Surat Izin Usaha Dagang dan Cara Mudah Membuatnya

Anisa 19 Agu 2023 5 Menit 0

Surat Izin Usaha Dagang atau SIUP adalah dokumen yang berisi perizinan dagang yang diajukan oleh pemilik usaha dan disahkan oleh pemerintah agar dapat melakukan kegiatan usaha secara legal dan sah di Indonesia.

SIUP ini biasanya dimiliki oleh UKM &UMKM, hingga bisnis skala besar agar kegiatan bisnisnya dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum yang berlaku di tanah air.

Nah, sama halnya dengan mengurus merek dagang, pengajuan SIUP juga harus melalui beberapa tahap seperti pemberkasan, pendaftaran, menyiapkan biaya, dan lain-lain.

Mau tahu lebih lanjut bagaimana cara memperoleh Surat Izin Usaha Dagang secara lengkap? Simak langkah-langkahnya di artikel ini.

1. Pengertian Surat Izin Dagang Usaha

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah dokumen berisi perizin yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha atau perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan secara sah di Indonesia.

Surat Izin Usaha Perdagangan ini wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha, baik yang bergerak di bidang penjualan barang maupun jasa. Singkatnya, seluruh bentuk badan usaha yang didirikan di Indonesia minimal harus memiliki SIUP.

Biasanya SIUP yang diajukan oleh para pengusaha akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) sesuai dengan tempat usaha tersebut berdiri.

Dengan mengantongi SIUP, maka kegiatan usaha yang dijalankan oleh para pebisnis dianggap legal, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.

2. Fungsi Surat Izin Usaha Dagang

Secara garus besar, Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Bukti legalitas usaha yang membuktikan bahwa pemilik usaha telah mengantongi izin resmi untuk menjalankan kegiatan perdagangannya, sehingga dapat digunakan untuk menghindari masalah hukum dan sanksi yang bisa saja muncul akibat adanya operasi tanpa izin di lapangan.
  • Menjaga transparansi dan kepercayaan pelanggan karena dengan adanya legalitas tersebut, mereka akan lebih percaya dan yakin untuk menggunakan produk maupun jasa kamu
  • Perlindungan konsumen yakni dengan adanya SIUP akan membantu melindungi hak-hak konsumen secara nyata
  • Mempermudah urusan ekspor dan impor yang selalu membutuhkan SIUP sebagai syarat pengiriman barang
  • Mengurus pembayaran pajak dan kontribusi yang harus dilakukan secara tepat waktu dan sesuai perhitungan oleh pelaku usaha
  • Mencegah praktik monopoli dan oligopoli yang bisa saja dilakukan oleh beberapa pengusaha
  • Syarat mengurus masalah keuangan seperti misalnya turut bergabung dan ikut crowdfunding atau proyek pendanaan apabila modal usaha dirasa kurang

3. Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Dagang

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, secara garis besar SIUP dibagi menjadi tiga jenis kelompok yakni:

  • SIUP Kecil wajib dimiliki dan berlaku untuk perusahaan dengan kekayaan bersih mlebih dari Rp50.000.000 (lima puluh juta) – Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Kekayaan ini belum termasuk tanah dan bangunan sebagai tempat usaha.
  • SIUP Menengah wajib dimiliki dan berlaku bagi perusahaan dengan kekayaan bersihnya di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta) – Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) serta tidak termasuk tanah serta bangunan sebagai tempat usaha.
  • SIUP Besar wajib dimiliki dan berlaku bagi perusahaan dengan kekayaan bersihnya melebihi Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan belum termasuk tanah serta bangunan sebagai tempat usaha.

Nah, lalu apa saja syarat mengurus SIUP bagi para pelaku usaha? Simak penjelasan berikut ini ya.

4. Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Dagang

Syarat untuk membuat, mengajukan, dan mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Dagang) hampir sebagian besar di wilayah Indonesia tidak jauh berbeda.

Namun umumnya untuk mengurus SIUP, kamu harus menyiapkan persyaratan seperti di bawah ini:

4.1. Surat Izin Usaha Dagang (Perorangan)

  1. Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha.
  2. Fotocopy KTP Pemohon (kamu sebagai pemilik usaha) dan fotocopy KTP penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan)
  3. Fotocopy NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak) milik Pemohon (kamu sebagai pemilik usaha)
  4. Isi Formulir Permohonan yang bisa kamu unduh melalui website Dinas Perizinan/Pemkab/BPK, dll), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan (jika proses permohonan dikuasakan).
  5. Surat Pernyataan yang membuktikkan bahwa Pemohon belum memiliki SIUP, bukan usaha dalam bentuk minimarket, dan usaha perkantoran).
  6. Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan/pihak Pemohon dalam bentuk softcopy berwarna & berukuran 3 x 4

4.2. Surat Izin Usaha Dagang (Menengah Perorangan)

  1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab/Pemilik/Pemimpun Perusahaan yang ditunjuk dan fotocopy KTP penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan).
  2. Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan akta perubahan (semua akte perubahan).
  3. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan dan perubahannya (semua pengesahan perubahan).
  4. Softcopy pas foto Penanggung Jawab Perusahaan/Pemilik/Pemimpin/Direktur Utama Perusahaan (berwarna, ukuran 3 x 4).
  5. Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha
  6. Isi Formulir Permohonan (bermaterai) yang dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan, dan Surat Kuasa Penandatanganan (jika pemimpin perusahaan atau direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada direktur).
  7. Surat Pernyataan (yang menyatakan bahwa bentuk usaha bukan minmarket, belum memiliki SIUP, dan usaha perkantoran)

4.3. Surat Izin Usaha Dagang (Skala Besar Perorangan)

  1. Isi Formulir Permohonan (bermaterai), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan, serta Surat Kuasa Penandatanganan (jika direktur utama yang ditunjuk memberi kuasa penandatanganan kepada direktur atau pihak yang diizinkan).
  2. Identitas Penanggung Jawab/Pemilik (owner)/Direktur Utama/Direktur yang berstatus WNI dengan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy NPWP Penanggung Jawab (Jika Pemohon Perorangan).
  3. Jika pengurusan dikuasakan melalui Surat Kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000, maka melampirkan KTP orang yang diberi kuasa.
  4. Jika Badan Hukum/Badan Usaha melampirkan fotocopy NPWP Badan Hukum/Badan Usaha, fotocopy Akta pendirian dan semua akta perubahan, Fotocopy SK pengesahan akta pendirian dan semua perubahan, Kemenkumham, jika PT dan Yayasan; Kementerian, jika Koperasi; Pengadilan Negeri, jika CV.
  5. Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal dalam Negeri.
  6. Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha.
  7. Surat Pernyataan (Pemohon belum memiliki SIUP, bentuk usaha bukan minimarket, usaha perkantoran)
  8. Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan/Pemilik/Direktur Utama yang ditunjuk/Diektur (foto berwarna latar merah, foto formal, dan berukuran 3 x 4)

4.4. Surat Izin Usaha Dagang (Perseroan)

  1. Fotokopy SIUP terkahir atau terbaru sebelum perusahaan akan menjadi PT (Perseroan Terbatas)
  2. Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemimpin/Direktur Utama/Direktur yang Ditunjuk/Penanggung Jawab
  3. Fotokopy akta pendirian usaha
  4. Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah melakukan penawaran umum
  5. Fotokopy Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP yang berisi pembukuan tahun terakhir. Misalnya pembukuan hingga 31 Desember 2022
  6. Softcopy pas foto Pemilik/Direktur Utama/Direktur yang ditunjuk/Penanggung Jawab (2 lembar ukuran 4×6)

5. Prosedur Pengajuan Surat Izin Usaha

Perlu kamu ketahui jika pengajuan Surat Izin Usaha Dagang dapat dilakukan secara online dan offline sebagai berikut:

  • Pendaftaran OSS SIUP secara online, kamu bisa mengetikkan kata kunci di kolom pencarian Google ‘daftar SIUP bla bla (diikuti domisili atau tempat usaha kamu berdiri). Contoh “daftar SIUP Denpasar”
  • Pendaftaran offline, kamu bisa mendatangi Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kota atau kabupaten dengan mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir pendaftaran tersebut, membayar biaya pengajuan SIUP menurut daerah masing-masing, dan mengambil dokumen SIUP sejak 2 Minggu mendaftarkannya
Surat izin dagang usaha

Inilah contoh alur atau proses pengurusan siup yang dipresentasikan oleh officenow. Co. Id

Supaya lebih jelas lagi, mari pelajari cara membuat SIUP di poin keenam ini.

6. Cara Membuat Surat Izin Usaha Dagang Melalui Online

Setelah mengetahui prosedur umum pendaftaran SIUP, kamu bisa pelajari cara membuat dan mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan lewat online dengan:

  1. Buka portal atau situs pengurusan SIUP di wilayah kamu masing-masing. Contoh SIUP Semarang.
  2. Login menggunakan ID User dan password yang telah diberikan melalui email. Apabila belum mendaftar silakan klik Daftar
    Surat izin usaha dagang adalah
  3. Lalu isi formulir permohonan SIUP dan mendapatkan NIB atau jika kamu ingin mempersiapkan dokumennya, maka bisa melihat isi form SIUP seperti ini
    Contoh surat izin usaha dagang (ud)

    Ini adalah isi formulir permohonan siup secara umum

  4. Kemudian selesaikan proses untuk mendapatkan izin dagang, baik untuk kegiatan komersial maupun berdagang

Catatan:Apabila usaha yang kamu jalankan sudah lumayan lama berkembang dan terjadi beberapa perubahan, maka bisa melakukan updgrade (pembaruan) data dan memperpanjang izin usaha.

7. Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan

Berikut kami lampirkan contoh Surat Izin Usaha Perdagangan dari UMKM, industri,

Halaman Selanjutnya
7.1. SIUP Industri...

Laman: 1 2

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Anisa
Ditulis oleh

Anisa

Seorang Content Writer SEO dan Content Creator yang suka belajar hal-hal baru, terutama tentang transformasi dunia digital agar bermanfaat dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang relevan saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *