Setelah berhasil mengakses halaman awal pendaftaran, kamu akan diminta untuk memilih jenis usaha, yakni: 1) Usaha Mikro dan Kecil (UMK), 2) Non Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Pilih sesuai kategori usaha yang kamu jalankan. Kemudian, kamu akan diminta mengisi beberapa kolom. Meliputi:
- Jenis Pelaku Usaha (Perseorangan / Badan Usaha)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Jenis Kelamin
- Tanggal Lahir
- Alamat Lengkap
- Alamat Email
- Nomor HP
- Kode Captcha
Setelah seluruh data dan kolom tersebut dilengkapi, jangan lupa untuk ceklis pernyataan yang bunyinya seperti ini:
Dengan ini saya menyatakan bahwa data dan informasi yang saya isi adalah benar dan saya bertanggung jawab penuh atas data dan informasi tersebut, serta bersedia data pribadi tersebut disimpan oleh Lembaga OSS – Kementerian Investasi/BPKM untuk digunakan sesuai peruntukannya.
Jika sudah, ketuk tombol Daftar.
2. Verifikasi Email
Setelah mengisi form pendaftaran, silakan cek email yang kamu daftarkan tadi.
Di sana, akan ada email masuk dari sistem OSS berupa link verifikasi. Ketuk tombol Aktivasi yang ada di email tersebut, untuk memastikan bahwa kamu benar-benar orang yang mendaftar.
Jika sudah, akan ada notifikasi bahwa akun OSS kamu sudah aktif dan siap digunakan untuk pendaftaran NIB.
3. Isi Data OSS
Untuk mengisi data OSS, kamu perlu masuk / login ke situs OSS menggunakan email dan password. Password bisa kamu copy dari email verifikasi yang akan masuk lagi ke email kamu.
Untuk laman login, silakan kunjungi link berikut:
Pada halaman login, kamu akan diminta untuk mengisi beberapa kolom:
- Password
- Kode Captcha
Baca Juga
Jika sudah diisi dengan lengkap, ketuk tombol Masuk. Setelah masuk ke dashboard OSS, silakan pilih menu Perizinan Mikro yang ada di sebelah kiri. Lalu, ketuk tombol Lanjutkan > Pengajuan Baru.
Isi beberapa kolom, meliputi:
- Nomor Telepon / HP
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pendidikan Terakhir
- Modal / Kekayaan Bersih
Ketuk tombol Simpan dan Lanjutkan. Lalu, ketuk tombol Tambah Data untuk mengisi data rincian usaha. Maka, kamu akan diminta untuk mengisi beberapa kolom, meliputi:
- Nama usaha
- Sektor usaha
- Bidang/Kegiatan usaha
- Sarana usaha yang digunakan
- Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa)
- Status tempat usaha
- Jumlah tenaga kerja
- Perkiraan hasil penjualan pertahun
Ketuk tombol Simpan Data Usaha untuk menyimpan data usaha kamu.
ADVERTISEMENTS
4. Unduh NIB
Setelah mengisi data di OSS, kamu dapat langsung mengunduhnya. Caranya cukup simpel:
- Lihat data usaha yang sudah dibuat dan dilengkapi tadi. Ketuk tombol Simpan dan Lanjutkan.
- Ketuk data usaha yang disimpan. Ketuk tombol Proses NIB > Lanjutkan > NIB.
- Download NIB dan simpan di perangkat kamu. Selesai!
ADVERTISEMENTS
Rangkuman
[su_note]- NIB merupakan tanda pengenal pelaku usaha dan wajib dimiliki untuk mengurus dokumen usaha melalui OSS.
- Kegunaan NIB selain tanda pengenal: Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Aspek Kepabeanan.
- Syarat daftar NIB meliputi: NIK dan proses pengesahan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Cara daftar NIB bisa melalui situs oss.go.id dan ikuti petunjuk yang tertera.
Bagaimana, sekarang sudah cukup paham mengenai NIB, ya?
Mudah-mudahan informasi di atas bisa menjadi referensi bagi kamu yang ingin membuat NIB untuk keperluan usaha. Kami doakan semoga lancar usahanya, makin banyak rejeki dan membuka banyak lapangan pekerjaan.
Akhir kata, terima kasih yaa~ â¤