- 1. Apa itu Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha?
- 2. Tujuan Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha
- 3. Hak & Kewajiban Sewa
- 4. Perhatikan Hal Ini Saat Menandatangani Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha
- 5. Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha
- 5.1. Surat Perjanjian Sewa Gudang
- 5.2. Perjanjian Sewa Rumah Kantor (Ruko)
- 5.3. Surat Perjanjian Sewa Kios
- 5.4. Bentuk Surat Menyewa Rumah untuk Usaha
- 5.5. Contoh Surat Perjanjian Sewa Simple
- 5.6. Bentuk (Form) Surat Menyewa Rumah
- 5.7. Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Dagang
- 5.8. Surat Perjanjian Sewa Ruko
- 5.9. Surat Perjanjian Sewa Kedai untuk Perniagaan
- FAQ
- Akhir Kata
4.3. Keadaan (Kondisi Tempat)
Kebersihan dan keadaan tempat usaha harus diperhatikan secara detail seperti keadaan dindingnya; apakah berjamur atau tidak, ketersediaan air setiap hari; mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan lainnya.
Lagi, Anda juga harus memastikan bahwa tempat yang Anda sewa bebas banjir, bebas pungli, dan tentunya mudah diakses oleh masyarakat umum.
4.4. Jangka Waktu Sewa
Anda perlu mengecek dan memperhatikan jangka waktu sewa yang ditawarkan oleh pemilik tempat.
Pihak yang menyewakan biasanya memberikan masa waktu sewa 1-3 tahun dengan pembayaran dimuka 30%-50%.
Apabila budget yang Anda miliki agak terbatas, sebaiknya lakukan negosiasi untuk sewa pertama dalam jangka waktu 1-3 bulan guna mengukur ketertarikan pasar.
ADVERTISEMENTS
4.5. Fasilitas Ruko/Toko/Kios
Saat menyewa tempat, Anda juga berhak menikmati fasilitas yang ditawarkan oleh pemilik tempat usaha.
Pastikan juga fasilitas yang akan digunakan masih berfungsi dengan baik, tidak ada kerusakan, serta proses perbaikannya cukup mudah.
Makin lengkap fasilitas yang disuguhkan pemilik, biasanya biaya sewanya juga lebih mahal.
ADVERTISEMENTS
5. Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha
Berikut 9 contoh surat perjanjian sewa tempat usaha yang bisa Anda jadikan bahan acuan saat ingin mengontrak sebuah bangunan untuk membangun usaha!
ADVERTISEMENTS
5.1. Surat Perjanjian Sewa Gudang
ADVERTISEMENTS
5.2. Perjanjian Sewa Rumah Kantor (Ruko)
5.3. Surat Perjanjian Sewa Kios
5.4. Bentuk Surat Menyewa Rumah untuk Usaha
5.5. Contoh Surat Perjanjian Sewa Simple
Baca Juga
5.6. Bentuk (Form) Surat Menyewa Rumah
5.7. Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Dagang
5.8. Surat Perjanjian Sewa Ruko
5.9. Surat Perjanjian Sewa Kedai untuk Perniagaan
FAQ
Apakah surat perjanjian sewa tempat usaha bisa dibuat sendiri?
Membuat surat perjanjian sewa tempat usaha seorang diri sebenarnya agak berisiko. Selain tinggi akan manipulasi, juga kekuatan hukumnya lemah. Oleh karena itu, pembuatan surat sewa-menyewa tempat sebaiknya dilakukan oleh notaris di hadapan pihak yang berkepentingan.
Surat perjanjian sewa menyewa termasuk kategori perjanjian apa?
Perjanjian sewa-menyewa termasuk ke dalam perjanjian konsesualisme, yakni perjanjian yang dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak yang mengikat diri dan tunduk pada hukum yang berlaku.
Akhir Kata
Nah, itulah pengertian, unsur hak dan kewajiban, serta contoh surat perjanjian sewa tempat usaha yang barangkali Anda cari.
Pastikan Anda mencari tempat yang bersih, aman, tidak rawan kejahatan, pungli, dan lain-lain.
Jangan lupa untuk berkomentar dan beri kami masukan melalui media sosial Pintarjualan di Instagram atau Tips Pintar Jualan on Facebook agar terus berkembang, sehingga mampu menyuguhkan artikel berkualitas sesuai kebutuhan readers. Yuk, baca artikel menarik lainnya di Pintarjualan.id seputar marketplace dari Anisa Juniardy. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi operation@tonjoo.id.
Referensi:
- tanggung jawab hukum perjanjian sewa menyewa ruko – http://eprints.ums.ac.id/70639/9/NASKAH%20PUBLIKASI%20edit.pdf
- pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa tempat usaha – https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2021/08/SITI-FARIHA-HUMAIRAH-D1A016293.pdf
- peraturan pemerintah republik indonesia – https://www.bphn.go.id/data/documents/63pp049.pdf