Jenis Pajak yang Wajib Dibayarkan oleh UMKM

Anisa 14 Aug 2024 4 Menit 0

Kamu punya usaha dan belum tahu apa saja jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh UMKM? Dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai beberapa pajak yang berpengaruh bagi para pengusaha UMKM, terutama pada bisnis kuliner, retail, jasa, dan sebagainya.

Perlu kamu ketahui bahwa setiap pengusaha termasuk UMKM juga dikenakan pajak, terutama mereka yang omzetnya puluhan juta hingga miliaran rupiah dalam setahun, memiliki karyawan, dan sebagainya.

Mungkin kamu sudah mendengar jenis-jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak sebelumnya, tetapi kali ini kami akan membahas khusus untuk para pemilik bisnis. Baca penjelasannya di bawah ini, ya.

Jenis-Jenis Pajak bagi Pengusaha UMKM di Indonesia

1. PPh Final

PPh Final adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada usaha atau pekerjaan nonformal (selain formal)( dengan memotongnya melalui penghasilan atau omzet secara final.

PPh Final 0,5% atau PPh pasal 4 ayat dua ini berisi mengenai berbagai jenis objek PPh Final bagi para pengusaha. Untuk UMKM biasanya harus membayarkan pajak sewa bangunan (Jika menggunakan ruko atau sewa tempat) dan pajak atas peredaran bruto usaha (Omzet usaha).

Ketentuan tarif PPh Final bagi UMKM sebagai berikut:

  • Sewa tanah/bangunan pajaknya 10%
  • Dividen yang dibayarkan ke orang pribadi 10%

Menurut PP Nomor 55 Tahun 2022, PPh Final 0,5% untuk pajak UMKM dihitung dari PPh omzet yang diterima oleh Wajib Pajak dengan ketetapan nominal di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Jika penghasilan telah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, maka Wajib Pajak dapat melakukan perhitungan menggunakan Pasal 17 UU PPh (Tarif normal).

Selain itu, batas pengenaan insentif bagi Wajib Pajak yang berbentuk Firma, CV, dan perseroan adalah 4 tahun, sedangkan untuk Wajib Pajak pribadi adalah 7 tahun.

Keduanya dihitung sejak usaha tersebut berdiri atau beroperasi. Misalnya saja, pemilik UMKM makaronica sebagai Wajib Pajak Objek Pajak terdaftar pada 2019, maka dirinya bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari tahun 2019 hingga 2025.

Nantinya, setelah periode tersebut berakhir, Wajib Pajak perlu membuat pembukuan yang berfungsi untuk menghitung atau mengelola tarif umum UU Pasal 17 PPh. Nah, tarif umumnya sendiri dimulai dari 5% hingga 30% untuk PKP 60 juta sampai 5 miliar dalam satu tahun.

Walaupun PPh Final ini dinilai jauh lebih rendah dibandingkan PPh Normal, akan tetapi untuk skala usaha terutama UMKM tetap memberikan keuntungan dan kerugian tersendiri.

Keuntungan PPh Final adalah Jika omzet usaha di atas 4% dan tiba waktunya bayar pajak, mereka masih menikmati untung yang mungkin lebih banyak. Sedangkan, kekurangannya yaitu jika omzet di bawah 4%, pengusaha akan merasa rugi karena harus tetap membayar pajak.

Bayangkan saja jika usaha yang dirintis setelah bertahun-tahun kemudian sepi pembeli dan omzet menurun, padahal mereka harus tetap bayar pajak. Pastinya pengusaha harus melakukan beberapa tindakan, bukan? Salah satunya adalah melakukan strategi marketing jemput bola agar usaha ramai kembali.

ADVERTISEMENTS

2. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21

Pengertian PPh Pasal 23

PPh pasal 23 hanya berlaku jika ada transaksi pembelian atau penerimaan jasa dan biasanya dibayarkan satu bulan setelah bulan pajak terutang PPh 23 tersebut, tepatnya paling lambat pada tanggal 10. Dan pelaporannya sendiri akan dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengisi SPT Masa PPh Pasal 23.

Sementara jatuh tempo atau waktu tenggat pembayaran bagi Wajib Pajak paling lambat tanggal 20, yakni satu bulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23.

Berikut tarifn PPh Pasal 23 yang bisa dikenakan pada UMKM dengan case khusus:

  • 2% dari jumlah bruto atau sewa dan penghasilan lain (kecuali sewa tanah/bangunan seperti pph Final)
  • 2% dari jumlah bruto atau imbalan jasa teknik/jasa konsultan/jasa kinstruksi, dll

Perlu diketahui bahwa bagi pengusaha atau Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak mendaftarkan NPWP atau sudah masuk kriteria PKP (Tidak memiliki NPWP), maka jumlah bruto akan dikenakan tarif pemotongan 100% melebihi tarif yang diatur dalam PPh Pasal 23 itu sendiri.

Itu artinya jumlah pajak yang dikenakan juga sangat tinggi dan akan merugikan bagi pengusaha itu sendiri.

ADVERTISEMENTS

3. PPh Pasal 21

PPh pasal 21 merujuk pada jumlah pegawai yang dimiliki oleh UMKM. Pajak tersebut berasal dari potongan pada gaji yang dibayarkan oleh pemilik pada pegawai dan setiap bukti pemotongan harus ditunjukkan pada pegawai sebagai transparansi. Selain itu menjelaskan bahwa mereka juga telah taat pajak sebagai warga negara Indonesia.

ADVERTISEMENTS

4. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPn atau Pajak Pertambahan Nilai bagi UMKM adalah jenis PPn Final dengan tarif 1%-3% dari peredaran usaha, bukan 11% dari usaha (Bukan dihitung dari PPn normal, jadi lebih rendah pungutannya). Ini berlaku bagi UMKM yang sudah mengukuhkan diri atau berstatus PKP (Penghasilan Kena Pajak) ya.

ADVERTISEMENTS

5. PB1

PB1 adalah pajak yang dibebankan atas pelayanan atau konsumsi di restoran maupun hotel. Jenis pajak ini masuknya ke pajak daerah dan biasanya dikenakan tarif 10% yang ditanggung langsung oleh pembeli setiap kali order makanan di restoran atau rumah makan.

Jumlah potongan pajak tersebut diambil dari total jumlah tagihan yang harus dibayar oleh pembeli, bukan per item harga makanan maupun minuman.

PB1 diperuntukkan bagi:

  • Rumah makan atau resto
  • Kedai
  • Kafetaria
  • Kantin
  • Warung, dan lain-lain

Walaupun pajak ini dibebankan langsung pada pembeli, akan tetapi penyetorannya dilakukan oleh pemilik resto itu sendiri. PB1 ini berbeda dengan PPN yang dipungut oleh pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah. Makanya kalau kamu makan di kota A, uang pajak tersebut masuk ke penghasilan pajak pemerintah daerah tersebut.

Misalnya kamu membeli makanan di resto dengan total tagihan 86 ribu, maka akan dikenakan PB1 sebesar 10% atau 86.000 + 8.600, berartipembeli harus membayar 94.600. Makin banyak jumlah tagihan makanan yang harus kamu bayar, makin tinggi pula pajak yang harus kamu bayar.

Cara Membayar PPh Final UMKM

Sebelum mengetahui cara membayar PPh Final UMKM, pastikan kamu sudah mengetahui perhitungannya terlebih dahulu.

Berikut contoh menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan pengusaha jika menggunakan perhitungan PPh Final:

Misalnya saja, UMKM bisnis makanan A memperoleh omzet pada tahun 2023 adalah Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) dan menggunakan PPh Final, maka tarifnya 0,5%.

PPh Final = Omzet Bruto x Tarif PPh Final

Berarti 500.000.000 x 0,5% = Rp2.500.000 (Dua juta lima ratus rupiah). Itulah besarnya PPh Final 2023 yang harus kamu setorkan.

Di Mana Membayar atau Menyetorkan PPh Final?

Untuk membayar atau menyetorkan PPh Final, kamu bisa melalui beberapa metode di bawah ini

  • Membuat kode e-Billing yang dibuat melalui Webiste DJP Online
  • Transfer lewat bank yang sudah ditunjuk secara resmi oleh pemerintah untuk menyediakan layanan pembayaran PPh Final
  • Transfer langsung melalui ATM
  • Melalui Kantor Pos Indonesia setempat
  • Menyetor langsung dengan datang ke Kantor Pajak Pratama (KPP) di kota kamu

Setelah pembayaran atau penyetoran berhasil, jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayarannya sebagai bentuk dokumen/laporan/bukti bahwa kamu sudah melaporkan pajak sesuai dengan aturan dan perhitungan yang tepat.

Langkah berikutnya adalah melaporkan penyetoran pajak tersebut melalui e-Filing di DJP Online atau langsung saja datang ke KPP apabila diperlukan.

Akhir Kata

Nah, itulah jenis pajak yang harus dibayarkan oleh UMKM, tata cara perhitungan, dan proses pelaporannya. Semoga kamu tidak bingung lagi ya dengan pengenaan pajak terhadap usaha ini.

Untuk mempermudah perhitungan omzet dan PPh final ini, kamu dapat memanfaatkan jasa pembuatan sistem akuntansi yang lebih modern, gampang diakses, serta efisien.


Jangan lupa untuk berkomentar dan beri kami masukan melalui media sosial Pintarjualan di Instagram atau Tips Pintar Jualan on Facebook agar terus berkembang, sehingga mampu menyuguhkan artikel berkualitas sesuai kebutuhan readers. Yuk, baca artikel menarik lainnya di Pintarjualan.id seputar bisnis dan peluang dari Anisa Juniardy. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact@tonjoo.com

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Anisa
Ditulis oleh

Anisa

Seorang Content Writer SEO dan Content Creator yang suka belajar hal-hal baru, terutama tentang transformasi dunia digital agar bermanfaat dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang relevan saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *