Bagi pemilik usaha yang fokus membangun bisnisnya di Indonesia, Nomor Induk Berusaha (NIB) kini menjadi aspek penting yang wajib dimiliki. Fungsinya sebagai tanda pengenal untuk mengurus berkas-berkas terkait izin usaha.
Dalam tulisan ini, kami telah merangkum seluruh informasi yang berkaitan dengan NIB. Meliputi apa saja?
- Pengertian
- Fungsi / kegunaan
- Syarat pendaftaran
- Cara pendaftaran
Bagi kamu yang butuh informasi tersebut, baca konten ini sampai selesai, ya. Ketuk Bookmark (â) di pojok kanan atas browser untuk menyimpan postingan ini agar selalu ada ketika dibutuhkan. Jika sudah, mari kita mulai.
Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB)?
NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan tanda pengenal atau identitas pelaku usaha yang digunakan dalam serangkaian kegiatan di bidang usaha masing-masing.
NIB ini wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha untuk mengurus segala keperluan terkait usahanya. Nantinya, proses mengurus dokumen, izin, dan hal terkait akan dilakukan dalam 1 dashboard, yakni:
- https://oss.go.id (Online Single Submission)
Melalui situs tersebut, pelaku usaha dapat mengurus beberapa dokumen untuk mendaftarkan maupun membangun usaha. Terutama untuk urusan perizinan, yang diistilahkan sebagai Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
(Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Pasal 25 Ayat 1)
Bagi pelaku usaha yang mengurus dokumennya melalui situs OSS, maka mereka wajib memiliki NIB sebagai tanda pengenalnya. Jadi, sebegitu pentingnya nomor ini di masa sekarang.
Lalu, fungsinya untuk apa? Baca lebih lanjut di bawah ini.
Kegunaan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Mungkin kamu akan bertanya-tanya, “kenapa harus mendaftar NIB? Toh nanti mengurusnya juga susah dan berbelit-belit?“
Tenang dulu…
Melalui OSS, diharapkan proses mengurus dokumen usaha terkait izin dan lain sebagainya; akan menjadi lebih lancar dan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor pengurus.
Secara lebih rinci, kegunaan dari NIB adalah sebagai berikut:
- Tanda Pengenal / Identitas Pelaku Usaha. Layaknya NIK pada KTP, NIB juga akan menjadi identitas pelaku usaha untuk mengurus setiap dokumen dan izin usaha. Baik perseorangan maupun organisasi.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sebagai tanda bahwa perusahaan telah melakukan pendaftaran perusahaan sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan.
- Angka Pengenal Impor (API). Berguna apabila pelaku usaha melakukan kegiatan impor.
- Akses Kepabeanan. Berguna apabila pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
Setelah mendaftar, ada beberapa dokumen lain yang akan diterima oleh pelaku usaha, di antaranya:
- NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
- Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).
Apabila memang serius untuk membangun usaha dan mendaftarkannya menjadi perusahaan resmi, maka NIB sudah pasti menjadi keperluan penting yang wajib dimiliki sekarang juga.
ADVERTISEMENTS
Syarat Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sebelum lanjut ke bagian bagaimana langkah pendaftaran NIB, kita simak dulu beberapa syaratnya berikut ini:
- Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
ADVERTISEMENTS
Cara Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)
Secara ringkas, tahapan untuk daftar Nomor Induk Berusaha (NIB) ada 4, yakni:
- Daftar OSS
- Verifikasi Email
- Isi Data OSS
- Unduh NIB
Seringkas itu, namun ada beberapa tahap dan data yang perlu diisi dengan lengkap. Berikut rincian tahapannya.
ADVERTISEMENTS
1. Daftar OSS
Untuk mendaftar di OSS, ketuk link berikut:
Baca Juga
Setelah berhasil mengakses halaman awal pendaftaran, kamu akan diminta untuk memilih jenis usaha, yakni: 1) Usaha Mikro dan Kecil (UMK), 2) Non Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Pilih sesuai kategori usaha yang kamu jalankan. Kemudian, kamu akan diminta mengisi beberapa kolom. Meliputi:
- Jenis Pelaku Usaha (Perseorangan / Badan Usaha)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Jenis Kelamin
- Tanggal Lahir
- Alamat Lengkap
- Alamat Email
- Nomor HP
- Kode Captcha
Setelah seluruh data dan kolom tersebut dilengkapi, jangan lupa untuk ceklis pernyataan yang bunyinya seperti ini:
Dengan ini saya menyatakan bahwa data dan informasi yang saya isi adalah benar dan saya bertanggung jawab penuh atas data dan informasi tersebut, serta bersedia data pribadi tersebut disimpan oleh Lembaga OSS – Kementerian Investasi/BPKM untuk digunakan sesuai peruntukannya.
Jika sudah, ketuk tombol Daftar.
ADVERTISEMENTS
2. Verifikasi Email
Setelah mengisi form pendaftaran, silakan cek email yang kamu daftarkan tadi.
Di sana, akan ada email masuk dari sistem OSS berupa link verifikasi. Ketuk tombol Aktivasi yang ada di email tersebut, untuk memastikan bahwa kamu benar-benar orang yang mendaftar.
Jika sudah, akan ada notifikasi bahwa akun OSS kamu sudah aktif dan siap digunakan untuk pendaftaran NIB.
3. Isi Data OSS
Untuk mengisi data OSS, kamu perlu masuk / login ke situs OSS menggunakan email dan password. Password bisa kamu copy dari email verifikasi yang akan masuk lagi ke email kamu.
Untuk laman login, silakan kunjungi link berikut:
Pada halaman login, kamu akan diminta untuk mengisi beberapa kolom:
- Password
- Kode Captcha
Jika sudah diisi dengan lengkap, ketuk tombol Masuk. Setelah masuk ke dashboard OSS, silakan pilih menu Perizinan Mikro yang ada di sebelah kiri. Lalu, ketuk tombol Lanjutkan > Pengajuan Baru.
Isi beberapa kolom, meliputi:
- Nomor Telepon / HP
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pendidikan Terakhir
- Modal / Kekayaan Bersih
Ketuk tombol Simpan dan Lanjutkan. Lalu, ketuk tombol Tambah Data untuk mengisi data rincian usaha. Maka, kamu akan diminta untuk mengisi beberapa kolom, meliputi:
- Nama usaha
- Sektor usaha
- Bidang/Kegiatan usaha
- Sarana usaha yang digunakan
- Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa)
- Status tempat usaha
- Jumlah tenaga kerja
- Perkiraan hasil penjualan pertahun
Ketuk tombol Simpan Data Usaha untuk menyimpan data usaha kamu.
4. Unduh NIB
Setelah mengisi data di OSS, kamu dapat langsung mengunduhnya. Caranya cukup simpel:
- Lihat data usaha yang sudah dibuat dan dilengkapi tadi. Ketuk tombol Simpan dan Lanjutkan.
- Ketuk data usaha yang disimpan. Ketuk tombol Proses NIB > Lanjutkan > NIB.
- Download NIB dan simpan di perangkat kamu. Selesai!
Rangkuman
[su_note]- NIB merupakan tanda pengenal pelaku usaha dan wajib dimiliki untuk mengurus dokumen usaha melalui OSS.
- Kegunaan NIB selain tanda pengenal: Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Aspek Kepabeanan.
- Syarat daftar NIB meliputi: NIK dan proses pengesahan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Cara daftar NIB bisa melalui situs oss.go.id dan ikuti petunjuk yang tertera.
Bagaimana, sekarang sudah cukup paham mengenai NIB, ya?
Mudah-mudahan informasi di atas bisa menjadi referensi bagi kamu yang ingin membuat NIB untuk keperluan usaha. Kami doakan semoga lancar usahanya, makin banyak rejeki dan membuka banyak lapangan pekerjaan.
Akhir kata, terima kasih yaa~ â¤