Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia Lengkap 2023 [Wajib Tahu]

Hanif 31 Jan 2023 5 Menit 0

PPnBM bertujuan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. Tarif PPnBM bervariasi sesuai dengan jenis dan nilai barang mewah.

PPnBM harus dibayar saat pembelian barang mewah dan merupakan tanggung jawab fiskal bagi pembeli. Adanya PPnBM membantu pemerintah dalam memastikan pemerataan pembangunan dan memperkuat daya beli masyarakat.

Barang yang tergolong sebagai Barang Kena Pajak mewah adalah barang yang:

  • Bukan merupakan kebutuhan pokok;
  • Dikonsumsi untuk menunjukkan status;
  • Dapat merusak kesehatan, moral, dan ketertiban masyarakat jika dikonsumsi.

Pajak barang mewah ini termasuk dalam jenis-jenis Pajak Pusat.

Jenis-jenis pajak di Indonesia Sesuai golongannya

Sebelumnya kami sudah menjelaskan jenis-jenis pajak yang umum. Seperti yang sudah dicontohkan di atas, Pajak tersebut dibagi dengan beberapa golongan.

Pembagian jenis-jenis pajak ini digolongkan berdasarkan sifat, pemungut dan hubungan dengan yang dikenai pajak. Penjelasan mengenai kategori pajak tersebut bisa dilihat di bawah.

Pajak Menurut Golongan

Jenis-Jenis Pajak Menurut Golongannya dibagi menjadi 2 golongan, yaitu:

  • Pajak Langsung: Pajak yang besarnya ditentukan langsung oleh pemerintah dan dikenakan pada sumber pendapatan atau pembelian barang tertentu. Contoh pajak langsung di Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak Tidak Langsung: Pajak yang besarnya tidak ditentukan langsung oleh pemerintah dan dikenakan pada barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen. Contoh pajak tidak langsung di Indonesia adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

ADVERTISEMENTS

Pajak Menurut Sifat

Jenis-Jenis Pajak Menurut Sifat di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 sifat, yaitu:

  • Pajak Objektif: Pajak yang besarnya ditentukan berdasarkan objek pajak, seperti harga jual atau nilai barang dan jasa. Contoh pajak objektif di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).
  • Pajak Subjektif: Pajak yang besarnya ditentukan berdasarkan subjek pajak, seperti pendapatan atau kekayaan. Contoh pajak subjektif di Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

ADVERTISEMENTS

Pajak Menurut Sifat Besara Nilai

Jenis-jenis pajak di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 sifat, yaitu:

  • Pajak Progresif: Pajak yang besarnya semakin besar dengan meningkatnya pendapatan atau pembelian barang tertentu. Contoh pajak progresif di Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh).
  • Pajak Regresif: Pajak yang besarnya semakin kecil dengan meningkatnya pendapatan atau pembelian barang tertentu. Contoh pajak regresif di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

ADVERTISEMENTS

Jenis-Jenis Pajak menurut Lembaga Pemungut

Jenis-jenis pajak di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 lembaga pemungut, yaitu:

Pemerintah Pusat: Pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. Contoh pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemerintah Daerah: Pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah. Contoh pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Retribusi Daerah.

ADVERTISEMENTS

Sering Ditanyakan Terkait Jenis-Jenis Pajak

Apa saja jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan?

Jenis pajak yang harus dibayarkan berbeda-beda, mengikuti kondisi subjek dan objek yang dikenai pajak. Namun, secara umum pajak yang harus dibayarkan adalah.

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Meterai
    dan lain-lain.

Apa saja jenis-jenis pajak penghasilan?

Jenis-jenis pajak penghasilan di Indonesia meliputi:

  • Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (PPh Pasal 21)
  • Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (PPh Pasal 23)
  • Pajak Penghasilan Teratur (PPh Pasal 26)
  • Pajak Penghasilan dari Penghasilan yang Diterima atau Diterima Bersama (PPh Pasal 4 ayat (2))
  • Pajak Penghasilan Buatan Sendiri (PPh Pasal 15)
  • Pajak Penghasilan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PPh Pasal 25)
  • Pajak Penghasilan dari Penghasilan yang Dipotong atau Dibayar (PPh Pasal 4 ayat (2)).

PPh termasuk pajak apa?

PPh termasuk dalam golongan pajak subjektif, pajak progresif, pajak langsung, dan pajak pusat.

Akhir Kata

Begitulah beberapa golongan jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Pastikan untuk mengikuti regulasi dan menaati pajak dengan membayarkan sesuai dengan undang-undang terkait.

Setiap jenis pajak memiliki karakteristik dan tujuan tertentu, sehingga sangat penting bagi setiap warga negara untuk mengetahui dan memahami jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, masing-masing individu dapat memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban pajak dengan benar dan tepat waktu, sekaligus membantu dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.

Semoga artikel ini bisa menjelaskan pembagian jenis pajak. Jika ada yang terlewat, kamu bisa memberikan masukan di kolom k0mentar. Sampai bertemu di artikel Pintarjualan berikutnya.


Kamu bisa meninggalkan komentar dan memberikan masukan melalui media sosial @pintarjualan.id di Instagram dan Tips PintarJualan di Facebook. Yuk, baca artikel menarik lainnya di pintarjuaan.id seputar Keuangan, Bisnis atau artikel lainnya dari Hanif Mufid. Untuk informasi lebih lanjut atau ada keperluan sesuatu silakan hubungi kami via admin@pintarjualan.id


sumber:

  • Jenis Pajak Pusat – https://www.pajak.go.id/id/jenis-pajak-pusat

Pages: 1 2Lihat Semua

Bagikan ke:
Hanif
Ditulis oleh

Hanif

hi, I'm a SEO content writer with interest on business, entrepreneur, digital marketing, and many more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *