Apa Itu SPPL dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Anisa 04 Sep 2023 4 Menit 0

Setiap perusahaan yang bergerak di pengadaan barang wajib memiliki SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) yakni dokumen yang menyatakan bahwa segala kegiatan perusahaan telah lulus Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) dan bertanggung jawab dengan lingkungan di sekitarnya.

SPPL ini menjadi bukti bahwa perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dengan hati-hati, tidak mencemari lingkungan di sekitarnya, dan beraktivitas sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Ijin Lingkungan.

Jadi selain mengurus SIUP,SKU, dan lain-lain, SPPL juga punya peran penting untuk perusahaan dalam jangka panjang.

Ingin tahu bagaimana cara mengurus SPPL bagi para pengusaha di Indonesia? Simak penjelasannya sampai selesai ya.

1. Apa itu SPPL

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL

Pengertian tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Ijin Lingkungan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

SPPL ini diterbitkan oleh Kepala Daerah Setempat atas rekomendasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) dan hasil evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yang menyatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan telah berkomitmen untuk tidak memberikan dampak buruk terhadap lingkungan di sekitar akibat kegiatan usahanya.

Biasanya perusahaan yang harus membuat SPPL adalah mereka yang aktivitas bisnisnya berpeluang merusak lingkungan, seperti bisnis makanan kuliner yang menghasilkan limbah sisa makanan, pabrik tekstil, bisnis pengolahan kertas, dan lain-lain.

2. Pentingnya Mengurus SPPL

Sebelum mengurus dan mengajukan SPPL, tentunya kamu bertanya “Bagaimana caranya agar pengusaha tahu bahwa bisnisnya memerlukan SPPL?”

Pertama yang perlu kamu lakukan adalah mengamati dan mempelajari apakah bisnis yang kamu jalankan menghasilkan limbah yang dapat mencemari udara, tanah, dan air di lingkungan sekitar.

Misalnya kamu memiliki usaha cafe kekinian yang setiap harinya memproduksi limbah sampah seperti makanan sisa dari konsumen.

Seperti yang diketahui bersama bahwa sisa makanan yang menumpuk akan menghasilkan limbah yang berbau tak sedap dan dapat mencemari kualitas tanah maupun saluran air di sekitarnya apabila tidak diolah dengan baik.

Jika sudah menganalisis dampak bisnis terhadap lingkungan, langkah kedua adalah kamu dapat mengajukan permohonan penetapan penyaringan dari instansi/lembaga/dinas Lingkungan Hidup di kota/provinsi/daerah setempat yang berwenang untuk mengkaji rencana usaha serta kelayakan Amdal untuk usaha kamu.

3. Fungsi SPPL

Bagi perusahaan yang ingin sukses dan terus beroperasi tanpa terkendala hukum, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  • Terhindar dari sanksi hukum yakni sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar bagi pelaku usaha yang tidak memiliki SPPL padahal diwajibkan baginya
  • Menjaga komitmen terhadap lingkungan agar tetap lestari dan tidak merusak tatanan kehidupan di dekatnya, terutama penduduk di lokasi yang sama
  • Memperkecil terjadinya risiko kerusakan lingkungan yang terkadang dapat terjadi di luar kendali perusaahan
  • Meningkatkan keberlanjutan bisnis yang berbasis pengelolaan dan tanggung jawab lingkungan secara resmi

3. Syarat Mengurus SPPL

Perlu diketahui bahwa meski bidang atau jenis usaha di tiap daerah sama, akan tetapi skala serta perhitungannya bisa saja berbeda karena tergantung pada penilaian kepala daerah di tempat tersebut.

Meski begitu, setiap pengusaha yang ingin mengajukan SPPL harus memenuhi dan menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Fotocopy Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan atau NIB bagi UMKM atau pemohon yang masih dalam tahap mendirikan usaha
  • Fotocopy SIUP 1 lembar (Khusus bagi pemohon yang mengajukan izin SIUP)
  • Fotocopy KTP pemilik usaha 1 lembar
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Materai Rp10.000 1 lembar
  • Fotocopy izin Prinsip bagi yang wajib
  • Fotocopy atau scan akta perusahaan (bagi perusahaan berbentuk Badan Usaha/Badan Hukum)
  • Fotocopy atau scan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
  • Fotocopy atau scan IMB/izin usaha bagi usaha yang sudah berjalan
  • Foto denah lokasi termasuk site plan, bagian sanitasi, akses sampah/limbah, drainase, dan lain-lain

Catatan:persyaratan di tiap kota bisa saja berbeda, sehingga kamu bisa membuka website milik Dinas Lingkungan Hidup di tempatmu. Misalnya Dinas Lingkungan Hidup Probolinggo di dlh.probolinggokota.go.id.

Setelah mengetahui persyaratannya, saatnya kamu mengurus SPPL dengan mengikuti langkah-langkah yang akan kami tulis secara rinci di sini.

4. Cara Mengurus SPPL

Cara mengurus SPPL dapat dilakukan di tempat dengan mendatangi langsung kantor Dinas Lingkungan Hidup setempat dan online.

Kamu bisa memilih yang paling efektif dari kedua cara di atas.

4.1. Mengurus SPPL di Tempat

Berikut tutorial dan tata cara mengurus SPPL di tempat atau secara langsung bagi pemula:

  1. Pemohon bisa datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Setempat dan langsung menuju ke ruang pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya
  2. Berkas diterima dan akan ditinjau oleh staf yang sedang bertugas
  3. Jika sudah dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan dokumen, Petugas Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup akan mengeluarkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)
  4. Jika SPPL telah selesai, Petugas akan menghubungi pihak pemohon untuk datang kembali ke kantor Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup
  5. Pemohon diminta menandatangani SPPL di atas materai sesuai prosedur
  6. SPPL dinyatakan sah dan diberikan oleh Petugas DLH kepada pihak pemohon

Nah, mudah kan cara membuat SPPL? Untuk pengurusannya, jangka penyelesaian SPPL ini memerlukan waktu kurang lebih 7 hari dan pemohon tidak dipungut biaya sepeser pun (GRATIS).

4.2. Cara Menguru SPPL via Online

Jika kamu tidak memiliki waktu untuk mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup di daerahmu, cobalah untuk registrasi via online.

Kami ambil contoh dengan daftar SPPL di kabupaten Purworejo:

Laman: 1 2

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Anisa
Ditulis oleh

Anisa

Seorang Content Writer SEO dan Content Creator yang suka belajar hal-hal baru, terutama tentang transformasi dunia digital agar bermanfaat dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang relevan saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *