Rincian Gaji PNS & Tunjangan Terbaru 2022, Apa Naik Lagi?

Arum 21 Jan 2022 4 Menit 0

Profesi PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pekerjaan yang diidam-idamkan banyak orang. Karena gaji pns dan tunjangannya yang besar sama halnya dengangaji polisi, orang-orang berlomba-lomba untuk mengikuti tes setiap tahunnya.

Ketika kita lolos menjadi PNS, pasti orang-orang di sekeliling kita seperti keluarga, sahabat, tetangga, akan bangga kepada kita. Profesi ini bahkan seperti di agungkan sejak jaman dulu sampai sekarang.

Apalagi saat ini dikabarkan tahun 2022 pendapatan PNS akan naik. Berapa sih naiknya? Kalau penasaran, yuk lihat dibawah ini~

Berapa Gaji PNS Per Bulan? Yuk, Simak Rincian Gaji Terbaru 2022

Kabarnya tahun 2022 ini tidak ada perekrutan PNS, seperti yang diungkapkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” Ungkap beliau pada situs resmi Kemenpan-RB, Selasa (I8/01/2022).

Tapi, kamu tidak perlu khawatir, ya. Bagi kamu yang sudah lolos tahap akhir, dan akan menerima NIP (Nomor Induk Pegawai) di tahun 2022, sudah kami sajikan rincian gajinya.

Dari sumber resmi yang kita dapatkan, upah PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Penasaran berapa besaran gaji yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil per bulan? Yuk, simak daftar tabel dibawah ini!

Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil)
GolonganGaji Per Bulan
Golongan IIaRp 1.560.800 – Rp 2.335.800
IbRp 1.704.500 – Rp 2.472.900
IcRp 1.776.600 – Rp 2.577.500
IdRp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan IIIIaRp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIbRp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIcRp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IIdRp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan IIIIIIaRp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIbRp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIcRp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIIdRp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IVIVaRp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVbRp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVcRp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVdRp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVeRp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Gimana, setelah melihat rincian daftar tabel gaji PNS per bulan dari Golongan Ia-IVe, apakah masih berminat menjadi pegawai PNS?

Kalau dilihat dari upah pokok diatas, memang tidak sebanding dengan gaji pokok yang didapatkan pegawai swasta. Misalnya saja sepertigaji pilot ataugaji pramugari yang bisa mencapai puluhan juta.

Eits, tapi jangan berkecil hati dulu. Gaji diatas belum dengan tunjangan, lho!

Ada keuntungan lain menjadi seorang PNS, selain gaji pokoknya. Tau sendiri kalau PNS itu terkenal dengan tunjangan dan jaminan sampai akhir hidupnya, bahkan sampai ke anak dan istri/suami. Maka dari itu banyak orang yang mendaftar profesi ini.

Penasaran, tunjangan lebih lengkapnya gimana? Simak di part selanjutnya, dibawah ini, ya. Lets go…

Daftar Tunjangan yang Didapat PNS Beserta Besarannya

Banyak sekali macam-macam tunjangan yang didapatkan PNS. Jadi tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja, ya.

Nah, tunjangan ini mempunyai besaran yang berbeda-beda. Biasanya yang mempengaruhi adalah masa kerja, jabatan, dan lainnya.

Untuk lebih jelas, yuk lihat penjelasannya dibawah ini!

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan yang pertama yaitu tunjangan kinerja. Jenis tunjangan ini telah diatur dalam Perpres 156/2014.

Berdasarkan Perpres tersebut membahas mengenai tunjangan kinerja pegawai Kementerian Keuangan. Untuk PNS dengan masa kerja 27 tahun lebih, berhak mendapatkan tunjangan kinerja kurang lebih 46,9 juta.

Sedangkan pada ruang lingkup Kementerian lain seperti Kementerian Perhubungan, Perdagangan, dan Perindustrian, tunjangan kinerja pegawai dengan pangkat tertinggi akan mendapatkan kurang lebih 33,2 juta, dan pangkat terendah 2,53 juta.

Jadi, suatu tempat penempatan kerja antara Kementerian satu dengan yang lainnya, tunjangan kinerja yang diberikan bisa berbeda-beda, ya.

2. Tunjangan Beras/Makan

Selanjutnya yaitu tunjangan makan. Nah, untuk tunjangan makan ini jumlahnya juga berbeda-beda. Yang membedakan hanyalah golongannya saja.

Menurut sumber dari peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, yang telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan tanggal 29 Maret 2018.

Berikut ini besaran tunjangan makan sesuai dengan jenis golongan :

  1. Golongan I : 35 ribu,
  2. Golongan II : 35 ribu,
  3. Golongan III : 37 ribu,
  4. Golongan IV : 41 ribu.

Wah, sangat lumayan ya untuk makan sehari-hari sudah sangat cukup.

Laman: 1 2

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Arum
Ditulis oleh

Arum

Tetap semangat dan menjadi orang lebih baik setiap harinya. Yuk bisa yuk!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *