Cara Mendirikan CV Sesuai Prosedur dan Syaratnya

Anisa 22 Mei 2022 5 Menit 0

Hal ini berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran rata rata daerah tersebut setiap bulannya.

Misalnya pendirian CV di Jakarta pasti sangat mahal karena DKI merupakan pusatnya ekonomi.

Sementara pendirian persekutuan komanditer di Solo pasti lebih terjangkau sebagai daerah yang jauh dari kota-kota besar.

Bukan masalah domisili saja, biaya pendirian CV juga dipengaruhi oleh modal yang dimiliki dan waktu pengurusan.

Makin cepat pengurusannya biasanya akan kian mahal.

Namun, rata-rata biaya yang mesti dikeluarkan pihak partisipan yaitu 5-10 juta rupiah.

Prosedur dan Cara Mendirikan CV

Sampailah kita pada pembahasan yang paling ditunggu-tunggu.

Apalagi kalau bukan tata cara mendirikan CV yang benar dan tepat sesuai peraturan!

1. Menentukan Siapa Pendiri CV

Karena dalam proses pendirian atau pembentukan CV ada sekutu aktif dan pasif, maka harus ditentukan pihak-pihak yang berperan di dalamnya.

Siapa yang akan bertanggungjawab terhadap aturan, kebijakan, dan performa perusahaan?

Berapa laba yang akan diterima jika resmi menjadi sekutu pasif?

Sebaliknya, apabila rugi, bagaimana tanggung jawab perusahaan pada sekutu pasif?

Inilah pentingnya memutuskan para pendiri dan partisipan di dalamnya.

2. Menyiapkan Berkas dan Data

Usai menentukan pihak-pihak yang akan terlibat di dalamnya, terutama pendirinya, maka langkah kedua yakni membawa berkas yang diperlukan.

Berkas dan data untuk mendirikan CV dapat dilihat melalui pasal 19 KUHD.

Di sana disebutkan seluruh jenis data maupun dokumen dan berkas penunjang yang mesti disiapkan oleh para pendiri.

Misalnya e-KTP pihak pendiri, tujuan utama dan latar belakang pendirian CV, nama CV, wilayah kedudukan pendirian CV, nama-nama pihak yang berwenang atau memiliki kuasa, registrasi tanggal akta pendirian yang diajukan ke pengadilan negeri, klausul pihak ketiga, dan sebagainya.

Terkesan banyak, tetapi percayalah saat semua berkas sudah terkumpul, berikutnya terasa mudah!

3. Mendaftarkan Nama CV ke Pihak KemenKumHam

Berikutnya yakni mendaftarkan dan mengajukan permohonan secara langsung kepada pihak KemenKumHam yang berkaitan dengan nama CV lewat Sistem Administrasi Badan Usaha.

Pada poin ini, setiap pemohon harus memakai huruf latin.

Selain itu, nama CV yang diajukan masih orisinil (belum ada yang menggunakannya), nama juga tidak melanggar norma dan adat yang berlaku, tidak ada unsur SARA, tidak mengandung karakter-karakter khusus, angka, dan tidak meniru nama atau pun lembaga resmi lainnya.

Baik di tingkat pemerintahan, internasional, swasta, maupun negara.

4. Pembuatan Akta CV

Langkah keempat yakni mengajukan pembuatan akta CV di depan notaris secara langsung.

Setiap pemohon atau partisipan berhak menentukan siapa notarisnya.

Terpenting, notaris tersebut profesional dan sudah disumpah, memiliki kredibilitas terjamin, terdaftar di KemenKumHam, serta mengantongi surat keterangan pengangkatan.

5.Tanda Tangan Akta CV

Selanjutnya menandatangani akta CV yang sudah disepakati bersama.

Halaman Selanjutnya
Tentu saja juga dilakukan di...

Laman: 1 2 3

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Anisa
Ditulis oleh

Anisa

Seorang Content Writer SEO dan Content Creator yang suka belajar hal-hal baru, terutama tentang transformasi dunia digital agar bermanfaat dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang relevan saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *