Cara Daftar NPWP Online Beserta Jenis, Syarat, dan Kegunaannya

Ifan Prasya 07 Sep 2021 4 Menit 0

Cara daftar NPWP online bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Semua sudah dipermudah, jadi tinggal mendaftar lewat situs web yang sudah disediakan oleh Pemerintah.

Dalam tulisan ini, kita akan kupas sampai tuntas mengenai:

  • Jenis-jenis
  • Syarat
  • Kegunaan
  • Langkah daftar

Sebelum mulai, ketuk Bookmark (⭐) di pojok kanan atas browser untuk menyimpan postingan ini – agar tidak ketinggalan update di kemudian hari. Jika sudah, mari kita mulai.

 

Apa itu NPWP dan Kegunaannya

[su_quote]

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor unik ini terdiri atas 15 digit, setiap pendaftar memiliki nomor yang berbeda-beda. Digunakan untuk pembeda saat membayar pajak.

[/su_quote]

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, taat dalam membayar pajak sudah menjadi hal yang selayaknya dilakukan. Untuk itu, NPWP menjadi sangat penting, karena digunakan sebagai syarat bayar pajak.

Jika dirangkum, berikut beberapa kegunaan memiliki NPWP:

  • Kemudahan administrasi pajak. Mengurus administrasi perpajakan bisa cukup mudah apabila memiliki NPWP. Seperti mengurus permohonan restitusi ataupun pengajuan pengurangan pembayaran pajak.
  • Potongan pajak lebih rendah. Pemotongan pajak untuk masyarakat yang sudah punya NPWP bisa 20% lebih rendah dibanding mereka yang belum punya NPWP.
  • Kemudahan persyaratan administrasi. Bila kamu punya NPWP, maka akan lebih mudah dalam pengurusan administrasi. Misalkan untuk mengurus nomor izin berusaha (NIB).

Jenis-jenis NPWP

NPWP juga terbagi dalam beberapa tipe, sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Di antaranya:

  • NPWP Pribadi
  • NPWP Badan

NPWP Pribadi digunakan untuk perseorangan, wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan tetap untuk mengurus bayar pajak penghasilan. NPWP Pribadi meliputi:

  • Orang pribadi. Ditujukan bagi WNI yang belum menikah dan kepala keluarga.
  • Hidup berpisah. Ditujukan bagi perempuan yang sudah menikah namun sudah berpisah karena perceraian sesuai ketentuan hukum.
  • Pisah harta. Ditujukan kepada suami-istri yang secara sengaja menghendaki pembayaran pajak secara terpisah.
  • Memilih terpisah. Ditujukan bagi perempuan yang termasuk dalam kategori hidup berpisah dan pisah harta.
  • Warisan belum terbagi. Untuk menggantikan mereka sebagai ahli waris.

NPWP Badan merupakan NPWP yang wajib dimiliki bagi pemilik usaha untuk mengurus pajak yang dikenakan kepada badan usaha tersebut. NPWP Badan meliputi:

  • Badan. Ditujukan kepada organisasi atau kesatuan modal yang melaksanakan kegiatan usaha.
  • Joint operation. Sebagai bentuk kerja sama operasi antara kedua belah badan yang mengenakan pajak jasa atau barang.
  • Kantor perwakilan perusahaan asing. Ditujukan kepada pihak perwakilan perusahaan asing yang membuka cabang di Indonesia.
  • Bendahara. Ditujukan kepada bendahara pemerintah yang melakukan pembayaran gaji, honor, dan lainnya. Termasuk pemotongan pajak.
  • Penyelenggara kegiatan. Ditujukan kepada keempat kategori sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dalam bentuk apapun dalam rangka pelaksanaan kegiatan.

Syarat Dokumen NPWP Online

Sebelum mendaftar NPWP, kita wajib menyiapkan dokumen sesuai tipe yang akan didaftarkan. Berikut rincian selengkapnya.

Dokumen untuk Wajib Pajak Pribadi yang tidak menjalankan usaha:

  • Fotokopi Kartu Tanda penduduk Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi paspor, atau fotokopi kartu Izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap untuk warga negara asing.

Dokumen untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha:

  • Fotokopi Kartu Tanda penduduk Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi paspor, atau fotokopi kartu Izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap untuk warga negara asing
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bisa juga menggunakan lembar tagihan listrik.
  • Fotokopi e-KTP untuk Warga Negara Indonesia
  • Surat pernyataan yang disertai dengan materai dari Wajib Pajak pribadi yang menyatakan bahwa orang tersebut benar-benar sedang menjalankan usaha.

Dokumen untuk Wajib Pajak Badan:

  • Fotokopi akta pendirian
  • Fotokopi Kartu Nomor Wajib Pajak
  • Fotokopi dokumen izin usaha

Baca juga:

Cara Daftar NPWP Online

Langkah-langkah pendaftaran bisa dilakukan secara online. Kami menyarankan agar menggunakan perangkat Desktop (Laptop/PC), karena lebih mudah dan praktis untuk mengisi detail formulirnya.

Laman: 1 2

Bagikan ke:
Ifan Prasya
Ditulis oleh

Ifan Prasya

Terampil dalam meracik strategi SEO Content Marketing untuk bisnis yang mampu meningkatkan angka penjualan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *