Merek Dagang: Pengertian, Syarat, Prosedur Bagi Pelaku Usaha UMK

Anisa 20 Mei 2023 3 Menit 0

Merek dagang sangat dibutuhkan para pebisnis untuk mematenkan sekaligus memperlus usaha di bawah pengawasan Undang-Undang yang berlaku.

Entah itu bisnis online, bisnis konvensional, atau jenis lainnya.

Tujuannya agar merek tersebut tidak dijiplak, diplagiat, ditiru, dan digunakan oleh oranglain tanpa izin pemilik sebenarnya.

Makanya, penting sekali untuk mulai mendaftarkan merek dagang agar nama brand atau produk dapat terdistribusi ke masyarakat dengan baik.

Nah, bagi kamu yang mau mendaftarkan trademark atau cap dagang, baca dulu yuk seluk-beluknya secara lengkap di artikel ini!

1. Apa itu Merek Dagang?

Menurut UU Nomor 10 tahun 206, Merek dagang (trademark) adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Singkatnya, merek dagang merupakan jenis Hak Kekayaan Intelektual yang biasanya mempresentasikan logo, desain, tanda, gambar, serta ikon-ikon tertentu sehingga produk tersebut mudah diidentifikasi oleh masyarakat, khususnya konsumen.

Dengan adanya merek dagang ini, pemilik usaha dan pembeli merasakan manfaatnya.

Bagi pemilik usaha: Merek atau produknya gampang dikenali masyarakat

Bagi pembeli: Merasakan manfaat dari produk tersebut (yang paling ekstrem membuat status sosial naik).

Biasanya selain cap dagang, para pengusaha juga akan daftar sertifikasi Halal MUI atau BPJPH dan BPOM guna memvalidasi produknya agar bisa diterima masyarakat luas.

2. Fungsi Merek Dagang

Tahukah kamu, kalau sebenarnya pembuatan merek dagang sangat menentukan bagaimana usaha tersebut berjalan?

Sebab, dari tindakan inilah para pebisnis akan merasakan fungsi adanya merek dagang yang meliputi:

  • Menciptakan ciri khas brand/produk lewat logo, desain perusahaan, toko, label, dan lain-lain
  • Membedakan satu merek dengan merek lainnya
  • Untuk mengidentifikasi asal dan sumber produk (an indication of origin)
  • Dapat dikenal dengan mudah dan cepat oleh masyarakat, baik lokal maupun global
  • Menghindari plagiasi atau penjiplakan desain logo serta merek dagang itu sendiri.
  • Penghubung antara pemilik usaha, distributor, dan konsumen
  • Menaikkan dan mengelola brand awareness milik perusahaan
  • Sebagai upaya untuk meningkatkan kerja sama dengan investor serta beberapa bentuk usaha lain
  • Dapat dijadikan strategi bisnis untuk mengalahkan kompetitor usaha
  • Menjaga reputasi brand, baik untuk produk berupa barang maupun jasa
  • Menjadi pengendali dan standar pasar

Setelah mengetahui manfaat di atas, apakah kamu berniat mendaftarkan usahamu agar merek dagang yang dibuat makin kokoh?

3. Syarat Daftar Merek Dagang

Sebelum daftar merek dagang pada halaman dgip.go.id (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI), kamu perlu tahu persyaratan dan prosedurnya dulu.

Berikut syarat daftar merek dagang di Indonesia:

  • Menyiapkan etiket/Label Merk
  • Tanda Tangan Pemohon
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon UMK bisa unduh Contoh Surat UMK di sini
  • Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Download Contoh Surat Pernyataan UMK di sini)
  • Menyiapkan uang untuk biaya pendaftaran merek dagang sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu) per kelas sebagai biaya umum dan UMK Rp500.000,00 (lima ratus ribu) per kelas

Nah, untuk prosedurnya kamu bisa melihat gambar di bawah ini!

Cara mendaftarkan merek dagang

Sumber: dgip. Go. Id

3. Cara Daftar Merek Dagang

Kalau kamu mau daftar merek dagang, ikuti dulu yuk langkah-langkahnya berikut ini!

  1. Buka website merek.dgip.go.id
    Cara mendaftarkan merek dagang umkm
  2. Klik Daftar pada pojok kanan di atas
    Merek dagang dan jasa adalah
  3. Lengkapi seluruh formulir pendaftaran
  4. Klik centang pada kotak persetujuan “Bahwa pembuatan akun ini…”
    Daftar merek dagang
  5. Kemudian masukkan kode Captcha sesuai dengan yang ditampilkan oleh sistem
  6. Klik Proses
  7. Permohonan kamu pun akan diproses dan ikuti prosedur selanjutnya

Setelah akun berhasil dibuat, kamu bisa login akun dengan mengikuti prosedur yang telah dipublikasikan oleh dgip.go.id:

4. Cara Cek Merek Dagang

Setelah berhasil mendaftar dan mengikuti alur registrasi merek dagang, kamu bisa mengeceknya sendiri.

Tutorial pengecekan merek dagang sama dengan saat cek resi BPOM.

Bagaimana cara cek merek dagang secara online? Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini!

Laman: 1 2

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Anisa
Ditulis oleh

Anisa

Seorang Content Writer SEO dan Content Creator yang suka belajar hal-hal baru, terutama tentang transformasi dunia digital agar bermanfaat dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang relevan saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *