Benarkah Bisnis Jastip Rugikan Negara? Ini Kata Kemenkeu!

Anisa 16 Feb 2023 2 Menit 0

Di tengah-tengah maraknya bisnis jastip makanan, barang-barang fesyen, dan lainnya, rupanya praktik ini dinilai justru merugikan negara.

Padahal bagi sebagian masyarakat Indonesia, bisnis jastip dapat menjadi sumber pemasukan tambahan sekaligus menggunakan peluang yang ada ketika berlibur ke luar negeri.

Selain itu dari sisi pembeli, menggunakan jasa titip juga dinilai lebih menguntungkan karena biaya jasa yang dibayarkan tidak terlalu tinggi.

Sayangnya, menurut Kementerian Keuangan, praktik jastip dianggap merugikan pendapatan negara hingga milyaran rupiah dalam satu tahun.

Perhitungan dan pemikiran tersebut disampaikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani pada Selasa (14/2/2023) saat berada di Gedung DPR RI.

Menurut Askolani, bisnis jastip merugikan negara, terutama usaha jastip yang sifatnya ilegal dengan cara membawa barang dari luar negeri (impor) ke Indonesia, tetapi pemilik bisnis tersebut tidak dapat menyebutkan nominal atau angkanya secara pasti.

Padahal ketika ada sejumlah barang yang masuk lewat transportasi udara maupun laut dari lintas negara, tentu saja pihak pembeli harus membayar bea masuk sesuai kebijakan yang berlaku.

Namun, faktanya di lapangan justru berbanding terbalik. Paket dari luar negeri yang dibawa ke Indonesia tanpa pengenaan pajak, memang menguntungkan bagi pembeli/pemesan, karena harganya jadi lebih murah.

Akan tetapi bagi negara, praktik jastip tanpa membayar pajak seperti ini justru tidak adil bagi pengusaha lain yang melakukannya secara legal.

“Kalau tidak bayar bea masuk seolah-olah barangnya lebih murah. Kan tidak fair, makanya itu harus kita jaga,” kata Askolani dikutip melalui Kumparan pada Rabu Selasa (14/2).

Melalui laman resminya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia menegaskan bahwa usaha seperti jastip pada dasarnya bukanlah tindakan yang terlarang. Sebab, bisnis jastip dan ruang lingkupnya masuk dalam kategori barang bawaan penumpan atau barang penumpang yang tertuang dalam PMK 203 tahun 2017 serta peraturan PER-09/BC/2018.

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa barang penumpang dibagi menjadi 2 kategori, yakni personal use dan nonpersonal use.

Barang dalam kategori personal use meliputi:

  • Barang yang didapatkan dari luar negeri dan tidak dibawa kembali ke luar negeri
  • Barang yang diperoleh dari dalam negeri
  • Barang yang diperoleh dari luar negeri yang akan digunakan di dalam negeri dan akan dibawa kembali ke luar negeri oleh penumpang tersebut.

Sementara kriteria barang nonpersonal use adalah barang yang tidak termasuk dalam bagian barang personal use yang jenis, jumlah, dan sifatnya tidak wajar (normal) untuk keperluan maupun kepentingan pribadi.

Jadi, apabila penumpang menempuh perjalanan melalui transportasi udara, kemudian barang tiba 30 hari sebelum atau 15 hari setelah penumpang tiba di negara, maka barang tersebut tetap dianggap sebagai barang penumpang.

Hal yang sama berlaku ketika penumpang menggunakan moda transportasi jalur laut seperti kapal atau perahu.


Jangan lupa untuk berkomentar dan beri kami masukan melalui media sosial Pintarjualan di Instagram atau Tips Pintar Jualan on Facebook agar terus berkembang, sehingga mampu menyuguhkan artikel berkualitas sesuai kebutuhan readers. Yuk, baca artikel menarik lainnya di Pintarjualan.id seputar marketplace dari Anisa Juniardy. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi operation@tonjoo.id.


Referensi:

  • Kemenkeu Sebut Jastip Rugikan Negara: Harusnya Bayar Bea Masuk – https://kumparan.com/kumparanbisnis/kemenkeu-sebut-jastip-rugikan-negara-harusnya-bayar-bea-masuk-1zpkwMmbqZx/full
  • Mau tahu Cara Jastip Lolos Bea Cukai? Ini Dia Penjelasan dan Ilustrasinya. – https://bcbogor.beacukai.go.id/mau-tahu-cara-jastip-lolos-bea-cukai-ini-dia-penjelasan-dan-ilustrasinya/
Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Anisa
Ditulis oleh

Anisa

Seorang Content Writer SEO dan Content Creator yang suka belajar hal-hal baru, terutama tentang transformasi dunia digital agar bermanfaat dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang relevan saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *