Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Lengkap dengan Contohnya

Anisa 09 Mar 2023 5 Menit 0

Berikut bentu-bentuk badan usaha di Indonesia yang wajib Anda ketahui!

4.1. PT (Perseoran Terbatas)

Bentuk badan usaha perseorangan

Source: pexels. Com

Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan usaha yang pendiriannya berlandaskan UU Nomor 11 Tahun 202o (UU Cipta Kerja).

Modal badan usaha sejenis ini berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan, sehingga para pemiliknya pun akan mendapatkan bagian sebagaimana mestinya.

Cara mendirikan PT di Indonesia pada dasarnya tidaklah sulit selama melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Nantinya para pemilik PT bisa diganti atau menjadi owner tetap tergantung aturan kepemilikan modalnya.

4.2. CV (Commanditaire Vennootschap)

Selain PT, ada pula bentuk badan usaha berupa CV atau perseroan komanditer yang didirikan oleh dua orang atas asas sepakat ingin mencapai tujuan yang sama.

Seluruh pemilik CV memiliki tanggung jawab sesuai peran dan jabatannya sebagaiman telah diatur dalam surat pendirian.

Stuktur organisasi pada CV dibagi menjadi dua yakni pemilik aktif dan pasif.

  • Sekutu aktif adalah pihak yang mengurus dan mengelola badan usaha serta punya andil dalam mengambil keputusan.
  • Sekutu pasif adalah mereka yang hanya berperan sebagai penanam modal saja dan tidak memiliki tanggung jawab untuk ikut campur dalam pengambilan keputusan perusahaan.

4.3. Firma

Bentuk badan usaha firma

Source: pexels. Com/cottonbrostudio

Firma adalah bentuk badan usaha yang dibangun atau didirikan oleh beberapa orang menggunakan satu nama untuk mencapai tujuan bersama.

Modal untuk mendirikan firma berasal dari setoran kekayaan atau harta pribadi para anggotanya yang diserahkan menurut ketentuan yang telah dibuat.

Dasar hukum pendirian Firma tercantum jelas pada Pasal 16 hingga 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta KUH Perdata).

4.4. Koperasi

Pastinya Anda sudah tidak asing dengan nama Badan Usaha seperti Koperasi.

Ya, Koperasi yaitu sebuah badan usaha yang dibangun atas dasar kesepakatan dan asas kekeluargaan para anggotanya.

Tujuan didirikannya koperasi yakni untuk mensejahterakan para anggotanya dengan berlandaskan prinsip ekonomi kerakyatan.

Hampir seluruh kebijakan, pengambilan keputusan, dan bentuk pengelolaan lainnya umumnya akan ditetapkan melalui rapat anggota.

Berbeda dengan BUMN, rata-rata koperasi tidak membuka kemitraan usaha di Indonesia.

4.5. Yayasan

Bentuk badan usaha pertamina adalah

Source: pexels. Com/jopwell

Yayasan adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh perorangan atau lebih dari satu orang dengan cara mengumpulkan harta kekayaan, kemudian dipisah demi mencapai tujuan yang ingin dicapai.

Pendirian yayasan biasanya bertujuan untuk mencapai tujuan keorganisasian di bidang sosial, keagamaan, nonprofit, dan lain-lain.

Catatan: menurut peraturan UU Dokumen Perusahaan, yayasan tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah perusahaan.

4.6. Perkumpulan

Apa saja bentuk badan usaha

Source: pexels. Com/thirdman

Perkumpulan sepintas mirip seperti yayasan, tetapi keduanya sangat berbeda.

Sebab, perkumpulan dibagi menjadi dua kategori yakni berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

Laman: 1 2 3

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Anisa
Ditulis oleh

Anisa

Seorang Content Writer SEO dan Content Creator yang suka belajar hal-hal baru, terutama tentang transformasi dunia digital agar bermanfaat dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang relevan saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *