Mendaftarkan produk ke BPOM sangatlah penting dan wajib, terutama bagi beberapa industri. Bagaimana cara daftar BPOM secara online agar produk punya izin edar di masyarakat secara luas?
Anda bisa mengikuti beberapa panduan tentang pendaftaran izin BPOM melalui artikel kali ini. Prosesnya tidak jauh berbeda ketika daftar sertifikat halal BPJPH lho!
Apalagi jika Anda sedang menjalankan bisnis kosmetik kecantikan, makanan, minuman, dan produk obat-obatan.
Oleh karena itu, simak yuk persyaratan, alur, serta biaya pendaftarannya ya agar semuanya lancar!
1. Apa itu BPOM?
BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah sebuah lembaga milik pemerintah yang bertanggung jawab mengawasi peredaran makanan serta obat-obatan di masyarakat.
Setiap brand yang sudah diakui dan mendapat label resmi dari BPOM, itu berarti sudah legal untuk dipasarkan, disebarluaskan, dan layak digunakan oleh konsumen.
Makanya, bagi UMKM yang ingin mendirikan atau mewaralabakan usaha agar cuan, sangat disarankan untuk mendaftarkan produknya ke BPOM melalui e-BPOM.
Berikut ini sejumlah produk yang diharuskan lolos uji oleh BPOM:
- Bahan baku pangan
- Bahan baku obat-obatan
- Importasi obat jadi
- Bahan baku dan produk obat atau suplemen herbal (tradisional)
- Bahan pembuatan kosmetik dan kosmetik jadi
- Produk pangan yang berada di lingkungan BPOM RI
2. Pengertian e-BPOM
e-BPOM merupakan sebuah aplikasi yang disediakan oleh BPOM bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan izin edar produk secara online serta mendapatkan label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Menurut data yang tertera pada website resmi e-BPOM, saat ini sudah 11360 perusahaan di Indonesia mendaftarkan brand atau produknya.
Jumlah tersebut paling banyak ditempati oleh para perusahaan yang bergerak di bisnis makanan dan kuliner (pangan), kemudian bisnis perawatan tubuh juga kosmetik, obat, lain-lain, suplemen, dan obat tradisional.
Lalu bagaimana syarat dan cara daftar BPOM saat ini? Baca dulu lanjutannya ya!
ADVERTISEMENTS
3. Syarat Daftar Izin Edar BPOM
Ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan jika ingin mendaftarkan brand atau produk ke BPOM.
Terutama bagi yang mau membangun bisnis waralaba menguntungkan.
Untuk persyaratan produk berstatus Dalam Negeri (MD), Anda wajib menyiapkan:
- kartu NPWP
- NIB (Apabila lewat jalur OSS)
- Izin Usaha (IUMK/IUI/SKDU)
- Hasil audit sarana produksi PSB yang direkomendasikan Balai POM setempat atau Piagam Program Manajemen Risiko
- Surat Kuasa
- Sertifikat CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik)
- Khusus produk seperti minuman beralkohol, Anda harus mencantumkan IUI yang telah diterbitkan oleh BKPM Pusat
Sementara untuk produk berstatus Luar Negeri (ML), wajib menyerahkan dokumen:
- Kartu NPWP
- Menyertakan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), API (Angka Pengenal Impor), surat IT (Importir Terdaftar) untuk produk minuman beralkohol
- Hasil audit sarana distribusi (PSB) yang direkomendasi oleh Balai POM terkait
- Dokumen dan fotokopian sertifikat kesehatan (Health Certificate)
- Rancangan label (jika diminta)
- Surat Penunjukkan (LOA) yang sudah dinyatakan sah oleh notaris, kamar dagang setempat, serta Perwakilan RI di Luar Negeri
- Sertifikat GMP/ISO 22000/HACCP/Sertifikat audit dari pemerintah setempat
BPOM sendiri menyediakan 2 program layanan bagi pelaku usaha yang mau mengurus izin BPOM, yakni Umum dan ODS (One Day Service) atau satu hari langsung jadi.
Jika ingin menggunakan layanan Umum, silakan membawa seluruh berkas dokumen, kemudian masukkan ke dalam map snelhecter kuning.
Namun, jika Anda ingin memanfaatkan layanan ODS, harus menyertakan surat persetujuan produk serta label yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
ADVERTISEMENTS
4. Cara Daftar BPOM secara Online
Proses registrasi izin edar BPOM biasanya melewati dua tahapan, yaitu registrasi akun perusahaan atau UMKM dan produk pangan olahan.
Baca Juga
Lalu cara daftar BPOM secara detail dapat Anda baca sebagai berikut!
ADVERTISEMENTS
4.1. Registrasi Akun Perusahaan
Begini cara daftar BPOM untuk akun perusahaan dengan mudah dan cepat!
- Kunjungi laman e-BPOM.
- Kemudian klik Registrasi
- Baca form registrasi secara saksama
- Lalu, isi DATA PENDAFTAR
- Isi pula DATA GUDANG (Alamat usaha)
- Scroll lagi dan isi Penanggung Jawab Layanan Ekspor Impor Badan POM
- Isi Data login dengan membuat username sesuai ketentuan
- Unduh Dokumen Persyaratan
- Klik pada ‘Saya sudah membaca dan menyetujui’
- Isi kode CAPTCHA yang tertera. Contoh: JNDFS
- Periksa lagi untuk mengecek berkas online
- Terakhir, silakan klik SUBMIT
ADVERTISEMENTS
4.2. Registrasi Akun Produk Pangan Olahan
Setelah registrasi akun perusahan, Anda harus registrasi produk pangan olahan risiko rendah dan sangat rendah yang berisikan:
- Proses produksi, komposisi, penjelasan kode produksi, penjelasan masa expired (kedaluwarsa), rancangan label, hasil analisa zat gizi, dan spesifikasi bahan.
Barulah tahap selanjutnya, Anda juga perlu melengkapi persyaratan pangan olahan risiko sedang dan tinggi yang berisikan:
- Komposisi, penjelasan kode produksi, proses produksi, penjelasan masa kedaluwarsa, kerangka label, hasil analisa produk (apakah ada cemaran/paparan dari logam berat, zat gizi, serta BTP), juga spesifikasi lengkap bahan yang digunakan.
Jika Anda menggunakan BTP atau Bahan Tambah Pangan, maka juga harus bisa menjelaskan serta mencantumkan seperti:
- Komposisi, kode produksi, tahapan produksi, masa kedaluwarsa produk, rancangan label, hasil analisa cemaran/paparan produk, spesifikasi bahan pada produk, serta izin produsen (Produksi dalam negeri) atau BTP.
Ternyata tidak seribet yang dibayangkan ya alur dan tata cara daftar BPOM secara online.
Terpenting, dokumennya lengkap dan Anda juga sudah menyiapkannya secara matang.
Usai proses pendaftaran selesai, jangan lupa untuk LOGIN APLIKASI e-BPOM di web yang sama ya!
5. Rincian Biaya Daftar BPOM
Biaya daftar BPOM sendiri berkisar dari Rp100.000 (kemungkinan mengalami kenaikan) untuk tiap produk obat-obatan dan makanan.
Namun lebih jelasnya, silakan catat perkiraan biaya registrasi BPOM berikut ini:
Jenis Produk | Perkiraan Biaya Registrasi (Rp) |
Pendaftaran obat-obatan herbal | 100.000 |
Bahan pemanis | 100.000-200.000 |
Minuman jadi (tidak termasuk alcohol dan produk diary) | 300.000 |
Minyak goreng dan sejenisnya | 300.000 |
Produk olahan daging | 200.000-600.000 |
Makanan siap saji | 200.000-450.000 |
Bahan tambah pangan | 100.000-200.000 |
Produk olahan hasil rekayasa genetik | 1.000.000-2.000.000 |
Produk diary (olahan susu) | 500.000-750.000 |
Minuman alkohol | 2.500.000-5.000.000 |
Obat hasil impor | 10.000.000-15.000.000 |
FAQ
Berapa biaya pendaftaran BPOM?
Registrasi atau pengajuan izin edar produk ke BPOM umumnya dimulai dari Rp100.000,00 untuk tiap jenis produk obat dan makanan. Sedangkan, untuk produk berupa kosmetik, harga berkisar Rp500.000-Rp700.000.
Apakah UMKM bisa daftar BPOM?
Seluruh pelaku usaha, terutama skala mikro menengah dan besar dapat mendaftar ke BPOM melalui situs https://e-reg.pom.go.id atau mengaksesnya lewat aplikasi BPOM.
Berapa lama proses pengurusan izin edar produk oleh BPOM?
Proses pemeriksaan dan pengesahan produk akan memerlukan waktu maksimal 14 hari kerja, dan untuk beberapa produk seperti parfum hanya butuh waktu 3 hari kerja.
Akhir Kata
Nah, sekarang Anda sudah tahu kan alur, syarat, dan cara daftar BPOM secara online maupun datang ke kantor perizinannya langsung?
Apabila ada penambahan atau perubahan syarat, kami akan segera memperbaikinya.
Jangan lupa untuk berkomentar dan beri kami masukan melalui media sosial Pintarjualan di Instagram atau Tips Pintar Jualan on Facebook agar terus berkembang, sehingga mampu menyuguhkan artikel berkualitas sesuai kebutuhan readers. Yuk, baca artikel menarik lainnya di Pintarjualan.id seputar marketplace dari Anisa Juniardy. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi operation@tonjoo.id.
Referensi:
- Registrasi BPOM – https://e-bpom.pom.go.id/
- Alur dan Syarat Pendaftaran Izin Edar Pangan BPOM – https://istanaumkm.pom.go.id/id/artikel-kosmetik/alur-dan-syarat-pendaftaran-izin-edar-pangan-bpom
- FAQs UMUM – Direktorat Registrasi Pangan Olahan – https://registrasipangan.pom.go.id/page/umum