Cara Daftar & Registrasi Kartu XL Axiata Semua Pengguna [Anti Gagal]

Arum 03 Des 2021 4 Menit 2

  1. Buka menu Panggilan.
  2. Ketik *123#*4444#.
  3. Akan ada pemberitahuan apakah registrasi berhasil atau gagal.
  4. Selesai.

Nah, sangat gampang kan? Jika sudah berhasil, silahkan menikmati beberapa layana dari XL seperti akses internet, SMS, telepon, dan masih banyak lagi. Namun jika kamu gagal registrasi, silahkan baca di part selanjutnya dibawah ini.

Cara Mengatasi Gagal Registrasi Kartu XL

Bagaimana cara mengatasi registrasi kartu xl yang gagal? Mungkin beberapa orang mengalami kegagalan pada saat melakukan registrasi kartu XL. Lalu apa saja penyebabnya dan solusiny Yuk lihat berikut ini :

Pertama, kesalahan dalam memasukkan data nomor KTP dan nomor KK. Memang banyak digit angka yang harus di masukkan. Untuk itu, cek sekali lagi dan teliti apakah sudah sesuai atau belum.

Kedua, format pesan sering keliru. Tidak sedikit orang yang registrasi melalui SMS sering keliru dengan format kartu XL baru dan kartu XL lama. Maka, pastikan format yang dikirimkan sudah sesuai dengan cara diatas ya!

Ketiga, NIK dan nomor KK belum terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Mungkin ada beberapa masyarakat Indonesia yang mempunyai KK namun tidak mempunyai KTP yang terdaftar di Dukcapil. Untuk mengatasi hal tersebut, datanglah ke kantor Dukcapil sesuai wilayah di KK.

Baca Juga :

FAQ

Bagaimana cara registrasi kartu XL tanpa KTP dan KK?

Maaf, untuk saat ini registrasi kartu semua provider harus menggunakan KTP dan KK sesuai dengan ketetapan Kominfo.

Bagaimana cara registrasi kartu XL yang gagal 5X?

Jika sudah gagal berulang kali, maka langkah yang tepat adalah kunjung gerai XL terdekat secara langsung dengan membawa kartu sim, KTP, dan KK.

Bagaimana cara registrasi kartu XL yang sudah melewati batas maksimal registrasi?

Batas maksimal registrasi kartu adalah sebanyak 3x. Jika telah melewati batas tersebut, bisa datang ke gerai XL terdekat.

Penutup

Itulah pembahasan singkat mengenai tutorial registrasi kartu XL. Sampai disini cukup paham kan? Intinya siapkan nomor KTP dan nomor KK yang sudah terdaftar di Dukcapil. Hanya 2 syarat itu saja yang diperlukan agar proses registrasi berjalan lancar.

Jika kamu masih ada pertanyaan, silahkan tinggalkan di “kolom komentar” atau bisa melalui DM (Direct Message) Instagram kami di @PintarJualan.id.

Jangan lupa untuk menyimpan postingan ini dan bagikan ke kerabat kalian yang membutuhkan. Sekian dari kami, sampai jumpa di postingan Pintarjualan berikutnya 🙂

Laman: 1 2Lihat Semua

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
XL
Arum
Ditulis oleh

Arum

Tetap semangat dan menjadi orang lebih baik setiap harinya. Yuk bisa yuk!

2 Comments

  1. Avatar of julia dwijayanti Julia dwijayanti berkata:

    Gak iso di daftar ne kartu XL e

    1. Avatar of anisa Anisa berkata:

      Lha kenek opo Mbak? Cobo didaftarne lewat konter HP cerak omah, Mba..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *