Tunjangan Hari Raya atau THR adalah salah satu bentuk tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan pada saat perayaan hari raya.
THR biasanya diberikan pada saat menjelang hari raya Idul Fitri dan Natal, namun hal ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan.
Penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memahami apa itu THR, kapan THR cair, dan cara menghitung THR yang tepat.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara rinci tentang THR, termasuk definisi THR, waktu pembayaran THR, dan cara menghitung THR.
Simak hingga selesai untuk memahami cara menghitung THR.
Standar perhitungan THR
Setiap tahunnya, Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh karyawan di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memahami standar penghitungan THR dengan benar. Agar dapat memahami standar penghitungan THR dengan baik, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu THR.
THR adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi selama satu tahun. Tujuan dari pemberian THR adalah untuk membantu karyawan dalam mempersiapkan diri menghadapi hari raya dan menambah semangat karyawan dalam bekerja.
Standar penghitungan THR biasanya melibatkan 3 faktor.
- Gaji Pokok
- Masa kerja
- Peraturan perusahaan
Gaji pokok yang digunakan sebagai dasar penghitungan THR biasanya adalah gaji pokok karyawan pada bulan terakhir sebelum pembayaran THR.
Selain itu, masa kerja karyawan juga memengaruhi besaran THR yang diterima. Semakin lama masa kerja, maka semakin besar juga besaran THR yang diterima.
Perusahaan juga memiliki peraturan mengenai besaran THR yang diberikan. Besaran THR yang diterima oleh karyawan bisa berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku di perusahaan masing-masing. Sebagai contoh, apabila perusahaan menerapkan standar penghitungan THR sebesar satu bulan gaji pokok, maka karyawan dengan gaji pokok sebesar Rp 5.000.000,- yang telah bekerja selama 2 tahun, akan menerima THR sebesar Rp 10.000.000,-.
Siapa yang menerima THR
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2023 juga menjelaskan siapa yang menerima THR.
Baca Juga
- pekerja/buruh
- karyawan pkwtt & pkwt
Menurut peraturan SE Menaker terkait dengan THR pada tahun 2023 ini, penerima THR adalah pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus. Karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga berhak menerima THR.
ADVERTISEMENTS
Berapa besaran Nominal THR
Besaran nominal THR yang diperoleh tergantung pada lama masa kerja. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus akan mendapatkan 1 bulan upah, sementara bagi buruh yang telah bekerja selama kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional sesuai dengan rumus perhitungan THR 2023. Rumus perhitungan tersebut adalah masa kerja (dalam bulan) dibagi 12, kemudian dikalikan dengan 1 bulan upah.
Namun, perusahaan juga bisa menetapkan jumlah THR 2023 dalam perjanjian kerja atau kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan lainnya lebih besar dari ketentuan.
Menurut SE Menaker terkait THR 2023, terdapat ketentuan khusus bagi karyawan lepas yang berhak menerima THR. Pekerja harian yang memiliki masa kerja minimal 12 bulan akan memperoleh upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya Idul Fitri. Sedangkan bagi buruh harian lepas yang terikat masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diberikan setiap bulan selama bekerja.
SE Menaker juga menjelaskan kaidah penyerahan tunjangan untuk buruh yang berorientasi pada satuan hasil. Buruh yang bekerja dengan sistem satuan hasil akan menerima 1 bulan upah sesuai dengan perhitungan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Dengan demikian, SE Menaker memberikan ketentuan yang jelas dan adil bagi karyawan lepas dalam menerima THR sesuai dengan masa kerja dan sistem upah yang diterapkan.
ADVERTISEMENTS
Kapan THR Cair
Dalam hal waktu pembayaran, perlu juga dipahami kapan THR cair. Waktu pembayaran THR biasanya dilakukan pada saat menjelang hari raya Idul Fitri dan Natal. Namun, waktu pembayaran THR bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan. Perusahaan harus memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
Pada tahun 2019 sendiri, Menteri Ketenaga Kerjaan pernah mengeluarkan surat mengenai THR bahwa pengusaha wajib membayarkan tunjangan karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Dengan memahami standar penghitungan THR, karyawan dan perusahaan dapat memastikan bahwa THR yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
ADVERTISEMENTS
Hal yang Mempengaruhi besaran THR
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, untuk dapat menghitung THR dengan benar, perlu memperhatikan beberapa faktor yang memengaruhi penghitungan THR. Faktor-faktor ini meliputi gaji pokok, masa kerja, dan peraturan perusahaan.
Gaji pokok yang digunakan sebagai dasar penghitungan THR adalah gaji pokok pada bulan terakhir sebelum pembayaran THR. Semakin besar gaji pokok, maka semakin besar juga besaran THR yang diterima oleh karyawan.
ADVERTISEMENTS
Cara menghitung THR untuk Karyawan Swasta
Bagi karyawan swasta, penghitungan THR dapat dilakukan dengan menggunakan persentase tertentu dari gaji bulanan karyawan. Standar persentase yang diberikan oleh pemerintah Indonesia adalah sebesar 1 bulan gaji. Namun, besaran persentase ini dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan perusahaan masing-masing.
Untuk menghitung besaran THR yang...