Fakta-Fakta Terkait Harga Minyak Goreng Menjadi Rp 11.500

Noer 03 Feb 2022 2 Menit 0

Jakarta – Harga minyak goreng kembali turun beberapa hari yang lalu. Namun, ada fakta-fakta menarik terkait dengan turunnya harga minyak goreng tersebut.

Harga minyak goreng yang kembali turun tidak serta merta diketahui oleh para pedagang dan pembeli. Selain itu, mereka juga bisa terancam rugi karena hal tersebut.

Baca juga:Presiden Beri Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta Kepada Para Pedagang

Berikut ini, fakta-fakta menarik lainnya terkait turunnya harga minyak goreng hingga menjadi Rp 11.500.

1. Masih Terus Disosialisaikan

Turunnya harga minyak goreng menjadi Rp 11.500 masih terus disosialisasikan. Sosialisasi tersebut dilakukan secara bertahap dari Disperindag Provinsi ke Kabupaten/Kota dan distributor hingga pedagang.

Hal itu disampaikan langsung oleh salah satu pelaksana tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepulauan Riau, Aris Fariandi.

“Kita melalui (Disperindag) kabupaten/kota telah mensosialisasikan ke pengecer dan pedagang,” kata Aris di kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, dikutip dari Ulasan.co Rabu (2/2/2022).

Oleh karena itu, harga minyak goreng masih berbeda-beda. Tidak semua pedagang tahu terkait turunnya harga minya goreng tersebut. Seperti salah satu pedagang di Pasar Bintan Centre, Adi.

Baca juga: Ini Layanan Pengaduan Jika Harga Minyak Goreng Lebih dari Rp14 Ribu

Ia mengatakan, harga minyak sampai saat ini masih normal diharga Rp 14.000 per liter. Dirinya mengaku belum mendapat informasi terkait turunnya harga minyak goreng.

“Belum dapat informasi harga minyak goreng akan turun lagi,” ujar Adi di Pasar Bintan Centre, seperti dikutip Ulasan.co, Selasa (1/2/2022).

2. Bisa Merugikan Pedagang

Seperti dikatakan Kabid perdagangan dalam negeri Disperindag Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, ketetapan HET sendiri akan menguntungkan beberapa pihak sekaligus merugikan pihak lainnya.

Mereka yang diuntungkan dengan turunnya harga minyak goreng, seperti dikatakan Zamroni, adalah para pelaku usaha kecil dan menegah atau UKM.

“Yang diuntungkan terutama para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk melakukan produksi,” kata M. Zamroni Kepala Disperindag Lamongan, dikutip dari Siberindo.co, Selasa (1/2/2022).

Sementara pihak yang dirugikan menurut Kepala Disperindag Lamongan tersebut adalah pedagang kecil yang menjual minyak goreng dengan pembelian awal dengan harga sebelum diberlakukannya UU No. 6 tahun 2022.

Seperti diketahui, harga minyak goreng sempat melambung tinggi sebelumnya. Harga minyak goreng curah bahkan sempat mencapai Rp 17.900 per 3 Januari 2022.

3. Hanya untuk Minyak Goreng Curah

Harga minyak goreng Rp 11.500 hanya untuk jenis curah. Sementara untuk jenis kemasan adalah Rp 13.500 dan Rp 14.000 untuk minyak goreng kemasan premium.

Baca juga: Bayar BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah Melalui Pospay

Terakhir, fakta menarik dari turunnya harga minyak goreng adalah pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengecer yang menjual minyak goreng di atas HET.

Dilansir dari Siberindo.co, Selasa (1/2/2022), ada tiga macam sanksi, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan pencabutan perizinan berusaha.

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Noer
Ditulis oleh

Noer

Freelance Writer di Pintarjualan.id menyajikan konten-konten yang bermanfaat untuk anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *