Gaji Guru SD Honorer, Swasta, PPPK, PNS & Sertifikasi Terbaru 2022

Arum 31 Jan 2022 4 Menit 1

Menjadi seorang guru SD (Sekolah Dasar), pekerjaan yang susah-susah gampang. Karena setiap hari harus berhadapan dengan anak-anak yang menguji kesabaran kita. Namun, tahukah kamu berapa gaji guru SD perbulan?

Kali ini akan kami bahas mengenai hal tersebut. Upah yang didapatkan seorang guru SD berbeda-beda, ya. Banyak faktor yang mempengaruhi, misalnya seperti status kepegawaiannya.

Upah guru berdasarkan status kepegawaian ini besarnya tidak sama. Status kepegawaian ini misalnya seperti guru honorer, guru PNS, guru di swasta, guru Non PNS, dan guru sertifikasi.

Memang, status kepegawaian guru yang saat ini paling diincar adalah guru PNS. Karena selain gaji PNS yang bisa meningkat, banyak sekali tunjangan dari pemerintah yang mensejahterakan para guru PNS ini.

Dalam postingan ini, akan kami berikan informasi mengenai gaji guru SD dengan status kepegawaian PNS, honorer, swasta, negeri, Non PNS, dan sertifikasi. Sangat lengkap kan? Yuk, langsung saja simak dibawah ini. Lets go!

Rincian Gaji Guru SD Lengkap Berdasarkan Status Kepegawaiannya di 2022

Profesi guru merupakan pekerjaan yang mulia. Namun, memang banyak perjuangan dan pengorbanan supaya bisa menjadi seorang guru yang terjamin kesejahteraannya.

Sekarang ini banyak sekali guru yang upah nya sangat jauh di bawah UMK/UMR setempat. Kalau tidak tahan dengan gaji yang sedikit, maka seorang guru akan pupus sudah mendapatkan gaji yang diinginkan.

Guru SD dengan status kepegawaian apa sih yang paling besar upahnya? Yuk, langsung saja simak dibawah ini.

1. Gaji Guru SD Negeri (PNS)

Yang pertama yaitu guru SD dengan status PNS. Mereka mendapatkan gaji yang lebih besar dari pada guru dengan status honorer, PPPK, maupun sertifikasi. Apalagi ditambah dengan berbagai tunjangan yang sangat menjamin kehidupannya sampai tua.

Maka, banyak sekali guru honorer yang memperjuangkan untuk diangkat menjadi guru PNS. Karena persaingannya sangat ketat, maka tidak banyak guru honorer yang berhasil diangkat menjadi PNS.

Lalu, berapa sih gaji guru SD S1 yang berhasil diangkat menjadi PNS?

Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut besaran gaji berdasarkan golongannya :

Gaji Guru SD PNS Per Bulan Terbaru 2022
Golongan II/ARp 1.560.800 – Rp 2.335.800
I/BRp 1.704.500 – Rp 2.472.900
I/CRp 1.776.600 – Rp 2.577.500
I/DRp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan IIII/ARp 2.022.200 – Rp 3.373.600
II/BRp 2.208.400 – Rp 3.516.300
II/CRp 2.301.800 – Rp 3.665.000
II/DRp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan IIIIII/ARp 2.579.400 – Rp 4.236.400
III/BRp 2.688.500 – Rp 4.415.600
III/CRp 2.802.300 – Rp 4.602.400
III/DRp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IVIV/ARp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IV/BRp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IV/CRp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IV/DRp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IV/ERp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Upah guru SD dengan status PNS, setara juga dengan semuagaji PNS di instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Tentu pendapatan guru PNS ini juga berbeda-beda, tergantung dengan jabatan fungsional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pasal 12 ayat 1 mengenai jabatan fungsional guru dari yang terendah hingga tertinggi, adalah sebagai berikut :

  • Guru Pertama,
    • Penata Muda, golongan III/A
    • Penata Muda Tingkat I, golongan III/B
  • Guru Muda,
    • Penata, golongan III/C
    • Penata Tingkat I, golongan III/D
  • Guru Madya,
    • Pembina, golongan IV/A
    • Pembina Tingkat I, golongan IV/B
    • Pembina Utama Muda, golongan IV/C
  • Guru Utama,
    • Pembina Utama Madya, golongan IV/D
    • Pembina Utama, golongan IV/E.

Jadi, untuk guru yang lulusan S1 akan langsung mendapatkan jabatan dengan golongan III/A. Sedangkan, untuk guru lulusan D3 akan otomatis masuk ke golongan II/A. Besaran gaji yang didapat juga berdasarkan dengan masa kerja golongan yaitu mulai dari 1-27 tahun.

2. Gaji Guru SD Honorer

Pada postingan sebelumnya kita sudah membahas mengenai gaji guru honorer. Namun, berapa sih gaji guru honorer yang bertugas di Sekolah Dasar (SD)?

Guru honorer ini statusnya masih pegawai tenaga pendidikan yang belum diangkat sebagai ASN atau PPPK. Gaji guru honorer di sekolah satu dengan yang lainnya pun tidak sama. Hal ini tergantung dari pemerintah daerah dan yayasan swasta masing-masing.

Upah guru honorer ini biasanya diambil dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan cair 3 bulan sekali. Besarannya cukup bervariatif, ada yang Rp 300 ribu/bulan,Rp 300 per 2 bulan, hingga Rp 700 per 2 bulan.

Tapi di beberapa daerah ada yang memberikan upah guru honorer ini mulai Rp 300 ribu – 1 juta per bulan. Memang terlihat sedikit ya, jika dibandingkan dengan pegawai pemerintah misalnyagaji polisi,gaji TNI, ataugaji dosen yang sudah diangkat PNS.

3. Gaji Guru SD PPPK (Non PNS)

Selanjutnya adalah guru SD dengan status kepegawaian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Saat ini pemerintah membuka banyak peluang untuk guru yang ingin mendapatkan gaji dan tunjangan seperti halnya gaji PNS.

Namun, PPPK ini tidak sama dengan PNS, ya. Perbedaanya, kalau PPPK ini terikat kontrak selama 30 tahun saja. Tapi mereka juga berhak mendapatkan beberapa tunjangan seperti halnya PNS.

Tunjangan PPPK ini, antara lain :

  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan struktural.
  • Tunjangan jabatan fungsional.
  • Tunjangan lainnya.

Pendapatan guru SD dengan status PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, berikut rinciannya :

Gaji Guru SD PPPK Per Bulan di 2022
GolonganJumlah Gaji Per Bulan
IRp 1.794.900 – Rp 2.686.200
IIRp 1.960.200 – Rp 2.843.900
IIIRp 2.043.200 – Rp 2.964.200
IVRp 2.129.500 – Rp 3.089.600
VRp 2.325.600 – Rp 3.879.700
VIRp 2.539.700 – Rp 4.043.800
VIIRp 2.647.200 – Rp 4.214.900
VIIIRp 2.759.100 – Rp 4.393.100
IXRp 2.966.500 – Rp 4.872.000
XRp 3.091.900 – Rp 5.078.000
XIRp 3.222.700 – Rp 5.292.800
XIIRp 3.359.000 – Rp 5.516.800
XIIIRp 3.501.100 – Rp 5.750.100
XIVRp 3.649.200 – Rp 5.993.300
XVRp 3.803.500 – Rp 6.246.900
XVIRp 3.964.500 – Rp 6.511.100
XVIIRp 4.132.200 – Rp 6.786.500

4. Gaji Guru SD PNS dan Sertifikasi

Selain pendapatan pokok, seorang guru SD yang berstatus PNS bisa mendapatkan berbagai macam tunjangan. Salah satunya yaitu tunjangan profesi. Nah, untuk mendapatkan tunjangan profesi ini, seorang guru PNS harus sudah mempunyai sertifikat profesi.

Kalau sudah punya sertifikat profesi, jumlah tunjangan profesi yang akan didapatkan yaitu sebesar gaji pokok sesuai dengan golongan pegawai negeri sipil.

Berikut besaran tunjangan profesi sesuai dengan golongannya :

  • Golongan I : Rp 1.486.000,
  • Golongan II : Rp 1.926.000,
  • Golongan III : Rp 2.456.700,
  • Golongan IV : Rp 2.899.500.

Contohnya, seorang guru SD dengan status PNS golongan III/C, masa pengabdian 0 tahun (masih baru), dan sudah sertifikasi profesi. Maka gaji yang berhak diterima yaitu gaji pokok dikalikan 2. Jadi Rp 2.456.700 x 2 = Rp 4.913.700.

Wah, lumayan besar juga ya ternyata. Hampir sama dengangaji bidan dangaji dokter dengan status PNS, ya!

5. Upah Guru Sukarela di Swasta

Selain guru SD honorer, PNS, dan PPPK, ada yang lain yaitu guru sukarela. Maksud dari guru sukarela ini adalah guru yang tidak mengharapkan uang untuk mengajar.

Jadi, pendapatan yang didapatkan itu tidak pasti berapa nominalnya. Karena yang membayar itu adalah yayasan dari sekolah tersebut, bukan dari pemerintah.

Penutup

Demikianlah pembahasan mengenai gaji guru SD, memang besarannya setiap guru berbeda-beda, ya. Tergantung status kepegawaiannya yang sedang di embannya.

Sangat menarik kan pembahasan kali ini? Kalau ada pertanyaan bisa tulis di kolom komentar dibawah, ya.

Ikuti juga perkembangan postingan kami di media sosial Instagram yaitu@Pintarjualan.id. Jangan lupa di follow sekarang juga!

Bagikan juga postingan ini ke teman-teman kalian yang membutuhkan, ya. Semoga bermanfaat, see you 🙂

Bagikan ke:
Arum
Ditulis oleh

Arum

Tetap semangat dan menjadi orang lebih baik setiap harinya. Yuk bisa yuk!

1 Comments

  1. I’m so proud of our Gaji Guru SD Honorer, Swasta, PPPK, PNS & Sertifikasi Terbaru 2022! They are doing a great job and I’m sure they will continue to

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *