Sebenarnya, apa sih perbedaan UKM dan UMKM? Banyak sekali yang masih belum mengetahui bahwa keduanya tidak serupa.
Walaupun sama-sama berkontribusi dalam menaikkan angka pertumbuhan ekonomi negara, bahkan menjadi ujung tombak perekonomian di kala krisis, faktanya UKM dan UMKM memiliki perbedaan yang mencolok.
UKM (Usaha Kecil Menengah) menitikberatkan pada usaha skala kecil, sedangkan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) cenderung pada lingkup ruang bisnis kecil yang berkelanjutan.
Nah, agar lebih jelas lagi perbedaan di antara keduanya, kamu bisa simak tujuh poinnya berikut ini!
Perbedaan UKM dan UMKM
Perbedaan di antara keduanya terletak pada modal, izin usaha, omzet, jumlah karyawan, dan lain-lain.
Kami akan jelaskan perbedaan UKM dan UMKM yang paling mencolok dalam dunia bisnis lewat poin-poin berikut!
1. Pengertian UKM dan UMKM
Menurut pasal 1 UU No.20 tahun 2008 ada pengertian berbeda antara UKM, Usaha Mikro, dan Menengah.
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan atau badan usaha perorangan yang sudah memenuhi kriteria sebagaimana peraturan Usaha Mikro.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang dibangun sendiri dan dilakukan oleh perorangan atau badan (bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki atau menjadi bagian dari Usaha Menengah maupun Usaha skala besar).
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri atau dibangun oleh perorangan maupun badan usaha yang bukan merupakan bagian dari anak perusahaan atau cabang perusahaan usaha kecil atau pun besar.
Lewat penjelasan di atas, pastinya kamu sudah punya pandangan akan perbedaan UKM dan UMKM ya.
ADVERTISEMENTS
2. Modal UKM dan UMKM
Perbedaan UKM dengan UMKM yang kedua terletak pada modal awal yang digunakan oleh keduanya.
Umumnya, modal UKM berkisar dari Rp10 hingga Rp50 juta.
Sementara UMKM, dimulai dengan modal Rp50 (bahkan bisa lebih rendah) hingga Rp100 juta atau malah lebih.
Pemilik UKM juga rata-rata menggunakan tabungan atau dana pribadi untuk mendirikan bisnis rumahan yang menguntungkan.
Sedangkan pemilik UMKM bisa saja memperoleh modal awal dari pendanaan perusahaan finansial (crowfunding) dan mendapatkan BLT dari pemerintah.
ADVERTISEMENTS
3. Pembina Pengembangan Usaha
Selain dari modal, pembina pengembangan usaha juga berbeda jika ditinjau dari kegiatan usahanya.
Usaha Kecil Menengah (UKM) akan diurusi oleh Pemerintah Provinsi, Usaha Mikro Kecil Menengah akan ditangani oleh Dinas Kabupaten dan Kota, sementara Pemerintah Pusat akan memberikan pengawasan secara kontinyu.
Namun keduanya tetap memiliki kesempatan untuk berkembang dan pelaku bisnisnya pun bisa menjadi pengusaha yang sukses.
ADVERTISEMENTS
4. Jumlah Karyawan atau Tenaga Kerja
Perbedaan UKM dan UMKM keempat adalah adanya perekrutan jumlah tenaga kerja yang tidak sama.
Sebagian besar Usaha Kecil Menengah akan mempekerjakan pegawai sebanyak 5-25 karyawan. Sementara Usaha Mikro (lebih kecil) membutuhkan tenaga kerja 1-5 saja (bahkan tidak sama sekali), dan untuk usaha skala menengah diisi oleh 25-90 orang.
Untuk membedakannya, kamu bisa melihat contoh berikut:
- Usaha Kecil Menengah: Bisnis toko daging baik lokal maupun impor dan frozen
- Usaha Mikro (lebih kecil): Bisnis sayuran segar yang dijual lewat rumah ke rumah
- Usaha skala Menengah ke atas: Bisnis perawatan tubuh dan spa
Baca Juga
Dari ketiganya, kamu pasti sudah bisa membayangkannya, bukan? Konsep Usaha Kecil Menengah sebetulnya hampir mirip dengan kondisi startup saat ini.
ADVERTISEMENTS
5. Pendapatan yang Diperoleh
Antara UKM dan UMKM memang memiliki pendapatan atau omset bisnis yang berbeda.
Menurut UU Nomor 20 tahun 2008 dari segi legalitas, baik usaha kecil, mikro, dan menengah dibedakan menjadi tiga golongan berdasarkan kekayaan dan omzet yang didapatkan:
- Usaha mikro: Aset yang dimiliki maksimal Rp50 juta dan omzet maksimal Rp300 juta
- Usaha kecil: Aset yang dimiliki antara Rp50 -Rp500 juta dan omzet lebih dari Rp300 juta – Rp2,5 miliar
- Usaha skala menengah: Aset yang disimpan mulai dari Rp500 juta – 10 miliar dengan omset Rp2,5 – Rp10 miliar
Contohnya usaha skala menengah yakni jualan sambal bawang dengan omset mencapai Rp30 miliar dalam satu tahun.
6. Peran Pada Perekonomian Nasional
Menurut data yang dihimpun oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, jumlah unit usaha yang aktif beroperasi di dalam negeri menyentuh angka 64,2 juta usaha.
- Usaha mikro mendominasi angka dengan jumlah unit usaha 99,6%
- Usaha kecil menyumbang angka 0,30%, dan
- Usaha menengah berkontribusi sebanyak 0,01%
Dengan penyerapan unit usaha sebanyak itu, dapat dilihat besarnya antusias masyarakat terhadap Usaha Mikro.
Tak heran jika banyak bisnis modal kecil masih menjadi sumber bisnis dengan modal kecil cukup dilirik oleh para calon pengusaha.
7. Insentif Pajak UKM dan UMKM
Mengutip dari laman Kemenkeu, insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah pada UMKM menggunakan instrumen penurunan tarif PPh Final senilai 1% menjadi 0,5%.
Ditambah lagi pembebasan PPh Final bagi pengusaha dengan omzet maksimal Rp500 juta (Usaha Mikro) tiap tahunnya.
Ini berarti untuk omset di bawah Rp500 juta, pengusaha tidak dikenakan PPh Final, sehingga diharapkan mampu memberikan kelonggaran pengusaha dalam berbisnis.
Jelas sudah ya perbedaan UKM dan UMKM dari segi insentif pajaknya.
FAQ
Apa arti UKM dan UMKM?
UKM (Usaha Kecil Menengah) didirikan oleh perorangan atau badan usaha yang usahanya bukan merupakan cabang atau anak perusahaan dari Usaha skala besar. Sedangkan UMKM merupakan usaha paling kecil yang mencakup segala bentuk bisnis skala kecil hingga menengah yang dibangun menurut peraturan pemerintah.
Apakah cafe termasuk UMK?
Cafe, bisnis rumahan, toko kelontong, online shop, street food, dan sebagainya masuk dalam kategori UKM dan UMKM karena omsetnya berkisar antara Rp300 hingga Rp2,5 miliar.
Jenis UMKM ada berapa?
UMKM dibagi menjadi tiga kategori atau macam, yakni usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Akhir Kata
Sekarang sudah lebih paham dan bisa membedakan ya makna serta perbedaan UKM dan UMKM dalam ruang lingkup bisnis?
Kamu bisa memisahkan keduanya dari kekayaan bersih dan omzet yang diperoleh tiap tahunnya oleh pengusaha.
Jangan lupa untuk berkomentar dan beri kami masukan melalui media sosial Pintarjualan di Instagram atau Tips Pintar Jualan on Facebook agar terus berkembang, sehingga mampu menyuguhkan artikel berkualitas sesuai kebutuhan readers. Yuk, baca artikel menarik lainnya di Pintarjualan.id seputar marketplace dari Anisa Juniardy. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi operation@tonjoo.id.
Referensi:
- Draf PDF UMKM UU Nomor 20 Tahun 2008 – https://kukm.babelprov.go.id/sites/default/files/dokumen/produk_hukum/UU%20Nomor%2020%20Tahun%202008%20%28UU%20Nomor%2020%20Tahun%202008%29.pdf
- Perpajakan Dasar untuk UMKM Pemula – https://www.pajak.go.id/id/artikel/perpajakan-dasar-untuk-umkm-pemula
- PPh UMKM – https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/pajak-penghasilan-umkm