Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia Lengkap 2023 [Wajib Tahu]

Hanif 31 Jan 2023 5 Menit 0

Sahabat Pintarjualan mungkin belum banyak yang memahami mengenai jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia serta penggolongannya.

Pajak adalah sumber pendapatan pemerintah yang sangat penting untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan negara.

Di Indonesia, terdapat berbagai jenis pajak yang berlaku bagi warga negara dan badan usaha. Mulai dari pajak pendapatan, pajak properti, pajak kendaraan, hingga pajak barang dan jasa, setiap jenis pajak memiliki aturan dan tarif yang berbeda-beda.

Dalam artikel ini akan dibahas secara lebih detail mengenai jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Tapi sebelum membahas mengenai penggolongannya, kita mulai dari Pajak yang paling umum terlebih dahulu.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan individu maupun badan usaha. PPh berlaku untuk penghasilan dalam negeri maupun luar negeri yang diterima oleh warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisili di Indonesia.

Tarif PPh bervariasi sesuai dengan jumlah penghasilan dan merupakan bagian dari pendapatan bruto yang harus dibayarkan kepada pemerintah setiap tahun. Penghasilan sendiri bisa berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Adanya PPh membantu pemerintah dalam membiayai berbagai proyek pembangunan dan memastikan bahwa setiap orang dan badan usaha yang memiliki penghasilan memikul tanggung jawab fiskal yang sesuai.

Berdasarkan golongannya PPh masuk dalam golongan Pajak Langsung, Pajak Subjektif, dan Pajak Pusat. Penjelasan mengenai golongan ini akan dijelaskan lebih lanjut di bawah.

Jenis-jenis pajak

Rumah belajar – smpn 2 ppu

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Ketika membeli produk di gerai makanan cepat saji atau minimarket, pernahkah mencocokkan harganya dan menemui bahwa harga akhirnya lebih tinggi daripada harga yang dicantumkan? Hal tersebut dikarenakan harga produk tersebut belum ditambahkan dengan pajak PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual-beli barang dan jasa. PPN merupakan bagian dari harga jual yang dikenakan kepada pembeli dan harus dibayarkan oleh penjual.

Sejak 29 Oktober 2021, tarif PPN kini sebesar 11% dari harga jual barang atau jasa. Sebelumnya, PPN memiliki tarif 10%.

PPN bertujuan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah dan memastikan bahwa setiap transaksi ekonomi memikul tanggung jawab fiskal yang sesuai. PPN juga membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat daya beli masyarakat.

Menurut jenis-jenis pajak, PPN termasuk dalam golongan Pajak Tidak Langsung, Pajak Objektif, dan Pajak Pusat.

3. Pajak PKB

Bagi pemilik kendaraan bermotor, jangan lupa untuk membayarkan pajak yang satu ini ya.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah jenis pajak yang dikenakan pada setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya. Pajak Kendaraan bermotor sendiri dibagi menjadi pajak tahunan dan pajak 5 tahunan.

PKB bertujuan untuk membiayai pemeliharaan dan perbaikan jalan, jembatan, dan fasilitas lalu lintas lainnya. Tarif PKB bervariasi sesuai dengan jenis dan tipe kendaraan, tahun produksi, serta lokasi tempat tinggal pemilik kendaraan.

PKB harus dibayar setiap tahun dan merupakan tanggung jawab fiskal bagi setiap pemilik kendaraan.

Adanya PKB membantu pemerintah dalam memastikan infrastruktur lalu lintas yang baik dan aman bagi masyarakat.

Menurut golongan pajaknya, PKB termasuk dalam Pajak Langsung dan Pajak Provinsi.

4. Pajak PBB

Bagi pengurus RT, pasti sudah tidak asing dengan pajak yang berkaitan dengan tanah dan bangunan ini, kan?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan pada setiap tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan usaha.

PBB bertujuan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.

Tarif PBB bervariasi sesuai dengan lokasi, luas tanah, dan nilai bangunan. PBB harus dibayar setiap tahun dan merupakan tanggung jawab fiskal bagi setiap pemilik tanah dan bangunan.

Adanya PBB membantu pemerintah dalam memastikan pemerataan pembangunan dan memperkuat daya beli masyarakat.

Secara jenis-jenis pajak, PBB ini masuk dalam golongan Pajak Langsung, Pajak Pusat, dan Pajak Kabupaten/Kota.

5. PPnBM

Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) adalah jenis pajak yang dikenakan pada barang mewah seperti mobil mewah, elektronik, serta barang-barang lain yang dipandang sebagai barang mewah.

PPnBM bertujuan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. Tarif PPnBM bervariasi sesuai dengan jenis dan nilai barang mewah.

PPnBM harus dibayar saat pembelian barang mewah dan merupakan tanggung jawab fiskal bagi pembeli. Adanya PPnBM membantu pemerintah dalam memastikan pemerataan pembangunan dan memperkuat daya beli masyarakat.

Barang yang tergolong sebagai Barang Kena Pajak mewah adalah barang yang:

  • Bukan merupakan kebutuhan pokok;
  • Dikonsumsi untuk menunjukkan status;
  • Dapat merusak kesehatan, moral, dan ketertiban masyarakat jika dikonsumsi.

Pajak barang mewah ini termasuk dalam jenis-jenis Pajak Pusat.

Jenis-jenis pajak di Indonesia Sesuai golongannya

Sebelumnya kami sudah menjelaskan jenis-jenis pajak yang umum. Seperti yang sudah dicontohkan di atas, Pajak tersebut dibagi dengan beberapa golongan.

Pembagian jenis-jenis pajak ini digolongkan berdasarkan sifat, pemungut dan hubungan dengan yang dikenai pajak. Penjelasan mengenai kategori pajak tersebut bisa dilihat di bawah.

Pajak Menurut Golongan

Jenis-Jenis Pajak Menurut Golongannya dibagi menjadi 2 golongan, yaitu:

  • Pajak Langsung: Pajak yang besarnya ditentukan langsung oleh pemerintah dan dikenakan pada sumber pendapatan atau pembelian barang tertentu. Contoh pajak langsung di Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak Tidak Langsung: Pajak yang besarnya tidak ditentukan langsung oleh pemerintah dan dikenakan pada barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen. Contoh pajak tidak langsung di Indonesia adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

Pajak Menurut Sifat

Jenis-Jenis Pajak Menurut Sifat di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 sifat, yaitu:

  • Pajak Objektif: Pajak yang besarnya ditentukan berdasarkan objek pajak, seperti harga jual atau nilai barang dan jasa. Contoh pajak objektif di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).
  • Pajak Subjektif: Pajak yang besarnya ditentukan berdasarkan subjek pajak, seperti pendapatan atau kekayaan. Contoh pajak subjektif di Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak Menurut Sifat Besara Nilai

Jenis-jenis pajak di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 sifat, yaitu:

  • Pajak Progresif: Pajak yang besarnya semakin besar dengan meningkatnya pendapatan atau pembelian barang tertentu. Contoh pajak progresif di Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh).
  • Pajak Regresif: Pajak yang besarnya semakin kecil dengan meningkatnya pendapatan atau pembelian barang tertentu. Contoh pajak regresif di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jenis-Jenis Pajak menurut Lembaga Pemungut

Jenis-jenis pajak di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 lembaga pemungut, yaitu:

Pemerintah Pusat: Pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. Contoh pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemerintah Daerah: Pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah. Contoh pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Retribusi Daerah.

Sering Ditanyakan Terkait Jenis-Jenis Pajak

Apa saja jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan?

Jenis pajak yang harus dibayarkan berbeda-beda, mengikuti kondisi subjek dan objek yang dikenai pajak. Namun, secara umum pajak yang harus dibayarkan adalah.

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Meterai
    dan lain-lain.

Apa saja jenis-jenis pajak penghasilan?

Jenis-jenis pajak penghasilan di Indonesia meliputi:

  • Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (PPh Pasal 21)
  • Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (PPh Pasal 23)
  • Pajak Penghasilan Teratur (PPh Pasal 26)
  • Pajak Penghasilan dari Penghasilan yang Diterima atau Diterima Bersama (PPh Pasal 4 ayat (2))
  • Pajak Penghasilan Buatan Sendiri (PPh Pasal 15)
  • Pajak Penghasilan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PPh Pasal 25)
  • Pajak Penghasilan dari Penghasilan yang Dipotong atau Dibayar (PPh Pasal 4 ayat (2)).

PPh termasuk pajak apa?

PPh termasuk dalam golongan pajak subjektif, pajak progresif, pajak langsung, dan pajak pusat.

Akhir Kata

Begitulah beberapa golongan jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Pastikan untuk mengikuti regulasi dan menaati pajak dengan membayarkan sesuai dengan undang-undang terkait.

Setiap jenis pajak memiliki karakteristik dan tujuan tertentu, sehingga sangat penting bagi setiap warga negara untuk mengetahui dan memahami jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, masing-masing individu dapat memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban pajak dengan benar dan tepat waktu, sekaligus membantu dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.

Semoga artikel ini bisa menjelaskan pembagian jenis pajak. Jika ada yang terlewat, kamu bisa memberikan masukan di kolom k0mentar. Sampai bertemu di artikel Pintarjualan berikutnya.


Kamu bisa meninggalkan komentar dan memberikan masukan melalui media sosial @pintarjualan.id di Instagram dan Tips PintarJualan di Facebook. Yuk, baca artikel menarik lainnya di pintarjuaan.id seputar Keuangan, Bisnis atau artikel lainnya dari Hanif Mufid. Untuk informasi lebih lanjut atau ada keperluan sesuatu silakan hubungi kami via admin@pintarjualan.id


sumber:

  • Jenis Pajak Pusat – https://www.pajak.go.id/id/jenis-pajak-pusat
Bagikan ke:
Hanif
Ditulis oleh

Hanif

hi, I'm a SEO content writer with interest on business, entrepreneur, digital marketing, and many more

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *