Bagaimana cara daftar sertifikat halal MUI? Tenang, sekarang gampang banget lho kalau ingin mengantongi status halal MUI.
Anda dapat mendaftarkan berkasnya secara online dengan mengikuti beberapa langkah yang akan kami jelaskan.
Sertifikat ini tentunya sangat penting bagi Anda yang ingin memulai bisnis daging sapi, makanan ringan, snack, dan sebagainya.
Sebagai pemilik UMKM, Anda juga bisa mengikuti program sertifikasi halal gratis yang diselenggarakan oleh badan atau lembaga berwenang. Inilah syarat dan langkah-langkahnya!
1. Syarat Daftar Sertifikat Halal MUI
Untuk mengikuti prosedur permohonan sertifikasi halal oleh MUI dan BPJPH, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Data pelaku usaha yang berupa: Nomor Induk Berusaha (NIB) atau jika tidak memilikinya, maka dapat menyerahkan NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan sebagainya)
- Melampirkan fotokopi KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal (sertifikat proses), dan salinan keputusan penetapan penetapan penyelia halal
- Melampirkan nama dan jenis produk yang akan diberi label halal
- Mencantumkan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang dipakai dalam proses pembuatan produk Anda
- Melampirkan keterangan proses pengolahan produk. Mulai dari pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, proses pengolahan, cara dan tempat pengemasan, serta penyimpanan produk jadi distribusi
- Melampirkan dokumen sistem jaminan halal yang akan dipegang oleh usaha Anda
Kemudian, jika telah lolos persyaratan dan beberapa pengajuan dokumen di atas, nantinya Anda harus melengkapi dokumen lanjutan.
Lalu, untuk proses sertifikasi bisnis daging atau usaha frozen food berupa daging beku, ada persyaratan tambahan yakni:
- Nama penyembelih
- Metode penyembelihan (manual atau mekanik)
- Metode stunning (tidak ada stunning/ada stunning mekanik atau elektrik)
2. Alur Pengajuan Sertifikasi Halal BPJPH
Bagaimana langkah selanjutnya setelah seluruh dokumen sudah siap?
Rupanya beginilah alur dan cara daftar sertifikat halal MUI!
- Seluruh kelengkapan dokumen akan diperiksa oleh BPJPH atau lembaga pemeriksa halal yang berwenang. Biasanya akan memerlukan waktu 2 hari
- Kemudian Lembaga Pemeriksa Halal akan mengecek atau menguji kehalalan produk milik Anda. Waktu pemeriksaan akan membutuhkan waktu 15 hari kerja
- Usai dinyatakan layak dan lolos pemeriksaan, selanjutnya MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal selama 3 hari kerja
- Setelah penetapan sidang, barulah BPJPH menerbitkan sertifikat halal, sehingga bisnis makanan kekinian yang Anda jalankan pun dinyatakan halal
Total pengajuan proses sertifikasi halal sampai mendapatkan label Halal MUI adalah 21 hari.
Makin lengkap dan kooperatifnya Anda dalam menjalankan prosedur, maka estimasi penyelesaian sertifikasi halal juga akan tepat waktu dan tidak molor.
ADVERTISEMENTS
3. Biaya Sertifikasi Halal
Pengajuan sertifikasi halal bisa saja membayar sejumlah biaya dan ada pula program gratis yang bisa Anda ikuti.
Untuk mengikuti program gratis cara daftar sertifikat halal, Anda bisa mengunjungi Instagram @halalcornerindonesia, tim founder atau inspirator halal @aishamaharani, serta Program Halal Gratis untuk 1 juta pelaku usaha di Indonesia.
Nah, untuk rincian biaya Permohonan Sertifikasi Halal yang harus Anda siapkan untuk tiap usaha, sebagai berikut:
- Bisnis skala besar atau usaha yang berasal dari luar negeri. Misalnya bisnis usaha kosmetik kecantikan Rp10.000.000 – Rp12.500.000
- Bisnis skala menengah seperti usaha bahan makanan dan minuman Rp5.000.000
- Pelaku UMKM alias skala mikro kecil menengahRp300.000 – Rp500.000
Tarif atau biaya pendaftaran sertifikasi halal sebetulnya telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57 tahun 2021.
Anda dapat membaca ketentuan biaya layanan BLU BPJPH Kemenag pada laman resmi ini.
Sementara link pendaftaran sertifikasi halal bisa Anda kunjungi di sini.
Baca Juga
ADVERTISEMENTS
4. Produk Wajib untuk Mendapat Sertifikat Halal MUI
Produk yang perlu mendapat sertifikat halal MUI bukan hanya makanan atau minuman saja lho!
Namun ada beberapa yang sebaiknya memang perlu label halal oleh MUI.
Beberapa produk yang perlu mendapat sertifikat halal MUI, antara lain:
- Makanan dan minuman (mulai dari bahan hingga siap saji)
- Bahan atau produk kosmetik
- Obat-obatan, baik kimia maupun herbal
- Produk hasil rekayasa genetik
- Bahan tambah pangan atau perisa
- Perlengkapan rumah tangga seperti kulkas, kuas untuk memasak, dan sebagainya
- Bisnis perawatan tubuh seperti shampoo, sabun, conditioner, minyak pijat, dan lain-lain
- Vaksin
- Restoran/kedai/rumah makan/catering
- Pemilik usaha yang bergerak di bidang jasa
- Rumah potong hewan
Oleh karena itu, penting bagi Anda mengetahui tata cara daftar sertifikat halal MUI
ADVERTISEMENTS
5. Pentingnya Sertifikasi Halal
Perlu Anda ketahui bahwa jaminan sertifikat Halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 untuk sejumlah produk yang diedarkan secara luas di Indonesia.
Peraturan tersebut juga memuat perihal Jaminan Produk Halal (JPH) yang mesti diperoleh oleh para pengusaha untuk kelangsungan bisnisnya.
Bahkan rencananya pada 2024 mendatang, pemerintah akan segera menekankan syarat sertifikasi halal ini untuk berbagai kalangan pedagang.
Bukan hanya bisnis skala besar, tetapi juga untuk para pelaku UMKM yang ingin mewaralabakan usaha agar cuan dan menaikkan brand di mata masyarakat.
Catatan penting:Bagi perusahaan yang ingin memahami kebijakan, prosedur, alur, , tata cara mengurus sertifikat halal MUI online setelah mengisi formulir pendaftaran halal (BPJPH), maka dapat mengakses laman CEROL-SS23000 milik provinsi setempat.
ADVERTISEMENTS
6. Cek Produk Halal MUI
Jika produk Anda sudah resmi mendapat sertikat halal (BPJPH) atau MUI, nantinya bisa dicek di situs resmi Halal MUI.
Inilah cara cek halal atau pencarian sertifikat halal BPJPH
- Buka situs info halal
- Masukkan jenis produk, provinsi, nama pelaku usaha, skala, dan semuanya sampai lengkap
- Kemudian klik Cari
Nah, sedangkan untuk cek halal produk MUI, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini!
- Buka situs Halal Mui
- Masukkan nama produk
- Nama produsen (perusahaan pembuat)
- Nomor sertifikat yang tertera pada kemasan
- Masa berlaku kehalalan produk (expired)
- Kemudian klik Cari Produk
FAQ
Apakah sertifikat halal gratis?
Sebenarnya untuk mengajukan sertifikasi halal, Anda harus membayar tarif sesuai skala usaha yang dimiliki. Namun, pada 2023 kali ini BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) rencananya akan membuka program sertifikasi halal produk secara fratis bagi para pelaku usaha.
Berapa lama proses pengurusan sertifikat halal?
Pengurusan sertifikasi halal sesuai kebijakan yakni maksimal 21 hari dengan rincian sebagai berikut: 2 hari pengajuan berkas dan pemeriksaan, 15 hari sidak atau proses pemeriksaan di lapangan oleh tim, dan 3 hari sidang fatwa halal oleh MUI.
Di manakah mengajukan sertifikasi halal secara online?
Anda dapat mengakses laman atau situs ptsp.halal.go.id, kemudian klik Create an Account, dan isi formulir pendaftaran pengajuan sertifikasi halal.
Akhir Kata
Lengkap sudah ya syarat, alur, dan cara daftar sertifikat halal BPJPH atau MUI yang kami paparkan.
Jangan menyerah untuk mendapatkan label halal untuk kelangsungan usaha dan bisnis Anda ya!
Jangan lupa untuk berkomentar dan beri kami masukan melalui media sosial Pintarjualan di Instagram atau Tips Pintar Jualan on Facebook agar terus berkembang, sehingga mampu menyuguhkan artikel berkualitas sesuai kebutuhan readers. Yuk, baca artikel menarik lainnya di Pintarjualan.id seputar marketplace dari Anisa Juniardy. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi operation@tonjoo.id.
Referensi:
- Pencarian Sertifikat Halal – https://info.halal.go.id/cari/
- PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL UNTUK PRODUK YANG BEREDAR DI INDONESIA – https://halalmui.org/pemeriksaan-kehalalan-produk/
- Informasi Penting terkait formulir Kehalalan – http://www.halal.go.id/infopenting
- Pendaftaran Halal SI HALAL – https://ptsp.halal.go.id/