Cara Menghitung THR dengan Mudah dan Tepat | Panduan Lengkap

Hanif 13 Apr 2023 5 Menit 0

Untuk menghitung besaran THR yang akan diterima oleh karyawan swasta, dapat dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

Persentase THR x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Sebagai contoh, apabila karyawan swasta memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.000.000,- dan menerima tunjangan tetap sebesar Rp 2.000.000,- maka besaran THR yang diterima adalah sebesar:

1 bulan gaji x (Rp 5.000.000,- + Rp 2.000.000,-) = Rp 7.000.000,-

Hal tersebut berlaku jika karyawan sudah bekerja selama satu tahun di perusahaan tersebut.

Namun, jika sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka masa kerja juga akan mempengaruhi perhitungannya.

Masa kerja (bulan) / 12 bulan x Pendapatan Bulanan

Misalnya jika karyawan dengan besaran pendapatan perbulan Rp 7.000.000,- sudah bekerja selama 2 tahun (24 bulan) maka perhitungannya akan mengikuti rumus di atas.

24 bulan / 12 bulan x Rp 7.000.000,- = Rp 14.000.000,-

Namun, perlu diingat bahwa besaran THR yang diterima dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, sebaiknya karyawan swasta memahami peraturan perusahaan terkait dengan penghitungan THR untuk memastikan bahwa THR yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cara menghitung THR untuk Karyawan Pemerintahan

Bagi karyawan pemerintahan, penghitungan THR juga dapat dilakukan dengan menggunakan persentase tertentu dari gaji bulanan karyawan. Standar persentase yang diberikan oleh pemerintah Indonesia adalah sebesar 1 kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Namun, besaran persentase ini juga dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan perusahaan pemerintahan masing-masing.

Untuk menghitung besaran THR yang akan diterima oleh karyawan pemerintahan, dapat dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

Persentase THR x (Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Kinerja)

Sebagai contoh, apabila seorang karyawan pemerintahan memiliki gaji pokok sebesar Rp 6.000.000,- dan menerima tunjangan keluarga sebesar Rp 1.000.000,- serta tunjangan kinerja sebesar Rp 500.000,- maka besaran THR yang diterima adalah sebesar:

1 kali gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan kinerja = 1 x (Rp 6.000.000,- + Rp 1.000.000,- + Rp 500.000,-) = Rp 7.500.000,-

Perlu diingat bahwa besaran THR yang diterima dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan pemerintahan. Oleh karena itu, sebaiknya karyawan pemerintahan memahami peraturan yang berlaku terkait dengan penghitungan THR untuk memastikan bahwa THR yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.

Akhir Kata

Dalam artikel ini, telah dibahas tentang cara menghitung THR untuk karyawan swasta, karyawan pemerintahan, maupun karyawan lepas. Penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memahami peraturan perusahaan dan ketentuan pemerintah terkait penghitungan THR untuk memastikan bahwa THR yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Sebagai karyawan, tidak hanya mengetahui cara menghitung THR, tetapi juga memastikan bahwa THR yang diterima merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi dalam bekerja.

Semoga informasi yang telah disampaikan dapat membantu karyawan dan perusahaan dalam menghitung THR dengan tepat dan akurat. Selamat Hari Raya Idul Fitri bagi yang merayakan, mohon maaf lahir dan batin.


Kamu bisa meninggalkan komentar dan memberikan masukan melalui media sosial @pintarjualan.id di Instagram dan Tips Pintar Jualan di Facebook. Yuk, baca artikel menarik lainnya di pintarjuaan.id seputar Keuangan atau artikel lainnya dari Hanif Mufid. Untuk informasi lebih lanjut atau ada keperluan sesuatu silakan hubungi kami via admin@pintarjualan.id


Referensi

  • Cara Mudah Hitung THR – https://www.hukumonline.com/klinik/infografik/cara-mudah-hitung-thr-lt574fac9d1e5da
  • Cara Menghitung THR Bagi Karyawan Sesuai Masa Kerja – https://akurat.co/cara-menghitung-thr
  • Peraturan Resmi THR Karyawan yang Wajib Dipahami Perusahaan – https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/pemberian-thr-karyawan/

Laman: 1 2Lihat Semua

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Hanif
Ditulis oleh

Hanif

hi, I'm a SEO content writer with interest on business, entrepreneur, digital marketing, and many more

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *