Cara Mendirikan CV Sesuai Prosedur dan Syaratnya

Anisa 22 May 2022 5 Menit 0

Cara Mendirikan CV di Indonesia rupanya sangat mudah asalkan para pemilik usaha sudah menyediakan berbagai persyaratannya.

Walaupun banyak yang mengatakan jika pendirian CV sangat ribet, memakan biaya, waktu, dan lebih banyak merugi, kenyataannya tidak seperti itu.

Bahkan dengan adanya legalisasi ini, banyak orang mampu meningkatkan peluang usaha bisnis yang mereka kerjakan.

Ditambah lagi dengan maraknya jasa yang menawarkan para pebisnis untuk mengukuhkan dan meresmikan usahanya.

Sebut saja jasa konsultasi atau konsultan online untuk mendirikan persekutuan komanditer.

Kira-kira apa saja yang dibutuhkan dan harus dibawa untuk membangun badan usaha ini?

Apa itu CV?

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah suatu badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan oleh satu orang bahkan lebih (biasanya dua hingga lima orang) dan menyatukan dana secara bersama-sama guna mencapai tujuan yang telah disepakati.

Apa itu? Tentu saja mendapatkan keuntungan yang tinggi, ekspansi produk, mempermudah pelaporan pajak, meningkatkan branding perusahaan, dan lain-lain.

Dalam pendirian CV ini pun biasanya terdapat sebuah aliansi yang diisi oleh sekutu aktif dan pasif.

Sekutu aktif bertugas untuk menjalankan, mengoperasikan, serta bertanggung jawab atas semua hal yang berkaitan dengan perusahaan secara langsung.

Termasuk membuat kebijakan dan prosedur yang diinginkan oleh perusahaan.

Sedangkan sekutu pasif ialah mereka yang menanam modal atau menginvestasikan sebagian asetnya pada perusahaan.

Sehingga ketika perusahaan mengalami kerugian, anjlok, bakan pailit, maka tanggung jawab sekutu aktif hanya terletak pada besarnya modal maupun aset yang diinvestasikan ke perusahaan.

Selebihnya merupakan tanggung jawab sekutu aktif dan anggota lainnya.

Sama halnya jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan yang besar, maka sekutu pasif hanya akan menerima sejumlah laba sesuai kesepakatan.

Pastinya berdasarkan besaran modal yang disetor.

Dan pihak pasif juga tidak diperkenankan untuk mengintervensi, mengganggu, dan mengubah kebijakan maupun manajemen perusahaan sesuka hati.

Syarat dan Aturan Pendirian CV

Setelah mengetahui pengertian dan makna dari CV, selanjutnya setiap pengusaha atau pun pebisnis juga harus memahami persyaratannya.

Karena memang dalam pendirian CV, ada beberapa syarat dan ketentuan yang mesti diperhatikan secara saksama!

  1. Pendirian CV minimal dilakukan oleh dua partisipan (dua orang/dua pihak) yang akan menjadi sekutu aktif dan pasif.
  2. Harus mempunyai akta notaris yang diketik menggunakan Bahasa Indonesia
  3. Selaku pendiri merupakan seseorang berkewarganegaraan Indonesia atau WNI
  4. Kepemilikan atau Ownership harus dipegang oleh WNI, sehingga tidak diperbolehkan untuk melibatkan atau sengaja memasukkan partisipan asing (tidak ada modal asing yang diikutsertakan).
    Dengan kata lain, modal berasal dari 100% orang Indonesia baik secara status maupun KTP.
  5. Membawa sejumlah dokumen penting berupa fotokopi KTP kedua belah pihak, NPWP aktif, Informasi domisili dilengkapi materai, surat pernyataan berupa KBLI dengan materai, menyertakan email aktif, dan kontak yang dipastikan selalu bisa dihubungi.
  6. Jika status perusahaan ternyata ingin dilimpahkan, partisipan wajib menyerahkan surat kuasa juga notulen bermateri disertai KOP lengkap.

ADVERTISEMENTS

Dasar Hukum Mendirikan CV

Sama dengan pendirian PT, Firma, dan lainnya yang menggunakan dasar hukum paling baru.

Untuk dasar hukum mendirikan CV di Indonesia pun juga berkiblat pada pasal 19 sampai 21 KUHD.

Penjelasannya terdapat dalam pasal mengenai firma karena pada dasarnya CV juga bagian dari firma.

Ingat ya, setiap pemilik usaha yang ingin menaikkannya dari perseorangan ke CV harus membaca dengan detail pasal-pasal yang tertera di dalamnya.

ADVERTISEMENTS

Biaya Terkini Pendirian CV

Setelah mengetahui cara mendirikan CV mulai dari persyaratan, ketentuan, dan dasar hukumnya, kini saatnya beralih pada biaya.

Ya, biaya pendirian CV sebenarnya berbeda dari satu wilayah ke wilayah lain.

Pages: 1 2 3

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Anisa
Ditulis oleh

Anisa

Seorang Content Writer SEO dan Content Creator yang suka belajar hal-hal baru, terutama tentang transformasi dunia digital agar bermanfaat dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang relevan saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *