Cara Daftar E-Katalog LKPP, UKM Bisa Jangkau Pasar Pemerintahan

Hanif 28 Apr 2023 5 Menit 0

Setelah melakukan pendaftaran, pengguna harus mengunduh dokumen Pengumuman Pencantuman Barang/Jasa pada detail Pengumuman Etalase Produk yang ingin dituju. Dokumen ini berisi persyaratan kualifikasi penyedia dan produk yang harus dipenuhi dengan seksama.

Kemudian, pengguna harus menyiapkan secara lengkap dokumen pemenuhan persyaratan kualifikasi penyedia dan produk dalam format digital. Pastikan bahwa dokumen dalam bentuk digital tersebut dapat dibuka dan dibaca isinya dengan jelas.

Langkah Keempat: Proses Onboarding

Proses untuk memasukkan produk ke dalam Katalog Elektronik meliputi beberapa tahap, yaitu:

  1. Pelaku Usaha menginput data atau informasi produk
  2. Verifikator melakukan verifikasi terhadap penawaran yang diajukan oleh Pelaku Usaha
  3. Pengelola Katalog menyetujui penayangan produk dan melakukan Perikatan Kontrak Katalog dengan Penyedia Katalog.

Tata cara Pendaftaran dan Penawaran Produk pada Katalog Elektronik dapat dipelajari pada Petunjuk Penggunaan Aplikasi – Pra Katalog Penyedia yang dapat diunduh melalui menu pada aplikasi Katalog Elektronik (https://e-katalog.lkpp.go.id/unduh).

Proses penyelenggaraan Katalog Elektronik tidak dikenakan biaya apapun. Selain itu, Pelaku Usaha wajib mematuhi Etika Pengadaan dalam proses pencantuman barang atau jasa pada Katalog Elektronik.

Langkah Kelima: Pengumuman dan Pendaftaran Pencantuman Produk

Untuk memulai pendaftaran Pencantuman Produk, calon penyedia harus memantau notifikasi di dalam sistem terkait progress status pelaksanaan proses verifikasi. Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas verifikasi atas kualifikasi penyedia dan produk yang disyaratkan.

Begitulah cara mendaftarkan produk barang atau jasa di E-Katalog LKPP.

Akhir Kata

Dalam era digital yang semakin berkembang, teknologi menjadi salah satu faktor kunci untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan menggunakan platform elektronik seperti E-Katalog LKPP dan LPSE, pelaku usaha UMKM dapat lebih mudah memasarkan produknya ke pemerintah dan meningkatkan pangsa pasarnya.

Penggunaan e-Procurement merupakan solusi efektif untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Semoga produk yang kamu daftarkan dapat terpilih dan menjadi bagian dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Kamu bisa meninggalkan komentar dan memberikan masukan melalui media sosial @pintarjualan.id di Instagram dan Tips Pintar Jualan di Facebook. Yuk, baca artikel menarik lainnya di pintarjuaan.id seputar Bisnis atau artikel lainnya dari Hanif Mufid. Untuk informasi lebih lanjut atau ada keperluan sesuatu silakan hubungi kami via admin@pintarjualan.id


Referensi:

  • Panduan Penyedia Barang Elektronik – https://bisapengadaan.lkpp.go.id/admin/storage/images/berita-usaha/1645606257-lampiran1.pdf
  • Apa saja syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai penyedia Katalog Elektronik? – https://e-katalog.lkpp.go.id/faq/detail-faq/Apa-saja-syaratsyarat-yang-perlu-dipenuhi-untuk-mendaftar-sebagai-penyedia-Katalog-Elektronik
  • Persyaratan dokumen pendaftaran pelaku usaha guna pembuatan akun SPSE – https://lpse.lkpp.go.id/eproc4/publik/detil_special?beritaId=2979119

Laman: 1 2Lihat Semua

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Hanif
Ditulis oleh

Hanif

hi, I'm a SEO content writer with interest on business, entrepreneur, digital marketing, and many more

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *