Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB)? Pengertian, Syarat, dan Cara Daftar

Ifan Prasya 02 Sep 2021 4 Menit 0

Bagi pemilik usaha yang fokus membangun bisnisnya di Indonesia, Nomor Induk Berusaha (NIB) kini menjadi aspek penting yang wajib dimiliki. Fungsinya sebagai tanda pengenal untuk mengurus berkas-berkas terkait izin usaha.

Dalam tulisan ini, kami telah merangkum seluruh informasi yang berkaitan dengan NIB. Meliputi apa saja?

  • Pengertian
  • Fungsi / kegunaan
  • Syarat pendaftaran
  • Cara pendaftaran

Bagi kamu yang butuh informasi tersebut, baca konten ini sampai selesai, ya. Ketuk Bookmark (⭐) di pojok kanan atas browser untuk menyimpan postingan ini agar selalu ada ketika dibutuhkan. Jika sudah, mari kita mulai.

 

Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB)?

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan tanda pengenal atau identitas pelaku usaha yang digunakan dalam serangkaian kegiatan di bidang usaha masing-masing.

NIB ini wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha untuk mengurus segala keperluan terkait usahanya. Nantinya, proses mengurus dokumen, izin, dan hal terkait akan dilakukan dalam 1 dashboard, yakni:

Melalui situs tersebut, pelaku usaha dapat mengurus beberapa dokumen untuk mendaftarkan maupun membangun usaha. Terutama untuk urusan perizinan, yang diistilahkan sebagai Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

(Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Pasal 25 Ayat 1)

Bagi pelaku usaha yang mengurus dokumennya melalui situs OSS, maka mereka wajib memiliki NIB sebagai tanda pengenalnya. Jadi, sebegitu pentingnya nomor ini di masa sekarang.

Lalu, fungsinya untuk apa? Baca lebih lanjut di bawah ini.

Kegunaan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Mungkin kamu akan bertanya-tanya, “kenapa harus mendaftar NIB? Toh nanti mengurusnya juga susah dan berbelit-belit?

Tenang dulu…

Melalui OSS, diharapkan proses mengurus dokumen usaha terkait izin dan lain sebagainya; akan menjadi lebih lancar dan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor pengurus.

Secara lebih rinci, kegunaan dari NIB adalah sebagai berikut:

  • Tanda Pengenal / Identitas Pelaku Usaha. Layaknya NIK pada KTP, NIB juga akan menjadi identitas pelaku usaha untuk mengurus setiap dokumen dan izin usaha. Baik perseorangan maupun organisasi.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sebagai tanda bahwa perusahaan telah melakukan pendaftaran perusahaan sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan.
  • Angka Pengenal Impor (API). Berguna apabila pelaku usaha melakukan kegiatan impor.
  • Akses Kepabeanan. Berguna apabila pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.

Setelah mendaftar, ada beberapa dokumen lain yang akan diterima oleh pelaku usaha, di antaranya:

  • NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
  • Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).

Apabila memang serius untuk membangun usaha dan mendaftarkannya menjadi perusahaan resmi, maka NIB sudah pasti menjadi keperluan penting yang wajib dimiliki sekarang juga.

Syarat Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sebelum lanjut ke bagian bagaimana langkah pendaftaran NIB, kita simak dulu beberapa syaratnya berikut ini:

  • Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Cara Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)

Secara ringkas, tahapan untuk daftar Nomor Induk Berusaha (NIB) ada 4, yakni:

  • Daftar OSS
  • Verifikasi Email
  • Isi Data OSS
  • Unduh NIB

Seringkas itu, namun ada beberapa tahap dan data yang perlu diisi dengan lengkap. Berikut rincian tahapannya.

1. Daftar OSS

Untuk mendaftar di OSS, ketuk link berikut:

Laman: 1 2

Bagikan ke:
Ifan Prasya
Ditulis oleh

Ifan Prasya

Terampil dalam meracik strategi SEO Content Marketing untuk bisnis yang mampu meningkatkan angka penjualan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *