Daftar Gaji TNI AU, AD, AL Lengkap dengan Tunjangan [Terbaru 2022]

Arum 21 Jan 2022 5 Menit 0

TNI (Tentara Nasional Indonesia) merupakan profesi yang tidak kalah diminati setelah polisi. Namun, apakahgaji polisi dan gaji TNI ini sama?

Sebenarnya, gaji keduanya sama saja, yang membedakan hanya nama jabatan yang diberikan. Menjadi aparatur negara, tentu tidak hanya menerima gaji pokok saja. Ada banyak juga tunjangan yang diberikan.

Nah, postingan kali ini akan kami bahas tuntas mengenai gaji Tentara Nasional Indonesia serta dengan tunjangannya lengkap.

Untuk itu, jangan kemana-mana, ya. Yuk, langsung saja kita simak. Lets go…

Daftar Gaji TNI AU, AL, AD Lengkap Seluruh Jabatan

Berapa gaji tentara (TNI) per bulan? Perlu diketahui ya, gaji tentara AD, AL, dan AU pada dasarnya adalah sama. Yang membedakan adalah nama jabatannya saja.

Gaji Tentara Nasional Indonesia yang terbaru, mengalami kenaikan pada tahun 2019 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Untuk lebih jelasnya, sudah kami berikan rincian gaji pada tabel berikut ini :

GolonganJabatanGaji TNI AU, AL, AD Per Bulan
Golongan 1 (Tamtama)Prajurit Dua Kelasi DuaRp 1.643.500-Rp 2.538.100
Prajurit Satu Kelas SatuRp 1.694.900-Rp 2.617.500
Prajurit Kepala Kelas KepalaRp 1.747.900 – Rp 2.699.400
Kopral DuaRp 1.802.600 – Rp 2.783.900
Kopral SatuRp 1.858.900 – Rp 2.870.900
Kopral KepalaRp 1.917.100 – Rp 2.960.700
Golongan II (Bintara)Sersan DuaRp 2.103.700 – Rp 3.457.100
Sersan SatuRp 2.169.500 – Rp 3.565.200
Sersan KepalaRp 2.237.400 – Rp 3.676.700
Sersan MayorRp 2.307.400 – Rp 3.791.700
Pembantu Letnan DuaRp 2.379.500 – Rp 3.910.300
Pembantu Letnan DuaRp 2.454.000 – Rp 4.032.600
Golongan III (Perwira Pertama/Pama)Letnan DuaRp 2.735.300 – Rp 4.425.200
Letnan SatuRp 2.820.800 – Rp 4.635.600
KaptenRp 2.909.100 – Rp 4.780.600
Golongan IV (Perwira Menengah/Pamen)MayorRp 3.000.100 – Rp 4.930.100
Letnan KolonelRp 3.093.100 – Rp 5.084.300
KolonelRp 3.190.700 – Rp 5.243.400
Golongan IV (Perwira Tinggi/Jenderal)Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars PertamaRp 3.290.500 – Rp 5.407.400
Mayor Jenderal Laks Muda Mars MudaRp 3.290.500 – Rp 5.576.500
Letnan Jenderal Laks Madya Mars MadyaRp 5.079.300 – Rp 5.930.800
Jenderal Laksamana MarsekalRp 5.238.200 – Rp 5.930.800

Setelah melihat rincian upah yang diberikan perbulan seperti pada tabel diatas, apakah kamu tertarik untuk mendaftarkan menjadi anggota TNI?

Kenapa gaji tni kecil? Ya, memang untuk pangkat terendah yaitu Tamtama hanya menerima gaji Rp 1.643.500, sedangkan untuk pangkat tertinggi yaitu Jenderal dengan gaji Rp 5.238.200.

Kalau dicermati, gaji diatas sama halnya dengan gaji polisi, ya. Yang membedakan hanya nama jabatannya saja.

Tunjangan yang diberikan TNI juga hampir sama dengan PNS, dan polisi pada umumnya, kok. Jika penasaran, bisa lihat informasi dibawah ini, ya!

Apa Saja Tunjangan yang Didapat TNI? Yuk, Lihat Rincian Berikut..

Banyak sekali jenis tunjangan yang akan didapatkan seorang TNI. Tentu saja jumlah yang didapatkan bisa melebihi tunjangan perusahaan swasta, lho!

Seperti yang kita tahu, upah TNI memang jauh lebih kecil daripadagaji pilot dan gaji pramugari pada maskapai penerbangan.

Eitss, jangan berkecil hati dulu, ya. Karena TNI ini merupakan tanggungan Negara, jadi sampai mati pun tunjangan akan mengalir dengan sendirinya.

Nah, ini yang membedakan tunjangan dari perusahaan swasta yang hanya lewat sekali saja, dengan tunjangan dari pegawai negeri yang mengalir sampai pensiun.

Penasaran apa saja tunjangan yang diberikan ? Yuk. lihat dibawah ini! Check it out…

1. Tunjangan Kinerja

Yang pertama yaitu tunjangan kinerja. Tunjangan ini besarannya berbeda-beda, disesuaikan dengan kelas pangkat jabatannya.

Misalnya, bagi seorang TNI dengan pangkat Tamtama dari pangkat prajurit 2 masa kerja 0 tahun, maka termasuk pangkat kelas jabatan 1.

Tunjangan kinerja ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan Kinerja TNI
Pangkat JabatanJumlah Tunjangan
Kelas Jabatan 1Rp1.968.000
Kelas Jabatan 2Rp2.089.000
Kelas Jabatan 3Rp2.216.000
Kelas Jabatan 4Rp2.350.000
Kelas Jabatan 5Rp2.493.000
Kelas Jabatan 6Rp2.702.000
Kelas Jabatan 7Rp2.928.000
Kelas Jabatan 8Rp3.319.000
Kelas Jabatan 9Rp3.781.000
Kelas Jabatan 10Rp4.551.000
Kelas Jabatan 11Rp5.183.000
Kelas Jabatan 12Rp7.271.000
Kelas Jabatan 13Rp8.562.000
Kelas Jabatan 14Rp11.670.000
Kelas Jabatan 15Rp14.721.000
Kelas Jabatan 16Rp20.695.000
Kelas Jabatan 17Rp29.085.000
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAURp34.902.000
KSAD, KSAL, KSAURp37.810.500

2. Tunjangan Suami/Istri

Berapa tunjangan istri TNI? Besaran tunjangan ini adalah 10% dari total gaji pokok. Namun, khusus untuk suami istri yang keduanya menjabat sebagai TNI, hanya salah satu saja yang akan mendapatkan tunjangan ini.

Bagi TNI yang belum menikah, tentu tidak akan mendapatkan tunjangan ini, ya. Jadi, harus menikah secara resmi negara dan agama dulu.

3. Tunjangan Anak

Kalau seorang TNI memiliki anak, maka anak tersebut berhak menerima tunjangan sebesar 2% dari total gaji pokok. Adapun beberapa syarat dan ketentuan anak yang berhak mendapatkan tunjangan ini, antara lain :

  • Maksimal hanya 3 anak yang mendapat tunjangan.
  • Belum berpenghasilan.
  • Umur dibawah 21 tahun dan belum menikah.
  • Masih menjadi tanggung jawab orang tua TNI.
  • Berlaku untuk anak kandung, anak angkat, maupun anak tiri yang sah secara resmi (hukum).

Laman: 1 2

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Arum
Ditulis oleh

Arum

Tetap semangat dan menjadi orang lebih baik setiap harinya. Yuk bisa yuk!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *