Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Lengkap dengan Contohnya

Anisa 09 Mar 2023 5 Menit 0

Bentuk badan usaha di Indonesia diklasifikasikan menurut jenis kegiatan dan cakupan wilayah tempatnya berdiri.

Sebut saja seperti BUMN, PT, Perusahaan Perseorangan, CV (commanditaire vennootschap), dan lain-lain. Keberadaan badan usaha sendiri dinilai sangat berpengaruh bagi kondisi ekonomi suatu negara.

Tak heran jika Pemerintah cukup mendukung pertumbuhan berdirinya sebuah bentuk badan usaha, mulai dari skala kecil hingga besar. Tak terkecuali bagi UKM dan UMKM.

Bagi Anda yang masih bingung membedakan beragam bentuk badan usaha yang ada di tanah air, silakan baca penjelasannya di bawah ini!

1. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah sebuah kesatuan usaha atau organisasi yang didirikan di bawah legalitas hukum dengan tujuan memperoleh keuntungan dan laba sebanyak-banyaknya.

Walaupun sepintas badan usaha tampak disamakan dengan perusahaan, akan tetapi faktanya tidak demikian.

Badan usaha merupakan lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat bagi badan usaha untuk mengatur, mengawasi, dan mengelola beragam faktor produksi.

Supaya lebih mudah dipahami, berikut bentuk-bentuk badan usaha dan contohnya!

2. Bentuk Badan Usaha Menurut Kegiatannya

Badan usaha berdasarkan kegiatan yang dijalankan dikelompokkan menjadi beberapa sektor atau bidang.

Penasaran kan? Inilah jenis badan usaha ditinjau dari kegiatan usahanya:

2.1. Agraris

Badan usaha agraris sebelumnya sudah pernah kami bahas.

Bentuk kesatuan organisasi ini fokus bergerak pada bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan.

Contoh usaha agraris yang mudah dijumpai di Indonesia adalah PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk.

2.2. Ekstraktif

Badan usaha ekstraktif adalah bentuk usaha yang pemerolehan bahan bakunya berasal dari alam secara langsung.

Contoh usaha ekstraktif adalah PT Pertamina yang memproduksi bahan bakar untuk kebutuhan manusia dalam menggunakan transportasi setiap harinya.

2.3. Perdagangan

Seperti namanya, bentuk usaha perdagangan memang hanya bergerak di bidang perdagangan segala jenis produk.

Misalnya usaha bahan makanan dan minuman tanpa mengubah wujud aslinya menjadi barang siap konsumsi.

2.4. Industri

Nah, bentuk badan usaha bidang industri biasanya menghasilkan produk siap pakai.

Artinya, sektor ini mengubah bahan baku sumber daya alam menjadi produk nilai guna yang diharapkan mampu menaikkan nilai barang tersebut.

Contoh usaha industri: pabrik sepatu, pabrik gula, pabrik semen, mainan, dan lain-lain.

2.5. Jasa

Badan usaha di bidang jasa umumnya akan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memberikan atau menyediakan layanan berupa jasa.

Beberapa badan usaha di sektor jasa adalah perusahaan pengiriman Paxel, perusahaan jasa asuransi, jasa medis dan kesehatan, investasi, dan lain-lain.

3. Bentuk Badan Usaha Menurut Wilayah

Selain dikelompokkan berdasarkan kegiatan usahanya, badan usaha juga diklasifikasikan menurut cakupan wilayah negara tempatnya beroperasi.

Artinya badan usaha yang berdiri tergantung asal-usul modal atau pendanaan yang diperolehnya.

Sejuh ini ada dua jenis badan usaha bila dilihat dari wilayah tempat kegiatan beroperasi, antara lain:

  • Badan Usaha Penanaman Modal dalam Negeri yang seluruh pendanaan serta modalnya berasal dari masyarakat dalam negari secara langsung
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing atau Luar Negeri yang beroperasi di wilayah dalam negeri, akan tetapi perolehan modalnya berasal dari investor atau mitra dari luar negeri

4. Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Tahukah Anda, jika saat ini lebih dari 5 jenis bentuk badan usaha di Indonesia telah lama beroperasi dan jumlahnya kian terus bertambah?

Laman: 1 2 3

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Anisa
Ditulis oleh

Anisa

Seorang Content Writer SEO dan Content Creator yang suka belajar hal-hal baru, terutama tentang transformasi dunia digital agar bermanfaat dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang relevan saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *