Cara Daftar Menjadi Penjual Siplah Blibli [Syarat & Keuntungan]

Arum 14 Feb 2023 4 Menit 0

Jualan online sekarang sudah merambah ke kebutuhan perlengkapan sekolah. Siplah Blibli adalah wadah yang tepat bagi penjual pengadaan sekolah. Cara menjadi penjual Siplah Blibli juga sangat mudah.

Namun, bagi yang belum mengetahui apa itu Siplah Blibli, apa saja syarat hingga daftar menjadi penjual, akan kami ulas ditulisan ini.

Untuk itu jangan kemana-mana dan stay tuned!

Apa itu Siplah Blibli?

Siplah Blibli adalah aplikasi marketplace yang dapat digunakan untuk pembelian barang berupa peralatan sekolah. Sistem ini diluncurkan oleh pemerintah Kemendikbud dan bekerjasama dengan Blibli.

Tujuan dari aplikasi ini dibuat untuk membantu memenuhi kebutuhan pembelajaran seperti perlengkapan sekolah buku, alat tulis, dan lainnya.

Karena saat ini sedang ada wabah pandemi, sistem ini dapat digunakan dengan efektif dan efisien untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Bagi pengguna atau siswa yang mendapatkan dana BOS, wajib mendaftarkan diri ke Siplah. Karena mereka dapat melakukan pembelian secara gratis untuk keperluan peralatan sekolah yang dibutuhkan.

Aplikasi Siplah berisi banyak sekali peralatan dan pengadaan sekolah yang sangat lengkap. Baik untuk sarana dan prasarana ada dalam aplikasi ini.

Sebetulnya tidak hanya blibli saja yang telah diajak bekerjasama dalam membangun aplikasi ini. Namun ada juga e-commerce lain seperti Blanja, Toko Ladang, Inti, Pesona Edu, dan Eureka.

Tentu dengan bekerjasama dari marketplace di atas, akan sangat memudahkan penjual dan pembeli. Mereka dapat memilih salah satu marketplace tersebut untuk berbelanja kebutuhan sekolah.

Namun, kali ini kami akan berfokus pada satu marketplace yang paling dikenal yaitu Blibli.

Bagi kamu yang ingin tahu cara menjadi penjual siplah Blibli dan membuat tokonya, simak informasi selengkapnya dibawah ini.

Syarat dan Ketentuan Menjadi Penjual Siplah Blibli

Bagaimana daftar Siplah ? Sebelum mengetahui tata cara menjadi penjual Siplah Blibli, ada baiknya mengetahui syarat dan ketentuannya.

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dan ada ketentuan untuk penjual yang harus diaati. Berikut ini syarat dan ketentuannya :

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mempunyai Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).
  • Nomor rekening bank bererta buku tabungan.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Izin Usaha Perdagangan. (SIUP)/Tanda Daftar Perorangan (TDP).
  • Data yang diinputkan harus benar dan valid.
  • Barang yang dijual adalah barang asli dan masih baru bukan barang bekas, rusak, atau KW.
  • Penjual tidak bisa mengubah nama toko dan nama akun.
  • Penjual tidak boleh berlaku curang dan menyalahi syarat ketentuan.
  • Penjual tidak boleh melakukan duplikasi toko.

Nah itulah syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendaftarkan diri sebagai penjual Siplah Blibli. Bagi kamu yang tidak mempunyai NPWP jangan khawatir, ya.

Cara daftar Siplah tanpa NPWP bisa juga dilakukan dengan memilih profil usaha Individu/perorangan.

Jika Siplah menemui tindakan yang menyalahi syarat dan ketentuan sebagai penjual, maka akan disuspend dan tidak bisa berjualan kembali di Siplah.

Kalau sudah menyiapkan persyaratan dokumen diatas, bisa kita lihat cara daftar menjadi penjual Siplah Blibli dibawah ini.

Cara Daftar Menjadi Penjual Siplah Blibli

Untuk jadi penjual di Siplah Blibli, tidak dipungut biaya alias gratis. Caranya sangat mudah dan simpel. Bisa melalui website maupun aplikasi.

Nah, kali ini akan kami bagikan panduan daftar penjual Siplah Blibli melalui situs website. Sebenarnya caranya sama saja baik melalui website maupun aplikasi smartphone.

Langsung saja lihat tutorial dibawah ini :

  • Kunjungi situs siplah.blibli.com melalui browser maupun aplikasi di playstore.
  • Klik “Daftar Menjadi Penjual”.

Panudan daftar menjadi penjual siplah blibli

  • Masukkan informasi bentuk usaha. Bisa memilih badan usaha (PT/CV), Individu/Perorangan, dan jenis usaha lainnya.
  • Masukkan nama toko.
  • Masukkan nomor NPWP.
  • Pilih status wajib pajak PKP atau Non PKP.

Daftar menjadi penjual siplah bllibli profil usaha

  • Pilih tipe usaha berdasarkan UU No 20 tahun 2008. Apakah tipe usaha dengan skala Mikro, Kecil, Menengah, atau Non UMKM.
  • Scan atau foto NPWP dan unggah file tersebut.
Halaman Selanjutnya
...

Laman: 1 2

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Arum
Ditulis oleh

Arum

Tetap semangat dan menjadi orang lebih baik setiap harinya. Yuk bisa yuk!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *