Pada postingan sebelumnya kita telah mengetahui cara daftar kartu Indosat. Kali ini kami akan membagikan cara daftar kartu XL terbaru. Sebenarnya caranya tidak jauh berbeda antara provider satu dengan yang lainnya.
Bagi pengguna XL Axiata cara registrasi antara pengguna baru dan pengguna lama ada sedikit perbedaan. Namun, syaratnya tetap sama yaitu menggunakan nomor KTP dan nomor KK.
Seperti yang telah di sampaikan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahwa pengguna telepon seluler dari berbagai provider wajib untuk melakukan registrasi menggunakan NIK dan KK.
Apabila pengguna tidak melakukan registrasi akan menanggung konsekuensii yaitu kartu SIM akan diblokir. Maka dari itu, supaya tidak terjadi hal serupa akan kami sajikan panduan lengkap cara registrasi kartu XL dibawah ini.
Cara Daftar Kartu XL
Terdapat 4 cara yang bisa dilakukan pengguna untuk daftar kartu XL. Yaitu melalui SMS, Telepon, Online (Website), dan datang ke Gerai XL. Supaya tidak bingung, akan kami jabarkan caranya melalui poin-poin berikut:
1. Melalui SMS 4444
Cara daftar kartu XL lewat SMS ke 4444 sangat mudah dilakukan dan terbukti efektif. Namun, antara kartu XL yang baru dengan yang lama ada perbedaan cara daftarnya. Untuk itu lihat perbedaan cara registrasi kartu XL baru dengan yang lama berikut.
Kartu XL Baru
- Buka menu pesan pada HP Anda.
- Tulis SMS dengan format : DAFTAR#NIK#Nomor KK. Contoh : DAFTAR#32450000#32748000.
- Kirim ke 4444.
- Tunggu balasan yang menerangkan telah berhasil registrasi.
- Selesai.
Kartu XL Lama
- Masuk ke menu pesan.
- Tulis SMS dengan ketik : ULANG#NIK#Nomor KK. Contoh : ULANG#3562000000#32718000000.
- Kirim ke 4444.
- Tunggu hingga mendapat balasan yang menyatakan berhasil daftar.
- Selesai.
ADVERTISEMENTS
2. Melalui Telepon XL Center
Selain melalui SMS ada layanan telepon dari XL Center yang akan membantu dalam kendala registrasi dan kendala lain. Namun, pastikan bahwa pulsa kamu cukup untuk melakukan panggilan telepon, ya. Jika sudah langsung ikuti langkah cara registrasi kartu xl lewat telepon dibawah :
- Siapkan data nomor KTP dan nomor KK
- Buka menu Dial Up di HP.
- Tekan 817 untuk melakukan panggilan XL Center.
- Ikuti instruksi dan sampaikan jika ingin registrasi kartu XL.
- Selesai.
Baca Juga :
- Cara Registrasi Kartu Indosat untuk Pengguna Baru dan Lama [Lengkap]
- Cara Registrasi Kartu Telkomsel Agar Bisa Langsung Aktif & Siap Dipakai
ADVERTISEMENTS
3. Melalui Online
XL juga mempunyai website yang digunakan untuk berbagai keperluan. Misalnya untuk melakukan registrasi kartu XL secara online.
Ada 2 cara yang bisa dilakukan dalam melakukan registasi secara online, yaitu menggunakan OTP dan PUK.
OTP adalah kode yang dikirimkan melalui SMS, sedangkan PUK adalah kode yang ada pada rangka sim card berupa 8 digit. Jika belum mengetahui cara daftar kartu XL lewat online, simak dibawah ini :
Menggunakan OTP
- Akses situs https://www.xlaxiata.co.id/registrasi
- Tekan Pilih menggunakan OTP.
- Masukkan Nomor XL/Axis.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Masukkan Nomor KK (Kartu Keluarga)
- Klik “Dapatkan Kode“.
- Masukken Kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Klik “Saya bukan robot”.
- Klik “Daftar”.
- Selesai.
Menggunakan Nomor PUK
- Akses website di alamat https://www.xlaxiata.co.id/registrasi
- Klik menu “Pilih” menggunkan nomor PUK.
- Masukkan nomor XL.
- Masukkn NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Masukkan nomor KK.
- Masukkan 8 digit terakhir PUK yang berada ddi kemasan starter pack SIM card
- Klik “Saya bukan robot”.
- Selesai
Baca Juga
ADVERTISEMENTS
4. Datang ke Gerai XL Center
Apabila cara diatas tidak berhasil, maka datanglah ke Gerai XL Center terdekat. Petugas akan menyelesaikan semua masalah yang kamu alami, tidak hanya masalah registrasi.
Namun, sebelum itu siapkan nomor KTP, nomor KK, dan SIM card sebagai syarat registrasi.
Baca Juga :
- Cara Cek Nomor dan Pulsa XL Mudah dan Komplit
- Cara Cek Nomor & Pulsa Telkomsel via App, CS, Dial Up [Simpel & Komplit]
ADVERTISEMENTS
Cara Cek Registrasi Kartu XL
Tentu tidak akan lengkap jika belum memastikan kartu XL kita sudah berhasil terdaftar apa belum. Ada cara mudah untuk cek registrasi kartu XL yaitu :
- Buka menu Panggilan.
- Ketik *123#*4444#.
- Akan ada pemberitahuan apakah registrasi berhasil atau gagal.
- Selesai.
Nah, sangat gampang kan? Jika sudah berhasil, silahkan menikmati beberapa layana dari XL seperti akses internet, SMS, telepon, dan masih banyak lagi. Namun jika kamu gagal registrasi, silahkan baca di part selanjutnya dibawah ini.
Cara Mengatasi Gagal Registrasi Kartu XL
Bagaimana cara mengatasi registrasi kartu xl yang gagal? Mungkin beberapa orang mengalami kegagalan pada saat melakukan registrasi kartu XL. Lalu apa saja penyebabnya dan solusiny Yuk lihat berikut ini :
Pertama, kesalahan dalam memasukkan data nomor KTP dan nomor KK. Memang banyak digit angka yang harus di masukkan. Untuk itu, cek sekali lagi dan teliti apakah sudah sesuai atau belum.
Kedua, format pesan sering keliru. Tidak sedikit orang yang registrasi melalui SMS sering keliru dengan format kartu XL baru dan kartu XL lama. Maka, pastikan format yang dikirimkan sudah sesuai dengan cara diatas ya!
Ketiga, NIK dan nomor KK belum terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Mungkin ada beberapa masyarakat Indonesia yang mempunyai KK namun tidak mempunyai KTP yang terdaftar di Dukcapil. Untuk mengatasi hal tersebut, datanglah ke kantor Dukcapil sesuai wilayah di KK.
Baca Juga :
- Cara Cek Nomor & Pulsa Smartfren via App, Dial Up, dan CS [Komplit]
- Cara Cek Nomor & Pulsa Indosat via App, Dial Up, CS [Lengkap & Praktis]
FAQ
Bagaimana cara registrasi kartu XL tanpa KTP dan KK?
Maaf, untuk saat ini registrasi kartu semua provider harus menggunakan KTP dan KK sesuai dengan ketetapan Kominfo.
Bagaimana cara registrasi kartu XL yang gagal 5X?
Jika sudah gagal berulang kali, maka langkah yang tepat adalah kunjung gerai XL terdekat secara langsung dengan membawa kartu sim, KTP, dan KK.
Bagaimana cara registrasi kartu XL yang sudah melewati batas maksimal registrasi?
Penutup
Itulah pembahasan singkat mengenai tutorial registrasi kartu XL. Sampai disini cukup paham kan? Intinya siapkan nomor KTP dan nomor KK yang sudah terdaftar di Dukcapil. Hanya 2 syarat itu saja yang diperlukan agar proses registrasi berjalan lancar.
Jika kamu masih ada pertanyaan, silahkan tinggalkan di “kolom komentar” atau bisa melalui DM (Direct Message) Instagram kami di @PintarJualan.id.
Jangan lupa untuk menyimpan postingan ini dan bagikan ke kerabat kalian yang membutuhkan. Sekian dari kami, sampai jumpa di postingan Pintarjualan berikutnya 🙂
Gak iso di daftar ne kartu XL e
Lha kenek opo Mbak? Cobo didaftarne lewat konter HP cerak omah, Mba..
Kok ga bisa juga kenapa
mungkin ada datanya yang salah, Kak. Coba dicek ulang ya..