Cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) kini dapat kamu lakukan via online dengan mengakses halaman oss.go.id dan sebelumnya telah melengkapi beberapa persyaratan menurut peraturan yang berlaku.
SKU (Surat Keterangan Usaha) merupakan dokumen pelengkap bagi pelaku UMKM yang juga mengajukan pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Dengan mengantongi SKU, maka usaha kamu akan diakui oleh pemerintah setempat dan dianggap legal untuk beroperasi atau beredar di masyarakat luas.
Nah, jika dulu pengajuan SKU hanya dapat dilakukan secara offline, kini kamu bisa mendaftarkannya secara online lho! Bagaimana caranya? Temukan penjelasan lengkapnya di bawah ini.
1. Pengertian Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dokumen atau bukti legalitas bahwa usaha maupun bisnis yang dijalankan oleh sang pemilik telah disetujui oleh pejabat berwenang yakni Kantor Kepala Desa atau Kelurahan setempat dan telah disahkan oleh Kantor Kecamatan.
Kepemilikan SKU sebenarnya telah diatur sejak dulu dalam UU Nomor 3 Tahun 1982 yang membahas tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Dalam Undang-Undang tersebut secara tersirat menjelaskan begitu pentingnya kepemilikan SKU bagi pemilik usaha agar operasional pengembangan usaha ke depannya menjadi lebih mudah dan lancar.
Lalu apa fungsi SKU ini bagi keberlangsungan usaha atau bisnis pengusaha? Simak di pembahasan selanjutnya ya.
2. Fungsi Surat Keterangan Usaha
Mengurus SIUP tidaklah sulit dan prosesnya juga lumayan cepat. Setelah mengantongi SKU ini, kamu akan merasakan manfaatnya secara langsung.
Berikut fungsi Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik usaha:
ADVERTISEMENTS
2.1. Sebagai Bukti Legalitas Usaha
Dengan memiliki SKU, maka usaha yang kamu jalankan SECARA RESMI DIANGGAP LEGAL DAN SAH untuk beroperasi.
Legalitas inilah yang akan mempermudah kamu untuk mengurus dokumen-dokumen usaha lainnya. Contohnya untuk mengurus merek dagang, HaKI, dan lain-lain.
ADVERTISEMENTS
2.2. Kredibilitas Terjamin
Kehadiran SKU sangatlah penting bagi pemilik UKM dan UMKM, khususnya dalam meraih kepercayaan masyarakat terhadap bisnis yang dijalankan.
Mengapa demikian? Ketika pelaku usaha memiliki SKU aktif, masyarakat akan jauh lebih merasa aman saat membeli produk yang sudah jelas berada di bawah pengesahan atau izin edar oleh pemerintah setempat.
Baca Juga
Hal ini tentu berbeda dengan usaha yang tidak memiliki SKU/NIB/SIUP yang meragukan dan bisa saja operasinya ilegal.
ADVERTISEMENTS
2.3. Mempermudah Pembuatan NPWP
SKU biasanya menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk mengurus NPWP Kewirausahaan.
Seperti yang diketahui bahwa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga penting untuk mengurus beberapa keperluan seperti pengajuan modal ke bank, pendaftaran official store di marketplace, pendaftaran toko online di aplikasi belanja luar negeri, dan lain-lain.
ADVERTISEMENTS
2.4. Dapat Mengikuti Program Pemerintah
Pemerintah biasanya akan mengadakan acara resmi dalam waktu beberapa bulan sekali. Sebut saja seperti workshop digital, webinar, pameran UMKM, dan lain-lain.
Nah, salah satu syarat untuk bisa mengikuti acara penting tersebut adalah setiap usaha atau bisnis umumnya harus sudah memiliki SKU/SIUP/NIB.
2.5. Memudahkan Ikut Crowdfunding
Fungsi Surat Keterangan Usaha (SKU) lainnya adalah memudahkan para pemilik bisnis untuk turut serta atau mengajukan modal lewat program Crowdfunding.
Sebab, para investor yang tergabung dalam program pengumpulan dana ini pasti akan mempertanyakan legalitas usaha yang dijalankan oleh setiap pengusaha. Jadi, jangan remehkan kepemilikan SKU ya, sobat.
2.6. Mempercepat Pengurusan Sewa Tempat
Sebagian pemilik usaha yang menjalankan bisnis dalam bidang produksi akan memilih mengontrak atau menyewa tempat usaha, karena dinilai lebih efisien.
Tahukah kamu? Ternyata untuk mengurus SKU online juga diperlukan Surat Perjanjian Sewa Usaha apabila si pemilik usaha mengontrak atau menyewa tempat untuk melakukan aktivitas bisnis.
2.7. Memperlancar Pengembangan Usaha
Jika kamu memiliki SKU, maka akan mempermudah pengembangan usaha ke depan. Misalnya saja untuk mengganti daya/jenis penggunaan listrik dari pribadi ke bisnis.
Selain itu juga berpeluang masuk kategori penerima BLT untuk UMKM.
3. Syarat Surat Keterangan Usaha
Sebelum mengurus dan mendapatkan SKU, kamu wajib tahu bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon.
Inilah syarat untuk mengajukan pembuatan Surat Keterangan Usaha:
Catatan penting:Persyaratan di atas dicetak...
Itu adalah artikel informatif yang bagus.
Terima kasih untuk itu.
Jadilah beautypreneur dan mulai bisnis kecantikanmu sekarang dengan sistem dropship dan resell dari aplikasi RAENA. Download aplikasi RAENA dan mulai sekarang. Cukup kunjungi website kami: https://www.raenabeauty.com/
RAENA adalah platform reseller dan dropship produk kecantikan terbesar di Indonesia yang menyediakan lebih dari 1000 produk. Mulai dari skincare, bodycare, haircare, dan make up dari 250+ brand ternama dengan harga terjangkau.
mashoook