9+ Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha (Ruko, Toko, Kios, dll)

Anisa 15 Mar 2023 4 Menit 0

Untuk mendirikan tempat usaha, sebagian pengusaha memerlukan kios/toko/ruko, bukan? Nah, ternyata surat pernjanjian sewa tempat usaha sangat penting loh!

Surat perjanjian sewa tersebut berfungsi sebagai dokumen legal yang mengikat kedua belah pihak agar sama-sama mentaati hak dan kewajibannya masing-masing.

Dokumen tersebut juga bisa Anda manfaatkan saat membangun bisnis dengan model UKM dan UMKM.

Lalu, apa saja kewajiban dari penyewa dan pemberi sewa, serta bagaimana contoh surat pernjanjian sewa tempat untuk membuka suatu usaha?

1. Apa itu Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha?

Surat perjanjian sewa tempat usaha adalah dokumen perjanjian antara pihak penyewa dan pemberi sewa yang bersifat mengikat serta berisi beberapa poin ketentuan yang mengatur kerja sama di antara keduanya.

Pengertian surat perjanjian sewa tempat usaha lebih detail diatur dalam Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1548 yang berbunyi:

“Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan nama pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak”.

Biasanya surat perjanjian seperti ini dibuat oleh notaris secara transparan, jelas, dan berlandaskan hukum di hadapan pihak-pihak yang berwenang.

Selain untuk memberikan kejelasan, dokumen ini juga bisa menjadi indikator kelayakan usaha atau bisnis bagi para penyewa.

2. Tujuan Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha

Perjanjian sewa tempat usaha secara tertulis atau dalam bentuk surat memang jauh lebih menguntungkan, baik bagi penyewa maupun yang menyewakan.

Selain dasar hukumnya jelas, masing-masing pihak dapat melayangkan tuntutan apabila ada salah satu kesepakatan/perjanjian yang dilanggar, entah sengaja maupun tidak disengaja.

Namun, apa tujuan dibuatnya surat perjanjian sewa tempat usaha?

  • Memberikan rasa aman dan nyaman bagi pihak penyewa dan pemilik tempat karena hak serta kewajiban keduanya secara tidak langsung terlindungi oleh hukum yang mengikat
  • Menghindari sengketa selama masa sewa masih aktif
  • Menjadi alat bukti yang sah apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak
  • Meminimalisir risiko terjadinya penipuan, perampasan hak, dan perbuatan tidak menyenangkan secara sepihak
  • Membuat pihak penyewa dan pemilik lebih disiplin serta patuh terhadap perjanjian yang telah dibuat
  • Sebagai arsip tambahan bagi penyewa dan pemilik tempat usaha
  • Menjadi pengingat bagi kedua belah pihak apabila terjadi masalah yang berkaitan erat dengan wilayah usaha
  • Sebagai barang bukti yang menjadi penjelas status penyewaan dalam jangka waktu tertentu

Tidak peduli seberapa lama struktur organisasi usaha kecil Anda berdiri, dengan adanya surat perjanjian sewa lahan atau tempat, bisnis jadi lebih aman dan tenang.

3. Hak & Kewajiban Sewa

Dalam surat perjanjian sewa tempat usaha, kewajiban sewa harus dipatuhi oleh pihak penyewa dan pemilik bangunan.

Berikut kewajiban sewa pihak yang menyewakan dan penyewa menurut ketentuan hukum yang berlaku:

3.1. Hak dan Kewajiban Pemilik Usaha (yang Menyewakan)

  • Menyerahkan barang pada kepada pihak penyewa (Pasal 1550 ayat (1) KUHPerdata)
  • Wajib memelihara barang yang disewakan sedemikian rupa, agar dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud (Pasal 1550 ayat (2) KUHPerdata)
  • Memberikan hak pada penyewa untuk bisa menikmati barang yang disewakan (Pasal 1550 ayat (3) KUHPerdata)
  • Melakukan pembetulan (perbaikan) pada waktu yang sama (Pasal 1551 KUHPerdata)
  • Menanggung cacat (kerusakan) barang yang disewakan (Pasal 1552 KUHperdata)

3.2. Hak dan Keajiban Penyewa

Hak dan kewajiban pihak penyewa telah diatur dalam Pasal 1560 KUHPerdata yang mengatur sebagai berikut:

  • Penyewa menerima barang yang disewakan dalam keadaan baik, utuh, dan dapat digunakan
  • Kewajiban penyewa yakni mekakai barang sebagaimana barang tersebut seakan-akan milik pribadi
  • Membayar harga sewa tepat waktu sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam surat perjanjian sewa tempat usaha
  • Bertanggung jawab atas perawatan serta reparasi kerusakan yang disebabkan oleh penyewa (Hal ini bisa saja tidak perlu dilaksanakan apabila penyewa bisa memberikan bukti yang membuktikan bahwa kerusakan barang bukan berasal dari penyewa)
  • Penyewa berkewajiban mengembalikan seluruh barang sewa sesuai batas waktu yang sudah ditentukan dalam keadaan yang terpelihara dengan baik (laik digunakan)

Setelah mengetahui hak-hak bagi yang menyewakan dan pemilik tempat, saatnya Anda ketahui beberapa hal penting terkait sewa-menyewa!

4. Perhatikan Hal Ini Saat Menandatangani Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha

Ketika Anda menandatangi surat perjanjian sewa kontrak ruko sederhana, kios, toko, atau tanah/lahan untuk membuka bisnis rumahan yang menguntungkan, pastikan ketahui hal-hal di bawah ini!

Saat Anda hendak menyewa rumah/lahan/kios/ruko/dan pastikan rumah tersebut benar-benar milik pihak yang menyewakan, bukan punya orang lain.

Bagaimana cara mengetahuinya? Anda bisa cek pada surat-surat yang ditunjukkan oleh pihak pemilik tempat usaha.

Seperti sertifikat kepemilikan tanah, hak manfaat bangunan, dan lain-lain

Selain itu, Anda juga bisa mencari tahu dari orang-orang terdekat yang tinggal di daerah tersebut.

4.2. Harga Menurut Kesepakatan

Pastikan harga sesuai kesepakatan yang sudha tertera dan tertulis dalam surat perjanjian sewa tempat usaha.

Apabila nominal atau penagihan jauh dari yang sudah disepakati, Anda berhak tidak melanjutkan sewa-menyewa tempat.

4.3. Keadaan (Kondisi Tempat)

Kebersihan dan keadaan tempat usaha harus diperhatikan secara detail seperti keadaan dindingnya; apakah berjamur atau tidak, ketersediaan air setiap hari; mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan lainnya.

Lagi, Anda juga harus memastikan bahwa tempat yang Anda sewa bebas banjir, bebas pungli, dan tentunya mudah diakses oleh masyarakat umum.

4.4. Jangka Waktu Sewa

Anda perlu mengecek dan memperhatikan jangka waktu sewa yang ditawarkan oleh pemilik tempat.

Pihak yang menyewakan biasanya memberikan masa waktu sewa 1-3 tahun dengan pembayaran dimuka 30%-50%.

Apabila budget yang Anda miliki agak terbatas, sebaiknya lakukan negosiasi untuk sewa pertama dalam jangka waktu 1-3 bulan guna mengukur ketertarikan pasar.

4.5. Fasilitas Ruko/Toko/Kios

Saat menyewa tempat, Anda juga berhak menikmati fasilitas yang ditawarkan oleh pemilik tempat usaha.

Pastikan juga fasilitas yang akan digunakan masih berfungsi dengan baik, tidak ada kerusakan, serta proses perbaikannya cukup mudah.

Makin lengkap fasilitas yang disuguhkan pemilik, biasanya biaya sewanya juga lebih mahal.

5. Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha

Berikut 9 contoh surat perjanjian sewa tempat usaha yang bisa Anda jadikan bahan acuan saat ingin mengontrak sebuah bangunan untuk membangun usaha!

5.1. Surat Perjanjian Sewa Gudang

Sewa menyewa contoh surat perjanjian sewa tempat usaha

Source: pinterest. Com

5.2. Perjanjian Sewa Rumah Kantor (Ruko)

Perjanjian sewa menyewa tempat usaha

Source: pinterest. Com

5.3. Surat Perjanjian Sewa Kios

Contoh surat sewa kios

Source: pinterest. Com

5.4. Bentuk Surat Menyewa Rumah untuk Usaha

Contoh surat perjanjian sewa menyewa tempat usaha

Source: pinterest. Com

5.5. Contoh Surat Perjanjian Sewa Simple

Surat perjanjian sewa tempat usaha

Source: pinterest. Com

5.6. Bentuk (Form) Surat Menyewa Rumah

Contoh surat perjanjian kerjasama sewa tempat

Source: pinterest. Com

5.7. Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha Dagang

Contoh surat perjanjian kerjasama usaha 3 orang

Source: pinterest. Com

5.8. Surat Perjanjian Sewa Ruko

Surat perjanjian sewa tempat usaha

Source: pinterest. Com

5.9. Surat Perjanjian Sewa Kedai untuk Perniagaan

Surat perjanjian sewa tempat usaha

Source: pinterest. Com

FAQ

Apakah surat perjanjian sewa tempat usaha bisa dibuat sendiri?

Membuat surat perjanjian sewa tempat usaha seorang diri sebenarnya agak berisiko. Selain tinggi akan manipulasi, juga kekuatan hukumnya lemah. Oleh karena itu, pembuatan surat sewa-menyewa tempat sebaiknya dilakukan oleh notaris di hadapan pihak yang berkepentingan.

Surat perjanjian sewa menyewa termasuk kategori perjanjian apa?

Perjanjian sewa-menyewa termasuk ke dalam perjanjian konsesualisme, yakni perjanjian yang dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak yang mengikat diri dan tunduk pada hukum yang berlaku.

Akhir Kata

Nah, itulah pengertian, unsur hak dan kewajiban, serta contoh surat perjanjian sewa tempat usaha yang barangkali Anda cari.

Pastikan Anda mencari tempat yang bersih, aman, tidak rawan kejahatan, pungli, dan lain-lain.


Jangan lupa untuk berkomentar dan beri kami masukan melalui media sosial Pintarjualan di Instagram atau Tips Pintar Jualan on Facebook agar terus berkembang, sehingga mampu menyuguhkan artikel berkualitas sesuai kebutuhan readers. Yuk, baca artikel menarik lainnya di Pintarjualan.id seputar marketplace dari Anisa Juniardy. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi operation@tonjoo.id.


Referensi:

  • tanggung jawab hukum perjanjian sewa menyewa ruko – http://eprints.ums.ac.id/70639/9/NASKAH%20PUBLIKASI%20edit.pdf
  • pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa tempat usaha – https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2021/08/SITI-FARIHA-HUMAIRAH-D1A016293.pdf
  • peraturan pemerintah republik indonesia – https://www.bphn.go.id/data/documents/63pp049.pdf
Bagikan ke:
Anisa
Ditulis oleh

Anisa

Seorang Content Writer SEO dan Content Creator yang suka belajar hal-hal baru, terutama tentang transformasi dunia digital agar bermanfaat dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang relevan saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *