usaha

Jika kamu memiliki SKU, maka akan mempermudah pengembangan usaha ke depan. Misalnya saja untuk mengganti daya/jenis penggunaan listrik dari pribadi ke bisnis.

Selain itu juga berpeluang masuk kategori penerima BLT untuk UMKM.

3. Syarat Surat Keterangan Usaha

Sebelum mengurus dan mendapatkan SKU, kamu wajib tahu bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon.

Inilah syarat untuk mengajukan pembuatan Surat Keterangan Usaha:

  • Surat permohonan yang berisi informasi usaha yang bermaterai
  • Formulir pendukung (dapat diunduh di laman terkait)
  • Identitas seperti KTP, KK, dan NPWP, Surat kuasa dan KTP orang yang diberi kuasa (jika dikuasakan)
  • Surat pernyataan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum
  • Foto lokasi usaha
  • Perjanjian sewa tanah/bangunan (jika menyewa tempat)
  • Surat pernyataan tidak keberatan (jika menyewa tempat)
  • KTP pemilik tanah/bangunan (jika menyewa tempat)
  • Checklist persyaratan (dapat diunduh di laman terkait)
  • Surat Pengantar dari RW

Catatan penting:Persyaratan di atas dicetak dalam bentuk fisik apabila pihak pemohon ingin membuat dan mengajukan SKU via offline atau langsung ke kantor kelurahan. Sementara itu, pihak pemohon yang ingin mendaftar secara online dapat membuka halaman oss.go.id.

4. Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

Bagaimana cara membuat Surat Keteran Usaha online? Kamu bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Buka halaman oss.go.id
  2. Klik Daftar di pojok kanan atas
  3. Pilih Skala Usaha (UMK atau NonUMK0
  4. Selanjutnya Verifikasi Usaha dulu (perorangan atau badan) dengan memasukkan NIK KTP dan nomor telepon yang aktif atau bisa juga daftar lewat email
  5. Setelah itu, buat kata sandi
  6. Barulah lengkapi Profil Pelaku Usaha
  7. Setelah mendaftar, kamu akan mendapatkan pesan untuk aktivasi akun dan login OSS (melalui email atau WhatsApp)
  8. Kemudian usai aktivasi berhasil, kamu akan mendapatkan username dan password untuk mendaftar Surat Keterangan Usaha
  9. Lalu, saat daftar SKU, kamu bisa pilih kualifikasi usaha di kolom perizinan usaha
  10. Silakan isi formulir data pemohon secara lengkap dan benar
  11. Jika semua data sudah diisi, kamu bisa klik opsi paling bawah
  12. Tunggu sebentar dan SKU yang kamu buat pun jadi

Tidak sulit kan untuk mengajukan dan membuat SKU secara online? Bahkan mudah dan cepat selesainya.

Bagi kamu yang punya bisnis rumahan atau jenis usaha lainnya, coba bikin SKU atau daftar NIB ya supaya dapat legalitas usaha secara sah dan resmi dari pemerintah setempat.

5. Contoh Surat Keterangan Usaha

Untuk memudahkan kamu memahami bentuk format SKU yang asli, kami akan memberikan beberapa contoh sebagai referensi.

Berikut contoh Surat Keterangan Usaha (SKU):

5.1. SKU Pedagang (Usaha Sembako)

Cara bikin surat keterangan usaha online

Source: pinterest. Com/contohsurat. Co

5.2. Contoh SKU Bisnis Agribisnis

Surat keterangan usaha online surabaya

Source: scribd. Com

Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha

5.3. Contoh SKU bagi Petani

Surat keterangan usaha online dari desa

Source: scribd. Com

5.4. Contoh SKU Kepemilikan Usaha Kios Pakan Burung

Buat surat keterangan usaha online

Source: scribd. Com

5.5. Contoh SKU Usaha Kuliner

Cara buat surat keterangan usaha secara online

Source: scribd. Com

5.6. Contoh SKU untuk Bisnis Peternakan

Cara mencari surat keterangan usaha secara online

Source: scribd. Com

5.7. Contoh SKU di Bidang Penyedia Jasa

Daftar surat keterangan usaha online

Source: scribd. Com

FAQ

Apa perbedaan antara SKU, SIUP, dan NIB?

SKU adalah dokumen pelengkap SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), sementara NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah alat bukti usaha yang wajib dimiliki setiap pemilik bisnis dengan risiko rendah. Singkatnya, antara SKU, SIUP, dan NIB tidak begitu mencolok perbedaannya. Namun, sejak Hak UU Cipta Kerja berlaku, para pebisnis yang memiliki NIB tidak perlu mendaftar SIUP atau pun SKU.

Berapa lama SKU Online jadi dan berapa biayanya?

Proses SKU Online memerlukan waktu yang relatif cepat, yakni hanya 10-30 menit dan proses pengajuan sampai aktivasi hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam.

Kesimpulan

Perlu diketahui bagi seluruh pemilik bisnis UKM dan UMKM, bahwa sejak UU Cipta Kerja diberlakukan, pemilik usaha seperti UKM dan UMKM yang membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) tidak perlu membuat SKU, SIUP, dan TDP.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan para pelaku bisnis dan memudahkannya peluang usaha di Indonesia berkembang.


Jangan lupa untuk berkomentar dan beri kami masukan melalui media sosial Pintarjualan di Instagram atau Tips Pintar Jualan on Facebook agar terus berkembang, sehingga mampu menyuguhkan artikel berkualitas sesuai kebutuhan readers. Yuk, baca artikel menarik lainnya di Pintarjualan.id seputar peluang bisnis dan media sosial dari Anisa Juniardy. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi operation@tonjoo.id.


Sumber:

  • Apa itu OSS? – https://www.officenow.co.id/oss-siup/
  • MAU BUAT SURAT KETERANGAN USAHA (SKU)? GIMANA CARANYA? YUK SIMAK! – https://ppid.semarangkota.go.id/kb/mau-buat-surat-keterangan-usaha-sku-gimana-caranya-yuk-simak/
Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Anisa
Ditulis oleh

Anisa

Seorang Content Writer SEO dan Content Creator yang suka belajar hal-hal baru, terutama tentang transformasi dunia digital agar bermanfaat dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang relevan saat ini.

2 Comments

  1. Avatar of ariful Ariful says:

    Itu adalah artikel informatif yang bagus.
    Terima kasih untuk itu.

    Jadilah beautypreneur dan mulai bisnis kecantikanmu sekarang dengan sistem dropship dan resell dari aplikasi RAENA. Download aplikasi RAENA dan mulai sekarang. Cukup kunjungi website kami: https://www.raenabeauty.com/

    RAENA adalah platform reseller dan dropship produk kecantikan terbesar di Indonesia yang menyediakan lebih dari 1000 produk. Mulai dari skincare, bodycare, haircare, dan make up dari 250+ brand ternama dengan harga terjangkau.

    1. Avatar of anisa Anisa says:

      mashoook

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *