Rincian Gaji Polisi & Tunjangannya Sesuai Jabatan, Bikin Kaget! [Terbaru]

Arum 20 Jan 2022 4 Menit 0

Penasaran gaji polisi per bulan berapa? Sebenarnya upah yang didapatkan sama saja dengan polisi wanita. Yang membedakan hanyalah pangkat atau golongannya saja.

Memang gaji yang didapatkan tergolong kecil untuk golongan I. Namun, jika nanti naik jabatan dan golongan lama-lama juga besar, lho!

Apalagi, tunjangan yang diberikan negara untuk aparatur ini sangat besar. Ya, sebanding lah dengan tugas dan pengorbanan untuk negara.

Kalau penasaran, langsung saja yuk, simak berikut ini! Check it out…

Daftar Gaji Pokok Polisi Berdasarkan Pangkat/Golongan

Profesi seorang polisi merupakan daambaan bagi semua orang, apalagi para orang tua. Banyak yang menginginkan anaknya untuk mendaftar polisi.

Mengapa banyak yang mengidamkan profesi ini? Biasanya karena beberapa faktor seperti mendapat gaji pokok, mendapat tunjangan yang besar, dan hidup terjamin dampai hari tua tiba.

Seperti gaji pns pada umumnya, aparatur negara juga berhak mendapatkan tunjangan dan gaji sesuai dengan golongan dan jabatan. Berbeda dengan gaji pilot maupun gaji staff bandara yang mendapatkan tunjangan bukan dari negara melainkan dari perusahaan swasta.

Berdasarkan sumber yang kami dapat, upah polisi telah diatur dalam Peraturan Pemerintahh (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, berikut ini upah pokok polisi berdasarkan pangkat dan golongan dari peraturan pemerintah diatas :

GolonganJabatanGaji Per Bulan
Golongan 1 (Tamtama)Bharada (Bhayangkara Dua)Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100
Bharatu ( Bhayangkara Satu)Rp 1.694.900 – Rp 2.699.400
Bharaka (Bhayangkara Kepala)Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400
Abripda (Ajun Brigadir Polisi Dua)Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900
Abriptu (Ajun Brigadir Polisi Satu)Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900
Abripol (Ajun Brigadir Polisi)Rp 1.917.100 – Rp 2.960.700
Golongan II (Bintara)Bripda (Brigadir Polisi Dua)Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100
Briptu (Brigadir Polisi Satu)Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200
BrigadirRp 2.237.400 – Rp 3.676.700
Bripka (Brigadir Polisi Kepala)Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700
Aipda (Ajun Inspektur Dua)Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300
Aiptu (Ajun Inspektur Satu)Rp 2.454.000 – Rp 4.032.600
Golongan III (Perwira Pertama/Pama)Ipda (Inspektur Polisi Dua)Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200
Iptu (Inspektur Polisi Satu)Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600
AKP (Ajun Komisaris Polisi)Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600
Golongan IV (Perwira Menengan/Pamen)Kompol (Komisaris Polisi)Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100
AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi)Rp 3.093.100 – Rp 5.084.300
Kombes (Komisaris Besar)Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400
Golongan IV (Perwira Tinggi/Pati)Brigjen (Brigadir Jenderal Polisi)Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400
Irjen (Inspektur Jenderal Polisi)Rp 3.290.500 – Rp 5.576.500
Komjen (Komisaris Jenderal Polisi)Rp 5.079.300 – Rp 5.930.800
Jenderal PolisiRp 5.238.200 – Rp 5.930.800

Dari tabel diatas, jabatan yang mendapatkan upah tertinggi yaitu Jenderal Polisi dengan Golongan IV yaitu Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800.

Sedangkan upah terkecil didapatkan polisi dengan jabatan Bharada (Bhayangkara Dua) dengan Golongan I yaitu Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100.

Rincian Tunjangan Polisi Berdasar Kelas Jabatan

Kapan tunjangan polisi itu diberikan? Tunjangan ini bisa diberikn setiap bulannya. Juga ada faktor lain yang menjadikan tunjangan setiap polisi itu berbeda-beda.

Faktornya adalah kinerja yang bagus, prestasi, pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Apa saja tunjangan yang akan didapatkan?

  • Tunjangan beras dan makanan untuk setiap harinya.
  • Tunjangan uang saku (khusus anggota yang bertugas di Jakarta).
  • Tunjangan keluarga dan hari tua (pensiun).
  • Tunjangan fungsional/struktural.
  • Tunjangan Istri/Suami.
  • Tunjangan Anak.
  • Tunjangan Umum.
  • Tunjangan Khusus untuk polisi wanita.
  • Tunjangan khusus anggota polisi yang bertugas di wilayah terpencil, pulau kecil, dan pulau wilayah perbatasan.
  • Tunjangan khusu untuk anggota yang bertugas di wilayah Provinsi Papua.
  • Tunjangan PPH (Pajak Penghasilan) sesuai dengan pasal 21.
  • Tunjangan Resiko.
  • Tunjangan Kompensasi Kerja.

Wah, rincian tunjangan diatas sangat banyak sekali, ya. Tentu jika dijumlahkan dengan gaji pokok polisi dan tunjangan akan besar sekali.

Besaran tunjangan polisi telah diatur dalam Pepres Nomor 103 Tahun 2018, berikut ini rinciannya :

Kelas JabatanBesaran Tunjangan
1Rp 1.968.000.
2Rp 2.089.000
3Rp 2.216.000
4Rp 2.350.000
5Rp 2.493.000
6Rp 2.702.000
7Rp 2.928.000
8Rp 3.319.000
9Rp 3.781.000
10Rp 4.551.000
11Rp 5.183.000
12Rp 7.271.000
13Rp 8.562.000
14Rp 11.670.000
15Rp 14.721.000
16Rp 20.695.000
17Rp 29.085.000
18Rp 34.902.000

Dari informasi diatas, tunjangan, gaji, yang terlihat besar. Namun, tentu saja menjadi polisi bukan profesi yang gampang dan bisa dilakukan oleh semua orang.

Banyak tes dan syarat yang harus dilalui untuk menjadi seorang polisi. Setelah lolos pun, tugas dan tanggung jawab yang diemban juga sangat besar.

Polisi bertanggung jawab kepada keamanan negara dan rakyat. Sekaligus menyelesaikan perkara-perkara kriminal yang terjadi setiap harinya.

Jadi, apakah kamu masih tertarik untuk menjadi polisi? Jika tertarik, kamu bisa menyiapkan diri dari sekarang, ya! Semangat~

Tugas Polisi Berdasarkan Jabatan dan Golongan

Terdapat 4 golongan polisi, yaitu Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, dan Perwira Menengah-Perwira Tinggi.

Apa saja tugasnya? Yuk, lihat berikut ini :

Halaman Selanjutnya
1. Golongan I (Tamtama)...

Laman: 1 2

Bagikan ke:
Arum
Ditulis oleh

Arum

Tetap semangat dan menjadi orang lebih baik setiap harinya. Yuk bisa yuk!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *