Cara Daftar Sertifikat Halal MUI (BPJPH) secara Online dan Gratis 2023

Anisa 08 Feb 2023 4 Menit 0

Oleh karena itu, penting bagi Anda mengetahui tata cara daftar sertifikat halal MUI

5. Pentingnya Sertifikasi Halal

Perlu Anda ketahui bahwa jaminan sertifikat Halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 untuk sejumlah produk yang diedarkan secara luas di Indonesia.

Peraturan tersebut juga memuat perihal Jaminan Produk Halal (JPH) yang mesti diperoleh oleh para pengusaha untuk kelangsungan bisnisnya.

Bahkan rencananya pada 2024 mendatang, pemerintah akan segera menekankan syarat sertifikasi halal ini untuk berbagai kalangan pedagang.

Bukan hanya bisnis skala besar, tetapi juga untuk para pelaku UMKM yang ingin mewaralabakan usaha agar cuan dan menaikkan brand di mata masyarakat.

Catatan penting:Bagi perusahaan yang ingin memahami kebijakan, prosedur, alur, , tata cara mengurus sertifikat halal MUI online setelah mengisi formulir pendaftaran halal (BPJPH), maka dapat mengakses laman CEROL-SS23000 milik provinsi setempat.

6. Cek Produk Halal MUI

Jika produk Anda sudah resmi mendapat sertikat halal (BPJPH) atau MUI, nantinya bisa dicek di situs resmi Halal MUI.

Inilah cara cek halal atau pencarian sertifikat halal BPJPH

  1. Buka situs info halal
  2. Masukkan jenis produk, provinsi, nama pelaku usaha, skala, dan semuanya sampai lengkap
  3. Kemudian klik Cari

Nah, sedangkan untuk cek halal produk MUI, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini!

  1. Buka situs Halal Mui
  2. Masukkan nama produk
  3. Nama produsen (perusahaan pembuat)
  4. Nomor sertifikat yang tertera pada kemasan
  5. Masa berlaku kehalalan produk (expired)
  6. Kemudian klik Cari Produk

FAQ

Apakah sertifikat halal gratis?

Sebenarnya untuk mengajukan sertifikasi halal, Anda harus membayar tarif sesuai skala usaha yang dimiliki. Namun, pada 2023 kali ini BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) rencananya akan membuka program sertifikasi halal produk secara fratis bagi para pelaku usaha.

Berapa lama proses pengurusan sertifikat halal?

Pengurusan sertifikasi halal sesuai kebijakan yakni maksimal 21 hari dengan rincian sebagai berikut: 2 hari pengajuan berkas dan pemeriksaan, 15 hari sidak atau proses pemeriksaan di lapangan oleh tim, dan 3 hari sidang fatwa halal oleh MUI.

Di manakah mengajukan sertifikasi halal secara online?

Anda dapat mengakses laman atau situs ptsp.halal.go.id, kemudian klik Create an Account, dan isi formulir pendaftaran pengajuan sertifikasi halal. 

Akhir Kata

Lengkap sudah ya syarat, alur, dan cara daftar sertifikat halal BPJPH atau MUI yang kami paparkan.

Jangan menyerah untuk mendapatkan label halal untuk kelangsungan usaha dan bisnis Anda ya!


Jangan lupa untuk berkomentar dan beri kami masukan melalui media sosial Pintarjualan di Instagram atau Tips Pintar Jualan on Facebook agar terus berkembang, sehingga mampu menyuguhkan artikel berkualitas sesuai kebutuhan readers. Yuk, baca artikel menarik lainnya di Pintarjualan.id seputar marketplace dari Anisa Juniardy. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi operation@tonjoo.id.


Referensi:

  • Pencarian Sertifikat Halal – https://info.halal.go.id/cari/
  • PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL UNTUK PRODUK YANG BEREDAR DI INDONESIA – https://halalmui.org/pemeriksaan-kehalalan-produk/
  • Informasi Penting terkait formulir Kehalalan – http://www.halal.go.id/infopenting
  • Pendaftaran Halal SI HALAL – https://ptsp.halal.go.id/

Laman: 1 2Lihat Semua

Bagikan ke:
Anisa
Ditulis oleh

Anisa

Seorang Content Writer SEO dan Content Creator yang suka belajar hal-hal baru, terutama tentang transformasi dunia digital agar bermanfaat dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang relevan saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *