- Buka menu Panggilan.
- Ketik *123#*4444#.
- Akan ada pemberitahuan apakah registrasi berhasil atau gagal.
- Selesai.
Nah, sangat gampang kan? Jika sudah berhasil, silahkan menikmati beberapa layana dari XL seperti akses internet, SMS, telepon, dan masih banyak lagi. Namun jika kamu gagal registrasi, silahkan baca di part selanjutnya dibawah ini.
Cara Mengatasi Gagal Registrasi Kartu XL
Bagaimana cara mengatasi registrasi kartu xl yang gagal? Mungkin beberapa orang mengalami kegagalan pada saat melakukan registrasi kartu XL. Lalu apa saja penyebabnya dan solusiny Yuk lihat berikut ini :
Pertama, kesalahan dalam memasukkan data nomor KTP dan nomor KK. Memang banyak digit angka yang harus di masukkan. Untuk itu, cek sekali lagi dan teliti apakah sudah sesuai atau belum.
Kedua, format pesan sering keliru. Tidak sedikit orang yang registrasi melalui SMS sering keliru dengan format kartu XL baru dan kartu XL lama. Maka, pastikan format yang dikirimkan sudah sesuai dengan cara diatas ya!
Ketiga, NIK dan nomor KK belum terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Mungkin ada beberapa masyarakat Indonesia yang mempunyai KK namun tidak mempunyai KTP yang terdaftar di Dukcapil. Untuk mengatasi hal tersebut, datanglah ke kantor Dukcapil sesuai wilayah di KK.
Baca Juga :
- Cara Cek Nomor & Pulsa Smartfren via App, Dial Up, dan CS [Komplit]
- Cara Cek Nomor & Pulsa Indosat via App, Dial Up, CS [Lengkap & Praktis]
FAQ
Baca Juga
Bagaimana cara registrasi kartu XL tanpa KTP dan KK?
Maaf, untuk saat ini registrasi kartu semua provider harus menggunakan KTP dan KK sesuai dengan ketetapan Kominfo.
Bagaimana cara registrasi kartu XL yang gagal 5X?
Jika sudah gagal berulang kali, maka langkah yang tepat adalah kunjung gerai XL terdekat secara langsung dengan membawa kartu sim, KTP, dan KK.
Bagaimana cara registrasi kartu XL yang sudah melewati batas maksimal registrasi?
ADVERTISEMENTS
Penutup
Itulah pembahasan singkat mengenai tutorial registrasi kartu XL. Sampai disini cukup paham kan? Intinya siapkan nomor KTP dan nomor KK yang sudah terdaftar di Dukcapil. Hanya 2 syarat itu saja yang diperlukan agar proses registrasi berjalan lancar.
Jika kamu masih ada pertanyaan, silahkan tinggalkan di “kolom komentar” atau bisa melalui DM (Direct Message) Instagram kami di @PintarJualan.id.
Jangan lupa untuk menyimpan postingan ini dan bagikan ke kerabat kalian yang membutuhkan. Sekian dari kami, sampai jumpa di postingan Pintarjualan berikutnya 🙂
Gak iso di daftar ne kartu XL e
Lha kenek opo Mbak? Cobo didaftarne lewat konter HP cerak omah, Mba..
Kok ga bisa juga kenapa
mungkin ada datanya yang salah, Kak. Coba dicek ulang ya..