Bagi UMKM dan UKM yang ingin melebarkan pangsa pasarnya, cara daftar E Katalog LKPP ini merupakan salah satu strategi yang tepat dan efektif.
Dengan mendaftar di E-Katalog LKPP, UMKM dan UKM dapat memasarkan produk mereka ke seluruh Indonesia bahkan ke luar negeri.
Selain itu, dengan menggunakan E-Katalog LKPP, UMKM dan UKM dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan pada produk mereka karena E-Katalog ini merupakan platform resmi dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang telah terpercaya.
Apa itu E Katalog LKPP?
E-Katalog LKPP merupakan platform digital resmi yang dibuat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memudahkan proses pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah. E-Katalog LKPP menyediakan informasi lengkap mengenai produk atau jasa yang ditawarkan oleh para penyedia barang dan jasa yang terdaftar di dalamnya.
Melalui E-Katalog LKPP, instansi pemerintah dapat dengan mudah mencari dan memilih penyedia barang atau jasa yang sesuai dengan kebutuhan mereka. E-Katalog LKPP menyediakan informasi yang lengkap dan terpercaya mengenai produk atau jasa yang ditawarkan, termasuk spesifikasi teknis, harga, dan sertifikasi yang diperlukan.
Karena keuntungan di atas, banyak pengusaha UKM dan UMKM yang ingin memperluas pasar ke instansi pemerintah. E Katalog LKPP, ini menjadi media yang menjembatani antara UMKM dan dan instansi pemerintah untuk jual beli produk dan jasa.
Pendaftaran di E-Katalog LKPP juga dapat membantu para penyedia barang dan jasa untuk meningkatkan kredibilitas dan reputasi mereka. Hal ini dikarenakan E-Katalog LKPP merupakan platform digital resmi dari LKPP yang sudah diakui oleh instansi pemerintah dan masyarakat luas sebagai sumber informasi yang terpercaya mengenai penyedia barang dan jasa yang terdaftar di dalamnya.
Syarat Daftar LPSE LKPP
Untuk bisa daftar E Katalog LKPP, maka perlu mendaftar LPSE LKPP. LPSP adalah singkatan dari Laman Pengadaan Secara Elektronik. Platform digital ini menjadi fasilitas untuk proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik bagi badan atau instansi pemerintah.
Seperti yang tercantum dalam laman resmi LKPP, ada persyaratan dokumen pendaftaran pelaku usaha guna pembuatan akun SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik). Persyaratan ini berbeda untuk Badan Usaha, Usaha PErorangan, maupun PErusahaan Asung yang tidak memiliki kantor perwakilan atu cabang di Indonesia.
ADVERTISEMENTS
1. Untuk Badan Usaha
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap
(KITAP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menunjukkan identitas dari
Direksi/ Pejabat/ Pimpinan Perusahaan; - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
- Akta Pendirian Perusahaan serta Akta Perubahan terakhir (jika ada) atau Surat Pernyataan
Pendirian Perseroan Perorangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI (bagi Perseroan
Perorangan); - Surat Kuasa (Jika pelaksanaan verifikasi tidak dilakukan secara langsung oleh
Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan/Pemilik Perusahaan; dan - KTP Penerima Kuasa (Jika pelaksanaan verifikasi tidak dilakukan secara langsung oleh
Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan/Pemilik Perusahaan).
ADVERTISEMENTS
2. Untuk Usaha Perorangan:
- KTP pemilik usaha perorangan; dan
- NPWP pemilik usaha perorangan.
ADVERTISEMENTS
3. Untuk Perusahaan Asing yang tidak memiliki kantor pewakilan atau cabang di Indonesia:
- Akta/ Sertifikat Pendirian Perusahaan (Article of Incorporation); dan
- Identitas Wajib Pajak (Tax Identification).
Catatan:
- Wajib membawa dokumen ASLI dan FOTOKOPI
- Bagi Badan Usaha ataupun Perusahaan wajib melampirkan Surat Kuasa dan KTP Penerima Kuasa jika
pelaksanaan verifikasi tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi/Pejabat/Pimpinan
Perusahaan/Pemilik Perusahaan. Template dapat diunduh pada situs resmi LKPP. - Bagi Pelaku Usaha yang melakukan perubahan data wajib melampirkan Surat Permohonan Perubahan
Data. Template dapat diunduh pada situs resmi LKPP
Link untuk template surat kuasa dan template surat permohonan perubahan data dapat diakses pada link berikut: LPSE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Persyaratan Dokumen Pendaftaran Pelaku Usaha (lkpp.go.id)
ADVERTISEMENTS
Syarat Daftar E Katalog LPSE
Setelah mendaftar di LPSE, ada beberapa persyaratan kualifikasi usaha penyedia Katalog Elektronik. Syarat-syarat ini tercantum pada Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.
Berikut adalah syarat-syarat untuk mendaftar di e-katalog LPSE:
- Setuju dengan syarat dan ketentuan sebagai penyedia katalog elektronik.
- Memiliki izin usaha yang sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan Etalase Produk. KBLI dapat ditemukan melalui bps.go.id atau diakses melalui oss.go.id.
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak).
- Bagi Pelaku Usaha Badan Usaha, harus menyertakan Akta Pendirian beserta perubahannya dan Pengesahan dari Kemenkumham.
- Tidak terdaftar dalam Status Daftar Hitam.
- Menyampaikan struktur pembentuk harga (jika diminta dalam pendaftaran Etalase Produk).
Masing-masing jenis produk bisa memiliki syarat khusus. Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan penyedia untuk setiap Etalase Produk yang tersedia di Katalog Elektronik, dapat ditemukan pada dokumen pengumuman Etalase Produk tersebut.
Kriteria Barang dan Jasa pada E-Katalog LKPP
Di dalam e-Katalog LKPP, terdapat beberapa kriteria barang dan jasa yang sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2020, yaitu:
- Tipe barang/jasa umum, meliputi barang/jasa yang dibutuhkan oleh K/L, barang/jasa standar atau dapat distandarkan, dan kebutuhan barang/jasa yang bersifat berulang.
- Tipe produk inovasi, yaitu produk yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Produk yang telah terdaftar di dalam e-Katalog produk barang/jasa Pemerintah dapat dibeli menggunakan e-Purchasing, yaitu tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem e-Katalog. Oleh karena itu, e-Katalog dan e-Purchasing merupakan bagian dari pengadaan secara elektronik atau e-Procurement.
Baca Juga
Cara Daftar E-Katalog LKPP
Seperti yang tercantum dalam panduan pendaftaran penyedia katalog elektronik yang secara resmi dikeluarkan oleh LKPP, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftarkan sebagai penyedia katalog elektronik.
Langkah Pertama: Cek Pengumuman Pencantuman Barang/Jasa di E-Katalog LKPP
- Buka situs e-katalog.lkpp.go.id dan klik Menu Pengumuman.
- Cari etalase produk yang dibuka pengumumannya
- Cek apakah jenis/kategori produk terdapat dalam menu ini.
Langkah Kedua: Buat Akun SPSE dan Pengisian SIKaP
Agar dapat mendaftar sebagai Penyedia Katalog Elektronik, Pelaku Usaha harus memiliki Akun SPSE terlebih dahulu. Akun SPSE ini bisa didapatkan dengan mendaftarkan Usahanya melalui website LPSE terdekat atau dengan datang langsung ke kantor LPSE.
Apabila ada kendala dengan LPSE, Pelaku Usaha dapat menghubungi nomor 144. Setelah berhasil memiliki Akun SPSE, langkah selanjutnya adalah mendaftar pada aplikasi SIKaP (https://sikap.lkpp.go.id/) dan melengkapi kualifikasi yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.
Langkah Ketiga: Pendaftaran dan penawaran Produk pada Katalog Elektronik
Untuk melakukan pendaftaran pada pengumuman pemilihan penyedia yang sedang berlangsung di Katalog Elektronik, pengguna harus melakukan login terlebih dahulu pada https://e-katalog.lkpp.go.id/pengumuman. Setelah berhasil login, pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan mengklik tombol “Daftar”.
Setelah melakukan pendaftaran, pengguna harus mengunduh dokumen Pengumuman Pencantuman Barang/Jasa pada detail Pengumuman Etalase Produk yang ingin dituju. Dokumen ini berisi persyaratan kualifikasi penyedia dan produk yang harus dipenuhi dengan seksama.
Kemudian, pengguna harus menyiapkan secara lengkap dokumen pemenuhan persyaratan kualifikasi penyedia dan produk dalam format digital. Pastikan bahwa dokumen dalam bentuk digital tersebut dapat dibuka dan dibaca isinya dengan jelas.
Langkah Keempat: Proses Onboarding
Proses untuk memasukkan produk ke dalam Katalog Elektronik meliputi beberapa tahap, yaitu:
- Pelaku Usaha menginput data atau informasi produk
- Verifikator melakukan verifikasi terhadap penawaran yang diajukan oleh Pelaku Usaha
- Pengelola Katalog menyetujui penayangan produk dan melakukan Perikatan Kontrak Katalog dengan Penyedia Katalog.
Tata cara Pendaftaran dan Penawaran Produk pada Katalog Elektronik dapat dipelajari pada Petunjuk Penggunaan Aplikasi – Pra Katalog Penyedia yang dapat diunduh melalui menu pada aplikasi Katalog Elektronik (https://e-katalog.lkpp.go.id/unduh).
Proses penyelenggaraan Katalog Elektronik tidak dikenakan biaya apapun. Selain itu, Pelaku Usaha wajib mematuhi Etika Pengadaan dalam proses pencantuman barang atau jasa pada Katalog Elektronik.
Langkah Kelima: Pengumuman dan Pendaftaran Pencantuman Produk
Untuk memulai pendaftaran Pencantuman Produk, calon penyedia harus memantau notifikasi di dalam sistem terkait progress status pelaksanaan proses verifikasi. Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas verifikasi atas kualifikasi penyedia dan produk yang disyaratkan.
Begitulah cara mendaftarkan produk barang atau jasa di E-Katalog LKPP.
Akhir Kata
Dalam era digital yang semakin berkembang, teknologi menjadi salah satu faktor kunci untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dengan menggunakan platform elektronik seperti E-Katalog LKPP dan LPSE, pelaku usaha UMKM dapat lebih mudah memasarkan produknya ke pemerintah dan meningkatkan pangsa pasarnya.
Penggunaan e-Procurement merupakan solusi efektif untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Semoga produk yang kamu daftarkan dapat terpilih dan menjadi bagian dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kamu bisa meninggalkan komentar dan memberikan masukan melalui media sosial @pintarjualan.id di Instagram dan Tips Pintar Jualan di Facebook. Yuk, baca artikel menarik lainnya di pintarjuaan.id seputar Bisnis atau artikel lainnya dari Hanif Mufid. Untuk informasi lebih lanjut atau ada keperluan sesuatu silakan hubungi kami via admin@pintarjualan.id
Referensi:
- Panduan Penyedia Barang Elektronik – https://bisapengadaan.lkpp.go.id/admin/storage/images/berita-usaha/1645606257-lampiran1.pdf
- Apa saja syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai penyedia Katalog Elektronik? – https://e-katalog.lkpp.go.id/faq/detail-faq/Apa-saja-syaratsyarat-yang-perlu-dipenuhi-untuk-mendaftar-sebagai-penyedia-Katalog-Elektronik
- Persyaratan dokumen pendaftaran pelaku usaha guna pembuatan akun SPSE – https://lpse.lkpp.go.id/eproc4/publik/detil_special?beritaId=2979119