Surat Izin Gangguan (HO): Arti, Syarat & Cara Membuatnya

Anisa 31 Agu 2023 4 Menit 0

Apa itu Surat Izin Gangguan atau HO? Surat Izin Gangguan (HO) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bisnis atau usaha yang dijalankan oleh seorang pengusaha yang berpotensi menganggu ketertiban umum dan kelestarian lingkungan di sekitarnya telah mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah setempat.

Surat ini memang wajib dimiliki oleh setiap pengusaha yang membangun usahanya di kawasan padat penduduk, bergerak di bidang penyediaan produk dan layanan, dan tentunya bersinggungan langsung dengan warga setempat.

Contoh saja pemilik usaha dan bisnis kuliner yang membuka kedai hingga tengah malam di dalam gang. Kedai tersebut pastinya dilarang memainkan musik terlalu keras agar tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya.

Kalau kamu juga memerlukan SIG atau HO ini, silakan baca penjelasan lengkapnya di bawah ini sampai habis ya.

1. Pengertian HO atau Surat Izin Gangguan

HO (Hinder Ordonantie) atau Surat Izin Gangguan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota bagi pengusaha atau pebisnis yang usahanya berpotensi menimbulkan gangguan dan pencemaran pada masyarakat di sekitarnya.

Contoh gangguan yang dimaksud adalah kebisingan (suara dari sound system, live music, dan keramaian pihak pengunjung), aroma kurang sedap, polusi, limbah, dan potensi bahaya untuk penduduk di sekitarnya.

Biasanya usaha yang memerlukan penerbitan HO adalah usaha cafe atau eat & eatery yang buka hingga tengah malam, bisnis pengolahan makanan siap saji, usaha jasa penitipan anak, penyedia lapangan olahraga 24 jam, pabrik pengolahan limbah makanan, dan sebagainya.

Jika seorang pebisnis memiliki cabang usaha di berbagai kota dan berpotensi menganggu, maka wajib memiliki HO dari tiap cabang tersebut. Apalagi HO juga akan mempermudah untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

2. Syarat Mengurus Izin Gangguan (HO) Tempat Usaha

Sebelum mengurus perizinan gangguan atau HO ini, setiap pelaku usaha wajib menyiapkan beberapa dokumen persyaratan untuk diproses oleh Pemerintah Setempat.

Nah, menurut situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (menpan.go.id), pelaku usaha yang ingin mengurus Surat Izin Gangguan (HO) harus menyiapkan:

  1. Menyerahkan formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon, serta tanda tangan persetujuan dari tetangga dan diketahui oleh RT, RW dan Kepala Desa dengan dilampiri :
  • Fotokopi KTP Pemohon.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjadi lokasi tempat usaha atau Surat Pernyataan kesanggupan dari pemohon untuk mengurus IMB dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun bagi yang belum memiliki IMB dan Izin Gangguan Kecil.
  • Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Surat Kuasa dan fotokopi KTP yang diberi kuasa apabila yang mengurus bukan pemohon.
  • Surat Pernyataan Kerelaan bermaterai cukup dari pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan atas nama pemohon.
  • Denah lokasi tempat usaha

Catatan:Persyaratan bisa saja berbeda antar Kota atau Kabupaten karena kebijakan dari masing-masing wilayah tidaklah sama. Misalnya seperti di Purbalingga bahwa Izin gangguan HO dihapus atau dicabut mulai awal 2018 menurut Instruksi Bupati No. 660/75 Tahun 2018 Tentang Penghentian HO.

3. Cara Membuat Surat Izin Gangguan (HO) Sesuai Prosedur

Berikut prosedur dan cara membuat Surat Izin Tempat Usaha Gangguan (HO) menurut laman menpan.go.id yang wajib diketahui oleh pelaku usaha:

  1. Pemohon mengambil blanko atau formulir dan mengambil dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan HO. Setelah diisi dengan lengkap, pemohon menyerahkan berkas permohonan dan menerima tanda bukti pendaftaran
  2. Lalu Petugas Pendaftaran meneliti kelengkapan berkas permohonan HO, jika belum lengkap dikembalikn pada pemohon untuk dilengkapi
  3. Selanjutnya tahap Verifikasi/pemeriksaan berkas pemohon
  4. Barulah diadakan penjadwalan pemeriksaan lapangan apabila telah sesuai dengan persyaratan teknis permohonan, kemudian dilanjutkan untuk menertibkan Surat Izin Gangguan. Namun jika ditolak, maka akan diterbitkan surat penangguhan/penolakan
  5. Masuk dalam proses SK izin dan penghitungan retribusi
  6. Kepala Seksi Pelayanan Umum meneliti isi draft Surat Izin Gangguan. Apabila sudah sesuai diparaf, berikutnya akan diserahkan kepada Sekcam
  7. Sekcam meneliti draft Izin, lalu memparafnya, dan menyerahkannya kepada Sekcam
  8. Camat akan meneliti draf Izin
  9. Lalu barulah masuk ke proses penandatanganan dokumen HO
  10. Proses pembayaran Retribusi oleh pihak pemohon
  11. Petugas mendaftarkannya, memberikan Cap, menggandakan draf Izin, melakukan pengarsipan, dan meyerahkan dokumen HO pada Pemohon
  12. Pemohon menerima Dokumen Izin HO yang sah dan dapat digunakan selama usaha berdiri

4. Contoh Surat Izin Gangguan Tempat Usaha (HO)

Sebagai acuan dasar, kamu bisa melihat beberapa contoh Surat Izin Gangguan Tempat Usaha berikut:

4.1. Contoh Surat Izin Gangguan untuk PT

Contoh surat izin gangguan lingkungan

Source: scribd. Com

4.2. Contoh Surat Izin Gangguan untuk Bisnis Produksi Beras

Surat izin gangguan adalah

Source: scribd. Com

4.3. Surat Daftar Ulang HO

Surat izin gangguan atau ho

Source: scribd. Com

4.4. Berkas Permohonan Izin Gangguan (HO)

Hinderordonnantie surat izin gangguan adalah

Source: scribd. Com

5. Biaya dan Masa Berlaku HO

Perlu kamu ketahui bahwa biaya pendaftaran Surat Izin Gangguan (HO) gratis, tetapi saat proses penerbitannya atau proses final, pemohon harus membayar biaya retribusi yang dihitung berdasarkan lokasi usaha dan beberapa aspek.

Kemudian pengajuan ulang (setiap tiga tahun sekali), biaya retribusi akan ditetapkan senilai Rp20% dari retribusi Izin Gangguan (HO).

Namun juga harus dipahami bahwa biaya pengajuan HO ini berbeda-beda dari tiap daerah di Indonesia. Jadi, pastikan kamu bertanya pada dinas atau petugas setempat ya.

FAQ

Apakah izin HO masih diperlukan?

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah, dinyatakan bahwa peraturan mengenai Izin Gangguan sudah dicabut atau dihapus dan HO tidak diberlakukan lagi. Ini artinya HO tidak diperlukan.

Siapa yang mengeluarkan Surat Izin Gangguan HO?

Surat Izin Gangguan HO akan diterbitkan dan disahkan oleh Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupaten setempat yang bertugas dan berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Dengan adanya penjelasan di atas, kamu sudah tahu kan bagaimana prosedural dan pengurusan Surat Izin Gangguan atau HO ini?

Meskipun sekilas memang penting, tetapi keberadaan Surat Keterangan Usaha (SKU) juga tak kalah penting bagi pelaku usaha.


Jangan lupa untuk berkomentar dan beri kami masukan melalui media sosial Pintarjualan di Instagram atau Tips Pintar Jualan on Facebook agar terus berkembang, sehingga mampu menyuguhkan artikel berkualitas sesuai kebutuhan readers. Yuk, baca artikel menarik lainnya di Pintarjualan.id seputar peluang bisnis dan media sosial dari Anisa Juniardy. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi operation@tonjoo.id.


Sumber:

  • Pembuatan Izin Gangguan (HO) – https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/4875/pemerintah-kabupaten-sumedang/pembuatan-izin-gangguan-ho
  • Contoh HO – Scribd.com
  • Surat Izin Gangguan Ringan – https://hallo.palembang.go.id/detlayanan/542
Bagikan ke:
Anisa
Ditulis oleh

Anisa

Seorang Content Writer SEO dan Content Creator yang suka belajar hal-hal baru, terutama tentang transformasi dunia digital agar bermanfaat dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang relevan saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *