Sudah siap? Berikut penjelasannya.
1. Kunjungi Ereg Pajak
Langkah pertama ialah mengunjungi halaman untuk mendaftar akun, yakni Ereg Pajak. Ketuk link berikut:
Laman tersebut yang akan kita gunakan dari awal hingga akhir daftar NPWP online. Jadi, tidak perlu bingung lagi, ya. Cukup hafalkan alamat situs ereg.pajak.go.id.
2. Buat Akun NPWP
Jika sudah, kamu akan diminta untuk mengisi data 2 kolom, yakni:
- Alamat email
- Kode captcha
Isi data tersebut dengan benar. Jika sudah, ketuk tombol Daftar.
ADVERTISEMENTS
3. Verifikasi Email
Setelah itu, cek email kamu untuk melakukan verifikasi. Biasanya email yang masuk akan memiliki subjek “Email Aktivasi Ereg“.
Berikutnya tinggal ikuti petunjuk yang ada pada body email tersebut. Yakni dengan mengetuk link yang tertera di body email untuk melakukan aktivasi email.
ADVERTISEMENTS
4. Isi Nama, Email, Password
Setelah link aktivasi email berhasil di-klik, maka kamu akan dibawa ke laman Pendaftaran Akun Tahap 2. Pada tahap kedua ini, kamu akan diminta untuk mengisi beberapa kolom data, meliputi:
- Jenis NPWP (Pribadi, Badan)
- Nama Sesuai KTP
- Alamat Email
- Password
- Nomor HP
- Pertanyaan & Jawaban
- Kode Captcha
Jika sudah komplit, ketuk tombol Daftar.
ADVERTISEMENTS
5. Aktivasi Akun Ereg
Setelah berhasil mendaftar, kamu akan dikirimi email kembali oleh pihak Ereg. Silakan cek email masuk yang biasanya akan diebri subjek “Email Aktivasi Akun“.
Baca Juga
Sama seperti aktivasi email tahap pertama, silakan ketuk link aktivasi yang ada pada badan email.
ADVERTISEMENTS
6. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah mengetuk link aktivasi akun tahap kedua, kamu akan diminta kembali untuk mengisi formulir pendaftaran. Kali ini akan jauh lebih detail dari sebelumnya.
Formulir pendaftaran ini sudah otomatis akan terbuka jika kamu login ke website ereg.pajak.go.id menggunakan akun yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Setidaknya ada 7 jenis formulir yang akan diisi data-datanya secara lengkap, yakni:
- Formulir Jenis NPWP
- Formulir Identitas Diri
- Formulir Sumber Penghasilan Utama
- Formulir Alamat KTP & Domisili
- Formulir Informasi Tambahan
- Formulir Persyaratan
- Formulir Pernyataan
7. Cetak Formulir
Setelah berhasil mengisi formulir dengan lengkap, kini saatnya untuk mencetaknya. Yakni, mencetak formulir yang bernama:
- Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
Jangan lupa untuk mencantumkan tanda tangan kamu dan gabungkan bersama berkas-berkas yang lain sesuai dengan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.
8. Submit Formulir
Langkah terakhir adalah submit formulir dan seluruh berkas pendaftaran. Sebelumnya, kumpulkan semua berkas yang telah disiapkan, lalu scan satu per satu dengan jelas dan lengkap.
Kemudian, unggah berkas-berkas soft-file tadi ke dalam website ereg.pajak.go.id dengan mengetuk Kirim Permohonan.
Kesimpulan
Bagaimana, sampai di sini sudah cukup jelas, ya? Membuat NPWP secara online ternyata bisa semudah itu. Tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak, cukup mengisi data diri di situs web resmi ereg.pajak.go.id.
Mungkin cukup sampai di sini dulu, jika ada pertanyaan silakan Tinggalkan Balasan (â) di kolom komentar di bawah, ya. Sebisa mungkin akan kami jawab dan berkan solusi praktisnya.
Jangan lupa untuk membaca konten menarik lainnya pada sesi Artikel Terkait (?) di bawah ini. Untuk membagikan ke teman-teman yang lain, ketuk tombol sosial media di bawah.
Akhir kata, terima kasih dan semoga membantu, ya~ â¤