Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia Lengkap 2023 [Wajib Tahu]

Hanif 31 Jan 2023 5 Menit 0

Sahabat Pintarjualan mungkin belum banyak yang memahami mengenai jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia serta penggolongannya.

Pajak adalah sumber pendapatan pemerintah yang sangat penting untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan negara.

Di Indonesia, terdapat berbagai jenis pajak yang berlaku bagi warga negara dan badan usaha. Mulai dari pajak pendapatan, pajak properti, pajak kendaraan, hingga pajak barang dan jasa, setiap jenis pajak memiliki aturan dan tarif yang berbeda-beda.

Dalam artikel ini akan dibahas secara lebih detail mengenai jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Tapi sebelum membahas mengenai penggolongannya, kita mulai dari Pajak yang paling umum terlebih dahulu.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan individu maupun badan usaha. PPh berlaku untuk penghasilan dalam negeri maupun luar negeri yang diterima oleh warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisili di Indonesia.

Tarif PPh bervariasi sesuai dengan jumlah penghasilan dan merupakan bagian dari pendapatan bruto yang harus dibayarkan kepada pemerintah setiap tahun. Penghasilan sendiri bisa berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Adanya PPh membantu pemerintah dalam membiayai berbagai proyek pembangunan dan memastikan bahwa setiap orang dan badan usaha yang memiliki penghasilan memikul tanggung jawab fiskal yang sesuai.

Berdasarkan golongannya PPh masuk dalam golongan Pajak Langsung, Pajak Subjektif, dan Pajak Pusat. Penjelasan mengenai golongan ini akan dijelaskan lebih lanjut di bawah.

Jenis-jenis pajak

Rumah belajar – smpn 2 ppu

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Ketika membeli produk di gerai makanan cepat saji atau minimarket, pernahkah mencocokkan harganya dan menemui bahwa harga akhirnya lebih tinggi daripada harga yang dicantumkan? Hal tersebut dikarenakan harga produk tersebut belum ditambahkan dengan pajak PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual-beli barang dan jasa. PPN merupakan bagian dari harga jual yang dikenakan kepada pembeli dan harus dibayarkan oleh penjual.

Sejak 29 Oktober 2021, tarif PPN kini sebesar 11% dari harga jual barang atau jasa. Sebelumnya, PPN memiliki tarif 10%.

PPN bertujuan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah dan memastikan bahwa setiap transaksi ekonomi memikul tanggung jawab fiskal yang sesuai. PPN juga membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat daya beli masyarakat.

Menurut jenis-jenis pajak, PPN termasuk dalam golongan Pajak Tidak Langsung, Pajak Objektif, dan Pajak Pusat.

3. Pajak PKB

Bagi pemilik kendaraan bermotor, jangan lupa untuk membayarkan pajak yang satu ini ya.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah jenis pajak yang dikenakan pada setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya. Pajak Kendaraan bermotor sendiri dibagi menjadi pajak tahunan dan pajak 5 tahunan.

PKB bertujuan untuk membiayai pemeliharaan dan perbaikan jalan, jembatan, dan fasilitas lalu lintas lainnya. Tarif PKB bervariasi sesuai dengan jenis dan tipe kendaraan, tahun produksi, serta lokasi tempat tinggal pemilik kendaraan.

PKB harus dibayar setiap tahun dan merupakan tanggung jawab fiskal bagi setiap pemilik kendaraan.

Adanya PKB membantu pemerintah dalam memastikan infrastruktur lalu lintas yang baik dan aman bagi masyarakat.

Menurut golongan pajaknya, PKB termasuk dalam Pajak Langsung dan Pajak Provinsi.

4. Pajak PBB

Bagi pengurus RT, pasti sudah tidak asing dengan pajak yang berkaitan dengan tanah dan bangunan ini, kan?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan pada setiap tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan usaha.

PBB bertujuan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.

Tarif PBB bervariasi sesuai dengan lokasi, luas tanah, dan nilai bangunan. PBB harus dibayar setiap tahun dan merupakan tanggung jawab fiskal bagi setiap pemilik tanah dan bangunan.

Adanya PBB membantu pemerintah dalam memastikan pemerataan pembangunan dan memperkuat daya beli masyarakat.

Secara jenis-jenis pajak, PBB ini masuk dalam golongan Pajak Langsung, Pajak Pusat, dan Pajak Kabupaten/Kota.

5. PPnBM

Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) adalah jenis pajak yang dikenakan pada barang mewah seperti mobil mewah, elektronik, serta barang-barang lain yang dipandang sebagai barang mewah.

Laman: 1 2

Bagikan ke:
Hanif
Ditulis oleh

Hanif

hi, I'm a SEO content writer with interest on business, entrepreneur, digital marketing, and many more

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *