3. Tunjangan Jabatan Fungsional
Dalam hal tunjangan sesuai jabatan atau golongan ini sudah diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Tunjangan Jabatan Struktural.
Berikut ini besaran Tunjangan Jabatan PNS menurut Perpres diatas :
- Eselon VA Rp 360.000,
- Eselon IVB Rp 490.000,
- Eselon IVA Rp 540.000,
- Eselon IIIB Rp 980.000,
- Eselon IIIA Rp 1.260.000,
- Eselon IIB Rp 2.025.000,
- Eselon IIA Rp 3.250.000,
- Eselon IB Rp 4.375.000,
- Eselon IA Rp 5.500.000.
Perlu diketahui ya, tunjangan jabatan diatas tidak semuanya bisa mendapatkan. Hanya PNS dengan jabatan tertentu saja yang bisa menerima tunjangan ini.
4. Tunjangan untuk Suami/Istri
Tunjangan suami/istri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan suami/istri ini adalah 5% dari jumlah gaji pokok.
Biasanya kita sering melihat ada suami istri yang keduanya berprofesi PNS. Lalu, apakah keduanya mendapatkan tunjangan suami/istri? Tentu saja tidak, jika keduanya adalah PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu saja dengan acuan gaji tertinggi.
ADVERTISEMENTS
5. Tunjangan untuk Anak
Tidak hanya tunjangan suami/istri saja, tapi anak juga berhak lho mendapatkan tunjangan. Berapa besaran tunjangannya?
Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1997, tunjangan anak ini adalah 2% dari jumlah gaji pokok. Namun, misalkan seorang PNS mempunyai 5 anak, maka hanya 3 anak saja yang berhak mendapatkan tunjangan.
Selain itu, ada syarat dan ketentuan anak untuk mendapatkan tunjangan ini. Yaitu, minimal umur anak tersebut adalah kurang dari 18 tahun, belum menikah, belum berpenghasilan, dan menjadi tanggung jawab PNS.
ADVERTISEMENTS
6. Tunjangan Perjalanan Dinas
Tunjangan perjalanan dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/MK.05/2008, tepatnya yaitu pada pasal 5. Di pasal ini terdiri beberapa jenis perjalanan dinas yang akan diberikan tunjangan, antara lain sebagai berikut :
- Tunjangan uang makan, uang saku, uang transport lokal.
- Tunjangan transportasi pegawai.
- Tunjangan penginapan.
- Tunjangan representatif.
- Tunjangan sewa kendaraan di dalam kota.
Nah, itulah rincian tunjangan perjalanan dinas. Jadi, seorang PNS tidak perlu khawatir untuk merogoh uang saku sendiri, karena sudah ditanggung oleh Negara.
ADVERTISEMENTS
7. Tunjangan Umum
Baca Juga
Yang terakhir yaitu tunjangan umum. Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Tunjangan Umum Untuk Pegawai Negeri Sipil, besaran tunjangan umum ini adalah sebagai berikut :
- Golongan IV, Rp 190.000
- Golongan III, Rp 185.000
- Golongan II, Rp 180.000
- Golongan I, Rp 175.000
Ohya, perlu diketahui bahwa tunjangan umum ini hanya diberikan untuk PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan fungsional, struktural. atau tunjangan jabatan lainnya.
ADVERTISEMENTS
Tanya Jawab Seputar Profesi PNS
- Berapa sih gaji PNS lulusan S1?
Untuk lulusan S1 bisa menerima gaji antara 2.5 juta hingga 4.7 juta. Gaji tersebut tentu tergantung golongannya.
- Apakah upah PNS naik di tahun 2022?
Banyak berita yang menginformasikan gaji Pegawai Negeri Sipil akan naik 2022. Namun, sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi secara resmi.
- Setiap kapan saja upah PNS keluar?
Setiap tanggal 1 Pegawai Negeri Sipil mendapatkan gaji, baik di instansi pusat maupun daerah.
- Sarjana S1 termasuk golongan PNS berapa?
Sarjana S1 akan mengawali karir menjadi PNS dengan golongan III. Kemudian bisa naik jabatan lagi sampai golongan IV.
- Apakah ada kenaikan gaji untuk pensiunan?
Sampai saat ini belum ada kebijakan kenaikan gaji untuk pensiunan. Hal ini sudah disebutkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen).
Penutup
Itulah pembahasan mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya. Bagikan juga ke teman-teman kalian yang butuh informasi ini.
Terimakasih sudah membaca dan sekian dari kami. See you 🙂