Cara Menghitung THR dengan Mudah dan Tepat | Panduan Lengkap

Hanif 13 Apr 2023 5 Menit 0

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah salah satu bentuk tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan pada saat perayaan hari raya.

THR biasanya diberikan pada saat menjelang hari raya Idul Fitri dan Natal, namun hal ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan.

Penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memahami apa itu THR, kapan THR cair, dan cara menghitung THR yang tepat.

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara rinci tentang THR, termasuk definisi THR, waktu pembayaran THR, dan cara menghitung THR.

Simak hingga selesai untuk memahami cara menghitung THR.

Cara menghitung thr dengan mudah dan tepat

Standar perhitungan THR

Setiap tahunnya, Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh karyawan di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memahami standar penghitungan THR dengan benar. Agar dapat memahami standar penghitungan THR dengan baik, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu THR.

THR adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi selama satu tahun. Tujuan dari pemberian THR adalah untuk membantu karyawan dalam mempersiapkan diri menghadapi hari raya dan menambah semangat karyawan dalam bekerja.

Standar penghitungan THR biasanya melibatkan 3 faktor.

  • Gaji Pokok
  • Masa kerja
  • Peraturan perusahaan

Gaji pokok yang digunakan sebagai dasar penghitungan THR biasanya adalah gaji pokok karyawan pada bulan terakhir sebelum pembayaran THR.

Selain itu, masa kerja karyawan juga memengaruhi besaran THR yang diterima. Semakin lama masa kerja, maka semakin besar juga besaran THR yang diterima.

Perusahaan juga memiliki peraturan mengenai besaran THR yang diberikan. Besaran THR yang diterima oleh karyawan bisa berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku di perusahaan masing-masing. Sebagai contoh, apabila perusahaan menerapkan standar penghitungan THR sebesar satu bulan gaji pokok, maka karyawan dengan gaji pokok sebesar Rp 5.000.000,- yang telah bekerja selama 2 tahun, akan menerima THR sebesar Rp 10.000.000,-.

Siapa yang menerima THR

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2023 juga menjelaskan siapa yang menerima THR.

  • pekerja/buruh
  • karyawan pkwtt & pkwt

Menurut peraturan SE Menaker terkait dengan THR pada tahun 2023 ini, penerima THR adalah pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus. Karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga berhak menerima THR.

Berapa besaran Nominal THR

Besaran nominal THR yang diperoleh tergantung pada lama masa kerja. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus akan mendapatkan 1 bulan upah, sementara bagi buruh yang telah bekerja selama kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional sesuai dengan rumus perhitungan THR 2023. Rumus perhitungan tersebut adalah masa kerja (dalam bulan) dibagi 12, kemudian dikalikan dengan 1 bulan upah.

Namun, perusahaan juga bisa menetapkan jumlah THR 2023 dalam perjanjian kerja atau kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan lainnya lebih besar dari ketentuan.

Menurut SE Menaker terkait THR 2023, terdapat ketentuan khusus bagi karyawan lepas yang berhak menerima THR. Pekerja harian yang memiliki masa kerja minimal 12 bulan akan memperoleh upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya Idul Fitri. Sedangkan bagi buruh harian lepas yang terikat masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diberikan setiap bulan selama bekerja.

SE Menaker juga menjelaskan kaidah penyerahan tunjangan untuk buruh yang berorientasi pada satuan hasil. Buruh yang bekerja dengan sistem satuan hasil akan menerima 1 bulan upah sesuai dengan perhitungan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Dengan demikian, SE Menaker memberikan ketentuan yang jelas dan adil bagi karyawan lepas dalam menerima THR sesuai dengan masa kerja dan sistem upah yang diterapkan.

Kapan THR Cair

Dalam hal waktu pembayaran, perlu juga dipahami kapan THR cair. Waktu pembayaran THR biasanya dilakukan pada saat menjelang hari raya Idul Fitri dan Natal. Namun, waktu pembayaran THR bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan. Perusahaan harus memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

Pada tahun 2019 sendiri, Menteri Ketenaga Kerjaan pernah mengeluarkan surat mengenai THR bahwa pengusaha wajib membayarkan tunjangan karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Dengan memahami standar penghitungan THR, karyawan dan perusahaan dapat memastikan bahwa THR yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Hal yang Mempengaruhi besaran THR

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, untuk dapat menghitung THR dengan benar, perlu memperhatikan beberapa faktor yang memengaruhi penghitungan THR. Faktor-faktor ini meliputi gaji pokok, masa kerja, dan peraturan perusahaan.

Gaji pokok yang digunakan sebagai dasar penghitungan THR adalah gaji pokok pada bulan terakhir sebelum pembayaran THR. Semakin besar gaji pokok, maka semakin besar juga besaran THR yang diterima oleh karyawan.

Cara menghitung THR untuk Karyawan Swasta

Bagi karyawan swasta, penghitungan THR dapat dilakukan dengan menggunakan persentase tertentu dari gaji bulanan karyawan. Standar persentase yang diberikan oleh pemerintah Indonesia adalah sebesar 1 bulan gaji. Namun, besaran persentase ini dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan perusahaan masing-masing.

Untuk menghitung besaran THR yang akan diterima oleh karyawan swasta, dapat dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

Persentase THR x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Sebagai contoh, apabila karyawan swasta memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.000.000,- dan menerima tunjangan tetap sebesar Rp 2.000.000,- maka besaran THR yang diterima adalah sebesar:

1 bulan gaji x (Rp 5.000.000,- + Rp 2.000.000,-) = Rp 7.000.000,-

Hal tersebut berlaku jika karyawan sudah bekerja selama satu tahun di perusahaan tersebut.

Namun, jika sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka masa kerja juga akan mempengaruhi perhitungannya.

Masa kerja (bulan) / 12 bulan x Pendapatan Bulanan

Misalnya jika karyawan dengan besaran pendapatan perbulan Rp 7.000.000,- sudah bekerja selama 2 tahun (24 bulan) maka perhitungannya akan mengikuti rumus di atas.

24 bulan / 12 bulan x Rp 7.000.000,- = Rp 14.000.000,-

Namun, perlu diingat bahwa besaran THR yang diterima dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, sebaiknya karyawan swasta memahami peraturan perusahaan terkait dengan penghitungan THR untuk memastikan bahwa THR yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cara menghitung THR untuk Karyawan Pemerintahan

Bagi karyawan pemerintahan, penghitungan THR juga dapat dilakukan dengan menggunakan persentase tertentu dari gaji bulanan karyawan. Standar persentase yang diberikan oleh pemerintah Indonesia adalah sebesar 1 kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Namun, besaran persentase ini juga dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan perusahaan pemerintahan masing-masing.

Untuk menghitung besaran THR yang akan diterima oleh karyawan pemerintahan, dapat dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

Persentase THR x (Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Kinerja)

Sebagai contoh, apabila seorang karyawan pemerintahan memiliki gaji pokok sebesar Rp 6.000.000,- dan menerima tunjangan keluarga sebesar Rp 1.000.000,- serta tunjangan kinerja sebesar Rp 500.000,- maka besaran THR yang diterima adalah sebesar:

1 kali gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan kinerja = 1 x (Rp 6.000.000,- + Rp 1.000.000,- + Rp 500.000,-) = Rp 7.500.000,-

Perlu diingat bahwa besaran THR yang diterima dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan pemerintahan. Oleh karena itu, sebaiknya karyawan pemerintahan memahami peraturan yang berlaku terkait dengan penghitungan THR untuk memastikan bahwa THR yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.

Akhir Kata

Dalam artikel ini, telah dibahas tentang cara menghitung THR untuk karyawan swasta, karyawan pemerintahan, maupun karyawan lepas. Penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memahami peraturan perusahaan dan ketentuan pemerintah terkait penghitungan THR untuk memastikan bahwa THR yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Sebagai karyawan, tidak hanya mengetahui cara menghitung THR, tetapi juga memastikan bahwa THR yang diterima merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi dalam bekerja.

Semoga informasi yang telah disampaikan dapat membantu karyawan dan perusahaan dalam menghitung THR dengan tepat dan akurat. Selamat Hari Raya Idul Fitri bagi yang merayakan, mohon maaf lahir dan batin.


Kamu bisa meninggalkan komentar dan memberikan masukan melalui media sosial @pintarjualan.id di Instagram dan Tips Pintar Jualan di Facebook. Yuk, baca artikel menarik lainnya di pintarjuaan.id seputar Keuangan atau artikel lainnya dari Hanif Mufid. Untuk informasi lebih lanjut atau ada keperluan sesuatu silakan hubungi kami via admin@pintarjualan.id


Referensi

  • Cara Mudah Hitung THR – https://www.hukumonline.com/klinik/infografik/cara-mudah-hitung-thr-lt574fac9d1e5da
  • Cara Menghitung THR Bagi Karyawan Sesuai Masa Kerja – https://akurat.co/cara-menghitung-thr
  • Peraturan Resmi THR Karyawan yang Wajib Dipahami Perusahaan – https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/pemberian-thr-karyawan/
Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Hanif
Ditulis oleh

Hanif

hi, I'm a SEO content writer with interest on business, entrepreneur, digital marketing, and many more

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *