Jakarta – Kemarin sempat dikabarkan oleh Bank Indonesia bahwa limit QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) naik menjadi Rp10 juta. Namun, kini diputuskan kembali Limit QRIS Rp10 juta, naik lagi menjadi Rp20 Juta.
“Baru saja diputuskan batas QRIS kami gandakan dari yang kemarin baru saja dinaikkan menjadi Rp10 juta, sekarang menjadi Rp20 juta per transaksi,” ungkap Gubernur BI (Bank Indonesia) Perry Warjiyo dalam Webinar BI bersama CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga :Â Baru! QRIS SooltanPay Bantu UMKM Makin Cuan
Beliau juga menjelaskan dalam webinar tersebut, pada tahun ini target transaksi di QRIS akan mencapai 15 juta dari yang sebelumnya yaitu 12 juta transaksi di tahun 2021.
Selain target tersebut, kedepannya QRIS juga bisa dilakukan untuk transaksi antarnegara. Misalnya seperti negara Thailand, Malaysia, dan negara lainnya.
Perry juga mengatakan bahwa, berbagai perluasan QRIS tersebut adalah bagian dari Visi Blueprint Sistem Pembayaran Nasional 2025 yang sudah diluncurkan sejak Mei 2019.
Dengan limit QRIS yang naik menjadi Rp20 juta, diharapkan semua pihak bisa mendukung digitalisasi dengan menggunakan QRIS untuk melakukan transaksi sehari-hari.
Baca Juga
Selain menggunakan QRIS, bentuk pembayaran digitalisasi lainnya yang dikeluarkan oleh BI (Bank Indonesia), yaitu BI-FAST. Sistem BI-FAST baru saja diluncurkan pada Desember 2021.
Baca Juga : Pencapaian Fantastis, QRIS Tembus 2 Juta Merchant di Jakarta
“BI-FAST ini menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), jadi betul-betul dahsyat karena 24 jam dalam tujuh hari terus berjalan dan tidak pernah tidur,” tambahnya.
Dengan adanya BI-FAST, Perry menyebutkan masyarakat dapat mengirim uang dengan mudah hingga Rp250 juta, dan transaksi tersebut bisa dilakukan secara langsung dengan biaya yang terjangkau, yaitu hanya Rp 2.500 per transaksi.
Artikel ini telah tayang di republika.co.id dengan judul “BI Kembali Naikkan Batas Transaksi QRIS Jadi Rp 20 Juta”
Link sumber : https://republika.co.id/berita/r753gh457/bi-kembali-naikkan-batas-transaksi-qris-jadi-rp-20-juta