Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Lengkap dengan Contohnya

Anisa 09 Mar 2023 5 Menit 0

Bentuk badan usaha di Indonesia diklasifikasikan menurut jenis kegiatan dan cakupan wilayah tempatnya berdiri.

Sebut saja seperti BUMN, PT, Perusahaan Perseorangan, CV (commanditaire vennootschap), dan lain-lain. Keberadaan badan usaha sendiri dinilai sangat berpengaruh bagi kondisi ekonomi suatu negara.

Tak heran jika Pemerintah cukup mendukung pertumbuhan berdirinya sebuah bentuk badan usaha, mulai dari skala kecil hingga besar. Tak terkecuali bagi UKM dan UMKM.

Bagi Anda yang masih bingung membedakan beragam bentuk badan usaha yang ada di tanah air, silakan baca penjelasannya di bawah ini!

1. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah sebuah kesatuan usaha atau organisasi yang didirikan di bawah legalitas hukum dengan tujuan memperoleh keuntungan dan laba sebanyak-banyaknya.

Walaupun sepintas badan usaha tampak disamakan dengan perusahaan, akan tetapi faktanya tidak demikian.

Badan usaha merupakan lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat bagi badan usaha untuk mengatur, mengawasi, dan mengelola beragam faktor produksi.

Supaya lebih mudah dipahami, berikut bentuk-bentuk badan usaha dan contohnya!

2. Bentuk Badan Usaha Menurut Kegiatannya

Badan usaha berdasarkan kegiatan yang dijalankan dikelompokkan menjadi beberapa sektor atau bidang.

Penasaran kan? Inilah jenis badan usaha ditinjau dari kegiatan usahanya:

2.1. Agraris

Badan usaha agraris sebelumnya sudah pernah kami bahas.

Bentuk kesatuan organisasi ini fokus bergerak pada bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan.

Contoh usaha agraris yang mudah dijumpai di Indonesia adalah PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk.

2.2. Ekstraktif

Badan usaha ekstraktif adalah bentuk usaha yang pemerolehan bahan bakunya berasal dari alam secara langsung.

Contoh usaha ekstraktif adalah PT Pertamina yang memproduksi bahan bakar untuk kebutuhan manusia dalam menggunakan transportasi setiap harinya.

2.3. Perdagangan

Seperti namanya, bentuk usaha perdagangan memang hanya bergerak di bidang perdagangan segala jenis produk.

Misalnya usaha bahan makanan dan minuman tanpa mengubah wujud aslinya menjadi barang siap konsumsi.

2.4. Industri

Nah, bentuk badan usaha bidang industri biasanya menghasilkan produk siap pakai.

Artinya, sektor ini mengubah bahan baku sumber daya alam menjadi produk nilai guna yang diharapkan mampu menaikkan nilai barang tersebut.

Contoh usaha industri: pabrik sepatu, pabrik gula, pabrik semen, mainan, dan lain-lain.

2.5. Jasa

Badan usaha di bidang jasa umumnya akan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memberikan atau menyediakan layanan berupa jasa.

Beberapa badan usaha di sektor jasa adalah perusahaan pengiriman Paxel, perusahaan jasa asuransi, jasa medis dan kesehatan, investasi, dan lain-lain.

3. Bentuk Badan Usaha Menurut Wilayah

Selain dikelompokkan berdasarkan kegiatan usahanya, badan usaha juga diklasifikasikan menurut cakupan wilayah negara tempatnya beroperasi.

Artinya badan usaha yang berdiri tergantung asal-usul modal atau pendanaan yang diperolehnya.

Sejuh ini ada dua jenis badan usaha bila dilihat dari wilayah tempat kegiatan beroperasi, antara lain:

  • Badan Usaha Penanaman Modal dalam Negeri yang seluruh pendanaan serta modalnya berasal dari masyarakat dalam negari secara langsung
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing atau Luar Negeri yang beroperasi di wilayah dalam negeri, akan tetapi perolehan modalnya berasal dari investor atau mitra dari luar negeri

4. Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Tahukah Anda, jika saat ini lebih dari 5 jenis bentuk badan usaha di Indonesia telah lama beroperasi dan jumlahnya kian terus bertambah?

Berikut bentu-bentuk badan usaha di Indonesia yang wajib Anda ketahui!

4.1. PT (Perseoran Terbatas)

Bentuk badan usaha perseorangan

Source: pexels. Com

Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan usaha yang pendiriannya berlandaskan UU Nomor 11 Tahun 202o (UU Cipta Kerja).

Modal badan usaha sejenis ini berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan, sehingga para pemiliknya pun akan mendapatkan bagian sebagaimana mestinya.

Cara mendirikan PT di Indonesia pada dasarnya tidaklah sulit selama melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Nantinya para pemilik PT bisa diganti atau menjadi owner tetap tergantung aturan kepemilikan modalnya.

4.2. CV (Commanditaire Vennootschap)

Selain PT, ada pula bentuk badan usaha berupa CV atau perseroan komanditer yang didirikan oleh dua orang atas asas sepakat ingin mencapai tujuan yang sama.

Seluruh pemilik CV memiliki tanggung jawab sesuai peran dan jabatannya sebagaiman telah diatur dalam surat pendirian.

Stuktur organisasi pada CV dibagi menjadi dua yakni pemilik aktif dan pasif.

  • Sekutu aktif adalah pihak yang mengurus dan mengelola badan usaha serta punya andil dalam mengambil keputusan.
  • Sekutu pasif adalah mereka yang hanya berperan sebagai penanam modal saja dan tidak memiliki tanggung jawab untuk ikut campur dalam pengambilan keputusan perusahaan.

4.3. Firma

Bentuk badan usaha firma

Source: pexels. Com/cottonbrostudio

Firma adalah bentuk badan usaha yang dibangun atau didirikan oleh beberapa orang menggunakan satu nama untuk mencapai tujuan bersama.

Modal untuk mendirikan firma berasal dari setoran kekayaan atau harta pribadi para anggotanya yang diserahkan menurut ketentuan yang telah dibuat.

Dasar hukum pendirian Firma tercantum jelas pada Pasal 16 hingga 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta KUH Perdata).

4.4. Koperasi

Pastinya Anda sudah tidak asing dengan nama Badan Usaha seperti Koperasi.

Ya, Koperasi yaitu sebuah badan usaha yang dibangun atas dasar kesepakatan dan asas kekeluargaan para anggotanya.

Tujuan didirikannya koperasi yakni untuk mensejahterakan para anggotanya dengan berlandaskan prinsip ekonomi kerakyatan.

Hampir seluruh kebijakan, pengambilan keputusan, dan bentuk pengelolaan lainnya umumnya akan ditetapkan melalui rapat anggota.

Berbeda dengan BUMN, rata-rata koperasi tidak membuka kemitraan usaha di Indonesia.

4.5. Yayasan

Bentuk badan usaha pertamina adalah

Source: pexels. Com/jopwell

Yayasan adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh perorangan atau lebih dari satu orang dengan cara mengumpulkan harta kekayaan, kemudian dipisah demi mencapai tujuan yang ingin dicapai.

Pendirian yayasan biasanya bertujuan untuk mencapai tujuan keorganisasian di bidang sosial, keagamaan, nonprofit, dan lain-lain.

Catatan: menurut peraturan UU Dokumen Perusahaan, yayasan tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah perusahaan.

4.6. Perkumpulan

Apa saja bentuk badan usaha

Source: pexels. Com/thirdman

Perkumpulan sepintas mirip seperti yayasan, tetapi keduanya sangat berbeda.

Sebab, perkumpulan dibagi menjadi dua kategori yakni berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

Perkumpulan berbentuk badan hukum adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh sekumpulan orang untuk mencapai tujuan sosial bersama tanpa adanya pembagian keuntungan di antara para anggotanya.

5. Keuntungan Mendirikan Badan Usaha

Banyak keuntungan yang akan diperoleh apabila mendirikan badan usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Apa saja keuntungan dan kelebihan mendirikan badan usaha?

  • Izin usaha atau legalitas terjamin karena sudah terdaftar secara resmi
  • Berpeluang mendapatkan banyak keuntungan, sehingga menambah daftar harta dan aset kekayaan
  • Kepemilikan bersifat fleksibel karena bisa diwariskan, dipindahtangankan, dan dialihkan ke pihak yang ditunjuk
  • Harta lebih aman dan transparan
  • Lebih gampang dalam memperoleh dana lewat jalur crowdfunding atau lainnya
  • Berkontribusi untuk menumbuhkan perekonomian negara
  • Nama badan usaha tidak akan dipakai oleh orang lain karena sudah dihakpatenkan dan terjamin oleh UU
  • Membantu hajat hidup orang banyak
  • Mengurangi tingkat pengangguran yang berdampak buruk bagi sektor ekonomi serta pembangunan

Nah itulah seluk-beluk tentang badan usaha yang wajib Anda ketahui sebelum mendirikannya.

Anda bisa membaca cara mendirikan PT yang sebelumnya sudah sempat kami bahas agar tahu apa saja persiapan serta persyaratan yang diperlukan.

FAQ

Badan usaha dibagi menjadi tiga kategori, apa saja itu?

Badan usaha dikelompokkan ke dalam tiga jenis jika dilihat dari kepemilikan modalnya. Ketiganya adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Apa perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan?

Badan usaha merupakan kesatuan hukum atau lembaga yang berisi beberapa tujuan untuk mendapatkan laba sebanyak-banyaknya. Sementara perusahaan adalah tempat berkumpulnya aktivitas produksi dan seluruh kegiatan yang berkaitan untuk menghasilkan sumber daya.

Kesimpulan

Nah, itulah bentuk-bentuk badan usaha yang telah kami bahas kali ini.

Bagi Anda yang ingin mendirikan serta membangun badan usaha, sebaiknya cari konsultan paling kompeten terlebih dahulu untuk mempelajari prosedur dan alur pendiriannya.


Jangan lupa untuk berkomentar dan beri kami masukan melalui media sosial Pintarjualan di Instagram atau Tips Pintar Jualan on Facebook agar terus berkembang, sehingga mampu menyuguhkan artikel berkualitas sesuai kebutuhan readers. Yuk, baca artikel menarik lainnya di Pintarjualan.id seputar marketplace dari Anisa Juniardy. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi operation@tonjoo.id.


Referensi:

  • What Is a Business Entity? – https://www.findlaw.com/smallbusiness/incorporation-and-legal-structures/what-is-a-business-entity-.html#:~:text=The%20term%20%22business%20entity%22%20describes,limited%20liability%20companies%20(LLCs).
  • What Is a Joint Venture and How Does It Work? – https://www.nerdwallet.com/article/small-business/joint-venture
  • Types of Company Registration in Indonesia 2021 (Updated List) – https://greenhouse.co/blog/types-of-company-registration-in-indonesia/
Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Anisa
Ditulis oleh

Anisa

Seorang Content Writer SEO dan Content Creator yang suka belajar hal-hal baru, terutama tentang transformasi dunia digital agar bermanfaat dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang relevan saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *