Bagaimana cara daftar sertifikat halal MUI? Tenang, sekarang gampang banget lho kalau ingin mengantongi status halal MUI.
Anda dapat mendaftarkan berkasnya secara online dengan mengikuti beberapa langkah yang akan kami jelaskan.
Sertifikat ini tentunya sangat penting bagi Anda yang ingin memulai bisnis daging sapi, makanan ringan, snack, dan sebagainya.
Sebagai pemilik UMKM, Anda juga bisa mengikuti program sertifikasi halal gratis yang diselenggarakan oleh badan atau lembaga berwenang. Inilah syarat dan langkah-langkahnya!
1. Syarat Daftar Sertifikat Halal MUI
Untuk mengikuti prosedur permohonan sertifikasi halal oleh MUI dan BPJPH, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Data pelaku usaha yang berupa: Nomor Induk Berusaha (NIB) atau jika tidak memilikinya, maka dapat menyerahkan NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan sebagainya)
- Melampirkan fotokopi KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal (sertifikat proses), dan salinan keputusan penetapan penetapan penyelia halal
- Melampirkan nama dan jenis produk yang akan diberi label halal
- Mencantumkan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang dipakai dalam proses pembuatan produk Anda
- Melampirkan keterangan proses pengolahan produk. Mulai dari pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, proses pengolahan, cara dan tempat pengemasan, serta penyimpanan produk jadi distribusi
- Melampirkan dokumen sistem jaminan halal yang akan dipegang oleh usaha Anda
Kemudian, jika telah lolos persyaratan dan beberapa pengajuan dokumen di atas, nantinya Anda harus melengkapi dokumen lanjutan.
Lalu, untuk proses sertifikasi bisnis daging atau usaha frozen food berupa daging beku, ada persyaratan tambahan yakni:
- Nama penyembelih
- Metode penyembelihan (manual atau mekanik)
- Metode stunning (tidak ada stunning/ada stunning mekanik atau elektrik)
2. Alur Pengajuan Sertifikasi Halal BPJPH
Bagaimana langkah selanjutnya setelah seluruh dokumen sudah siap?
Rupanya beginilah alur dan cara daftar sertifikat halal MUI!
- Seluruh kelengkapan dokumen akan diperiksa oleh BPJPH atau lembaga pemeriksa halal yang berwenang. Biasanya akan memerlukan waktu 2 hari
- Kemudian Lembaga Pemeriksa Halal akan mengecek atau menguji kehalalan produk milik Anda. Waktu pemeriksaan akan membutuhkan waktu 15 hari kerja
- Usai dinyatakan layak dan lolos pemeriksaan, selanjutnya MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal selama 3 hari kerja
- Setelah penetapan sidang, barulah BPJPH menerbitkan sertifikat halal, sehingga bisnis makanan kekinian yang Anda jalankan pun dinyatakan halal
Total pengajuan proses sertifikasi halal sampai mendapatkan label Halal MUI adalah 21 hari.
Baca Juga
Makin lengkap dan kooperatifnya Anda dalam menjalankan prosedur, maka estimasi penyelesaian sertifikasi halal juga akan tepat waktu dan tidak molor.
ADVERTISEMENTS
3. Biaya Sertifikasi Halal
Pengajuan sertifikasi halal bisa saja membayar sejumlah biaya dan ada pula program gratis yang bisa Anda ikuti.
Untuk mengikuti program gratis cara daftar sertifikat halal, Anda bisa mengunjungi Instagram @halalcornerindonesia, tim founder atau inspirator halal @aishamaharani, serta Program Halal Gratis untuk 1 juta pelaku usaha di Indonesia.
Nah, untuk rincian biaya Permohonan Sertifikasi Halal yang harus Anda siapkan untuk tiap usaha, sebagai berikut:
- Bisnis skala besar atau usaha yang berasal dari luar negeri. Misalnya bisnis usaha kosmetik kecantikan Rp10.000.000 – Rp12.500.000
- Bisnis skala menengah seperti usaha bahan makanan dan minuman Rp5.000.000
- Pelaku UMKM alias skala mikro kecil menengahRp300.000 – Rp500.000
Tarif atau biaya pendaftaran sertifikasi halal sebetulnya telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57 tahun 2021.
Anda dapat membaca ketentuan biaya layanan BLU BPJPH Kemenag pada laman resmi ini.
Sementara link pendaftaran sertifikasi halal bisa Anda kunjungi di sini.
ADVERTISEMENTS
4. Produk Wajib untuk Mendapat Sertifikat Halal MUI
Produk yang perlu mendapat sertifikat halal MUI bukan hanya makanan atau minuman saja lho!
Namun ada beberapa yang sebaiknya memang perlu label halal oleh MUI.
Beberapa produk yang perlu mendapat sertifikat halal MUI, antara lain:
- Makanan dan minuman (mulai dari bahan hingga siap saji)
- Bahan atau produk kosmetik
- Obat-obatan, baik kimia maupun herbal
- Produk hasil rekayasa genetik
- Bahan tambah pangan atau perisa
- Perlengkapan rumah tangga seperti kulkas, kuas untuk memasak, dan sebagainya
- Bisnis perawatan tubuh seperti shampoo, sabun, conditioner, minyak pijat, dan lain-lain
- Vaksin
- Restoran/kedai/rumah makan/catering
- Pemilik usaha yang bergerak di bidang jasa
- Rumah potong hewan
Oleh karena itu, penting bagi...