Cara Daftar NPWP Online Beserta Jenis, Syarat, dan Kegunaannya

Ifan Prasya 07 Sep 2021 4 Menit 0

Cara daftar NPWP online bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Semua sudah dipermudah, jadi tinggal mendaftar lewat situs web yang sudah disediakan oleh Pemerintah.

Dalam tulisan ini, kita akan kupas sampai tuntas mengenai:

  • Jenis-jenis
  • Syarat
  • Kegunaan
  • Langkah daftar

Sebelum mulai, ketuk Bookmark (⭐) di pojok kanan atas browser untuk menyimpan postingan ini – agar tidak ketinggalan update di kemudian hari. Jika sudah, mari kita mulai.

 

Apa itu NPWP dan Kegunaannya

[su_quote]

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor unik ini terdiri atas 15 digit, setiap pendaftar memiliki nomor yang berbeda-beda. Digunakan untuk pembeda saat membayar pajak.

[/su_quote]

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, taat dalam membayar pajak sudah menjadi hal yang selayaknya dilakukan. Untuk itu, NPWP menjadi sangat penting, karena digunakan sebagai syarat bayar pajak.

Jika dirangkum, berikut beberapa kegunaan memiliki NPWP:

  • Kemudahan administrasi pajak. Mengurus administrasi perpajakan bisa cukup mudah apabila memiliki NPWP. Seperti mengurus permohonan restitusi ataupun pengajuan pengurangan pembayaran pajak.
  • Potongan pajak lebih rendah. Pemotongan pajak untuk masyarakat yang sudah punya NPWP bisa 20% lebih rendah dibanding mereka yang belum punya NPWP.
  • Kemudahan persyaratan administrasi. Bila kamu punya NPWP, maka akan lebih mudah dalam pengurusan administrasi. Misalkan untuk mengurus nomor izin berusaha (NIB).

Jenis-jenis NPWP

NPWP juga terbagi dalam beberapa tipe, sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Di antaranya:

  • NPWP Pribadi
  • NPWP Badan

NPWP Pribadi digunakan untuk perseorangan, wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan tetap untuk mengurus bayar pajak penghasilan. NPWP Pribadi meliputi:

  • Orang pribadi. Ditujukan bagi WNI yang belum menikah dan kepala keluarga.
  • Hidup berpisah. Ditujukan bagi perempuan yang sudah menikah namun sudah berpisah karena perceraian sesuai ketentuan hukum.
  • Pisah harta. Ditujukan kepada suami-istri yang secara sengaja menghendaki pembayaran pajak secara terpisah.
  • Memilih terpisah. Ditujukan bagi perempuan yang termasuk dalam kategori hidup berpisah dan pisah harta.
  • Warisan belum terbagi. Untuk menggantikan mereka sebagai ahli waris.

NPWP Badan merupakan NPWP yang wajib dimiliki bagi pemilik usaha untuk mengurus pajak yang dikenakan kepada badan usaha tersebut. NPWP Badan meliputi:

  • Badan. Ditujukan kepada organisasi atau kesatuan modal yang melaksanakan kegiatan usaha.
  • Joint operation. Sebagai bentuk kerja sama operasi antara kedua belah badan yang mengenakan pajak jasa atau barang.
  • Kantor perwakilan perusahaan asing. Ditujukan kepada pihak perwakilan perusahaan asing yang membuka cabang di Indonesia.
  • Bendahara. Ditujukan kepada bendahara pemerintah yang melakukan pembayaran gaji, honor, dan lainnya. Termasuk pemotongan pajak.
  • Penyelenggara kegiatan. Ditujukan kepada keempat kategori sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dalam bentuk apapun dalam rangka pelaksanaan kegiatan.

Syarat Dokumen NPWP Online

Sebelum mendaftar NPWP, kita wajib menyiapkan dokumen sesuai tipe yang akan didaftarkan. Berikut rincian selengkapnya.

Dokumen untuk Wajib Pajak Pribadi yang tidak menjalankan usaha:

  • Fotokopi Kartu Tanda penduduk Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi paspor, atau fotokopi kartu Izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap untuk warga negara asing.

Dokumen untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha:

  • Fotokopi Kartu Tanda penduduk Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi paspor, atau fotokopi kartu Izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap untuk warga negara asing
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bisa juga menggunakan lembar tagihan listrik.
  • Fotokopi e-KTP untuk Warga Negara Indonesia
  • Surat pernyataan yang disertai dengan materai dari Wajib Pajak pribadi yang menyatakan bahwa orang tersebut benar-benar sedang menjalankan usaha.

Dokumen untuk Wajib Pajak Badan:

  • Fotokopi akta pendirian
  • Fotokopi Kartu Nomor Wajib Pajak
  • Fotokopi dokumen izin usaha

Baca juga:

Cara Daftar NPWP Online

Langkah-langkah pendaftaran bisa dilakukan secara online. Kami menyarankan agar menggunakan perangkat Desktop (Laptop/PC), karena lebih mudah dan praktis untuk mengisi detail formulirnya.

Sudah siap? Berikut penjelasannya.

1. Kunjungi Ereg Pajak

Langkah pertama ialah mengunjungi halaman untuk mendaftar akun, yakni Ereg Pajak. Ketuk link berikut:

Laman tersebut yang akan kita gunakan dari awal hingga akhir daftar NPWP online. Jadi, tidak perlu bingung lagi, ya. Cukup hafalkan alamat situs ereg.pajak.go.id.

2. Buat Akun NPWP

Jika sudah, kamu akan diminta untuk mengisi data 2 kolom, yakni:

  • Alamat email
  • Kode captcha

Isi data tersebut dengan benar. Jika sudah, ketuk tombol Daftar.

3. Verifikasi Email

Setelah itu, cek email kamu untuk melakukan verifikasi. Biasanya email yang masuk akan memiliki subjek “Email Aktivasi Ereg“.

Berikutnya tinggal ikuti petunjuk yang ada pada body email tersebut. Yakni dengan mengetuk link yang tertera di body email untuk melakukan aktivasi email.

4. Isi Nama, Email, Password

Setelah link aktivasi email berhasil di-klik, maka kamu akan dibawa ke laman Pendaftaran Akun Tahap 2. Pada tahap kedua ini, kamu akan diminta untuk mengisi beberapa kolom data, meliputi:

  • Jenis NPWP (Pribadi, Badan)
  • Nama Sesuai KTP
  • Alamat Email
  • Password
  • Nomor HP
  • Pertanyaan & Jawaban
  • Kode Captcha

Jika sudah komplit, ketuk tombol Daftar.

5. Aktivasi Akun Ereg

Setelah berhasil mendaftar, kamu akan dikirimi email kembali oleh pihak Ereg. Silakan cek email masuk yang biasanya akan diebri subjek “Email Aktivasi Akun“.

Sama seperti aktivasi email tahap pertama, silakan ketuk link aktivasi yang ada pada badan email.

6. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah mengetuk link aktivasi akun tahap kedua, kamu akan diminta kembali untuk mengisi formulir pendaftaran. Kali ini akan jauh lebih detail dari sebelumnya.

Formulir pendaftaran ini sudah otomatis akan terbuka jika kamu login ke website ereg.pajak.go.id menggunakan akun yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Setidaknya ada 7 jenis formulir yang akan diisi data-datanya secara lengkap, yakni:

  • Formulir Jenis NPWP
  • Formulir Identitas Diri
  • Formulir Sumber Penghasilan Utama
  • Formulir Alamat KTP & Domisili
  • Formulir Informasi Tambahan
  • Formulir Persyaratan
  • Formulir Pernyataan

7. Cetak Formulir

Setelah berhasil mengisi formulir dengan lengkap, kini saatnya untuk mencetaknya. Yakni, mencetak formulir yang bernama:

  • Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara

Jangan lupa untuk mencantumkan tanda tangan kamu dan gabungkan bersama berkas-berkas yang lain sesuai dengan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.

8. Submit Formulir

Langkah terakhir adalah submit formulir dan seluruh berkas pendaftaran. Sebelumnya, kumpulkan semua berkas yang telah disiapkan, lalu scan satu per satu dengan jelas dan lengkap.

Kemudian, unggah berkas-berkas soft-file tadi ke dalam website ereg.pajak.go.id dengan mengetuk Kirim Permohonan.

Kesimpulan

Bagaimana, sampai di sini sudah cukup jelas, ya? Membuat NPWP secara online ternyata bisa semudah itu. Tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak, cukup mengisi data diri di situs web resmi ereg.pajak.go.id.

Mungkin cukup sampai di sini dulu, jika ada pertanyaan silakan Tinggalkan Balasan (✍) di kolom komentar di bawah, ya. Sebisa mungkin akan kami jawab dan berkan solusi praktisnya.

Jangan lupa untuk membaca konten menarik lainnya pada sesi Artikel Terkait (?) di bawah ini. Untuk membagikan ke teman-teman yang lain, ketuk tombol sosial media di bawah.

Akhir kata, terima kasih dan semoga membantu, ya~ ❤

Bagikan ke:
Ifan Prasya
Ditulis oleh

Ifan Prasya

Terampil dalam meracik strategi SEO Content Marketing untuk bisnis yang mampu meningkatkan angka penjualan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *