9+ Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha (Ruko, Toko, Kios, dll)

Anisa 15 Mar 2023 4 Menit 0

4.3. Keadaan (Kondisi Tempat)

Kebersihan dan keadaan tempat usaha harus diperhatikan secara detail seperti keadaan dindingnya; apakah berjamur atau tidak, ketersediaan air setiap hari; mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan lainnya.

Lagi, Anda juga harus memastikan bahwa tempat yang Anda sewa bebas banjir, bebas pungli, dan tentunya mudah diakses oleh masyarakat umum.

4.4. Jangka Waktu Sewa

Anda perlu mengecek dan memperhatikan jangka waktu sewa yang ditawarkan oleh pemilik tempat.

Pihak yang menyewakan biasanya memberikan masa waktu sewa 1-3 tahun dengan pembayaran dimuka 30%-50%.

Apabila budget yang Anda miliki agak terbatas, sebaiknya lakukan negosiasi untuk sewa pertama dalam jangka waktu 1-3 bulan guna mengukur ketertarikan pasar.

4.5. Fasilitas Ruko/Toko/Kios

Saat menyewa tempat, Anda juga berhak menikmati fasilitas yang ditawarkan oleh pemilik tempat usaha.

Pastikan juga fasilitas yang akan digunakan masih berfungsi dengan baik, tidak ada kerusakan, serta proses perbaikannya cukup mudah.

Makin lengkap fasilitas yang disuguhkan pemilik, biasanya biaya sewanya juga lebih mahal.

5. Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha

Berikut 9 contoh surat perjanjian sewa tempat usaha yang bisa Anda jadikan bahan acuan saat ingin mengontrak sebuah bangunan untuk membangun usaha!

5.1. Surat Perjanjian Sewa Gudang

Sewa menyewa contoh surat perjanjian sewa tempat usaha

Source: pinterest. Com

5.2. Perjanjian Sewa Rumah Kantor (Ruko)

Perjanjian sewa menyewa tempat usaha

Source: pinterest. Com

5.3. Surat Perjanjian Sewa Kios

Contoh surat sewa kios

Source: pinterest. Com

5.4. Bentuk Surat Menyewa Rumah untuk Usaha

Contoh surat perjanjian sewa menyewa tempat usaha

Source: pinterest. Com

5.5. Contoh Surat Perjanjian Sewa Simple

Surat perjanjian sewa tempat usaha

Source: pinterest. Com

5.6. Bentuk (Form) Surat Menyewa Rumah

Contoh surat perjanjian kerjasama sewa tempat

Source: pinterest. Com

5.7. Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Dagang

Contoh surat perjanjian kerjasama usaha 3 orang

Source: pinterest. Com

5.8. Surat Perjanjian Sewa Ruko

Surat perjanjian sewa tempat usaha

Source: pinterest. Com

5.9. Surat Perjanjian Sewa Kedai untuk Perniagaan

Surat perjanjian sewa tempat usaha

Source: pinterest. Com

FAQ

Apakah surat perjanjian sewa tempat usaha bisa dibuat sendiri?

Membuat surat perjanjian sewa tempat usaha seorang diri sebenarnya agak berisiko. Selain tinggi akan manipulasi, juga kekuatan hukumnya lemah. Oleh karena itu, pembuatan surat sewa-menyewa tempat sebaiknya dilakukan oleh notaris di hadapan pihak yang berkepentingan.

Surat perjanjian sewa menyewa termasuk kategori perjanjian apa?

Perjanjian sewa-menyewa termasuk ke dalam perjanjian konsesualisme, yakni perjanjian yang dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak yang mengikat diri dan tunduk pada hukum yang berlaku.

Akhir Kata

Nah, itulah pengertian, unsur hak dan kewajiban, serta contoh surat perjanjian sewa tempat usaha yang barangkali Anda cari.

Pastikan Anda mencari tempat yang bersih, aman, tidak rawan kejahatan, pungli, dan lain-lain.


Jangan lupa untuk berkomentar dan beri kami masukan melalui media sosial Pintarjualan di Instagram atau Tips Pintar Jualan on Facebook agar terus berkembang, sehingga mampu menyuguhkan artikel berkualitas sesuai kebutuhan readers. Yuk, baca artikel menarik lainnya di Pintarjualan.id seputar marketplace dari Anisa Juniardy. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi operation@tonjoo.id.


Referensi:

  • tanggung jawab hukum perjanjian sewa menyewa ruko – http://eprints.ums.ac.id/70639/9/NASKAH%20PUBLIKASI%20edit.pdf
  • pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa tempat usaha – https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2021/08/SITI-FARIHA-HUMAIRAH-D1A016293.pdf
  • peraturan pemerintah republik indonesia – https://www.bphn.go.id/data/documents/63pp049.pdf

Laman: 1 2Lihat Semua

Bagikan ke:
Anisa
Ditulis oleh

Anisa

Seorang Content Writer SEO dan Content Creator yang suka belajar hal-hal baru, terutama tentang transformasi dunia digital agar bermanfaat dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang relevan saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *