Cara Registrasi Kartu XL Agar Bisa Langsung Aktif & Siap Dipakai

Wahyu 19 Sep 2022 6 Menit 0

Registrasi kartu XL merupakan cara yang dilakukan untuk mendaftarkan nomor XL yang dimiliki pengguna. Tujuan dari registrasi kartu sendiri sebenarnya cukup beragam karena sudah menjadi kewajiban di masa saat ini.

Registrasi kartu XL memang di wajibkan bagi seluruh pengguna XL agar bisa menikmati seluruh layanan yang ada. Ketika kartu sudah diregistrasikan maka pengguna akan menikmati seluruh layanan yang ada termasuk untuk telepon ataupun akses internet.

Lakukan registrasi kartu XL ini juga tidaklah sulit karena caranya juga hampir sama untuk setiap provider kartu GSM. Para pengguna biasanya diharuskan untuk mengikuti beberapa tahapan sebelum benar-benar dapat memastikan kartunya sudah teregistrasi dengan benar.

Tahapan-tahapan ini bisa diketahui dengan langsung melakukan registrasi ataupun mencari tahu terlebih dahulu melalui berbagai sumber. Apabila melakukan pembelian di sebuah counter maka pengguna bisa berkesempatan untuk menanyakan cara meregistrasi kartu XL kepada penjual.

Tidak jarang juga penjual bersedia untuk membantu proses registrasi pelanggannya. Diperlukan identitas yang akan dijadikan patokan saat melakukan registrasi benar valid. Para pengguna kartu XL bisa meregistrasi kartu nya dengan lebih dahulu mengetahui berbagai persyaratan yang ada untuk registrasi.

Registrasi kartu xl

Kebijakan registrasi sendiri memang sudah ditingkatkan dan diperbaharui karena tujuan keamanan. Untuk waktu saat ini memang sudah terdapat keharusan untuk meregistrasikan kartu. Registrasi kartu XL bisa dilakukan tanpa perlu aplikasi tambahan tertentu sehingga bebas untuk menggunakan jenis HP apa saja.

Adanya kesempatan yang sama untuk sebuah jenis HP membuat pengguna dengan mudah melakukan proses registrasi. Biasanya antarmuka yang ditampilkan juga cukup mudah dipahami sehingga yang masih tergolong awam pun sudah bisa melakukannya.

Sejumlah petunjuk ataupun instruksi juga tersedia saat melakukan registrasi sehingga mudah untuk dimengerti. Melakukan registrasi terhadap kartu XL yang dimiliki akan membuka kesempatan lebih banyak untuk mendapatkan keamanan yang baik dari provider dan juga peraturan secara umum. Selain itu dengan di registrasi maka pengguna bisa melakukan berbagai macam akses menggunakan kartu XL yang dimilikinya. Terkait dengan cara melakukan registrasi dan arti pentingnya akan dijelaskan di bawah ini.

Manfaat Registrasi Kartu

Sebelum membahas lebih lanjut Bagaimana cara untuk meregistrasi kartu XL maka sebelumnya harus diketahui terlebih dahulu pentingnya meregistrasi kartu. Dalam artian hal ini akan menjurus pada hal-hal yang bersifat keamanan dan juga akses kepada layanan kartu provider yang bersangkutan.

Adapun arti penting dari adanya kewajiban registrasi ini adalah pertama menghindari berbagai kasus seperti mama minta pulsa sehingga lebih aman dan nyaman untuk melakukan komunikasi. Terhindar dari berbagai macam bentuk kejahatan yang dilakukan melalui telepon seluler merupakan harapan seluruh pengguna kartu tidak terkecuali untuk kartu XL.

Adanya registrasi kartu dilakukan maka tindakan teror yang mungkin dikirim oleh nomor nomor tidak dikenal bisa diminimalisir. Adanya kejadian seseorang yang tidak dikenal meminta pulsa ini terkait dengan registrasi kartu SIM yang tidak dilakukan dengan data sebenarnya.

Hal ini kemudian dijadikan celah oleh beberapa oknum untuk mengelabui para korban untuk meminta pulsa. Secara bertahap akhirnya pemerintah menetapkan peraturan untuk melakukan validasi terhadap kartu baik itu yang baru maupun yang lama.

Apabila kartu tersebut merupakan kartu lama maka harus di registrasi ulang namun jika kartu tersebut merupakan kartu yang baru maka harus diregistrasi sebagaimana pendaftaran awal pada umumnya.

Lebih lanjut apabila hal ini terus bisa dilakukan dan dipertahankan, keinginan untuk mewujudkan keamanan era digital akan semakin terbuka lebar. Adanya keharusan untuk memasukkan identitas yang valid akan memberi perlindungan kepada pengguna secara keseluruhan terlebih lagi di era digital saat ini.

Basis data berupa KK dan KTP memang sudah dicanangkan dan dilaksanakan guna menjamin keamanan di era digital. Apabila kedua identitas ini sudah sinkron dan bisa dipenuhi maka registrasi akan terbilang valid. Selain itu masih banyak keuntungan lainnya ketika meregistrasi kartu karena mempermudah untuk dengan berbagai layanan dari bermacam-macam aplikasi.

Selain itu adanya registrasi kartu juga akan meningkatkan dukungan terhadap perkembangan ekonomi digital saat ini. Dapat dikatakan berimbas kepada ekonomi digital karena mendorong untuk jenis transaksi non tunai sehingga terbilang aman dan lebih inklusif. Alhasil berbagai transaksi elektronik pun bisa dilakukan dengan pertanggungjawaban sepenuhnya.

Hal ini dikarenakan semua yang melakukan transaksi pada dasarnya bisa dilacak dan diketahui identitasnya. Manfaat-manfaat ini tentu akan semakin mendukung satu sama lain dan memberikan kenyamanan bagi pengguna dan juga mewujudkan perekonomian yang lebih baik di masa mendatang.

Cara Registrasi Kartu XL

Cara melakukan registrasi kartu XL sebenarnya bukanlah hal yang sulit. Seperti halnya registrasi kartu seluler lain misalnya kartu Indosat, IM3 Oredoo, cara pengguna bisa melakukan registrasi dalam menggunakan identitas berupa NIK dan nomor KK. Oleh sebab itu harus dipastikan terlebih dahulu pengguna memiliki NIK dan nomor KK yang aktif.

Walaupun maksudnya disini adalah NIK maupun nomor tersebut sudah terdaftar di dinas kependudukan dan Catatan Sipil sehingga valid saat digunakan. Perlu ditegaskan kembali karena tidak sedikit pula yang mengalami masalah karena nomor induk kependudukan ataupun nomor kartu keluarga tidak aktif.

Apabila sudah terjadi hal demikian maka pengguna disarankan untuk memperbaiki terlebih dahulu unik dan juga kakaknya dengan berurusan langsung ke dinas kependudukan dan Catatan Sipil wilayah setempat. Biasanya hal tersebut akan membutuhkan beberapa waktu untuk benar-benar bisa diaktifkan dan digunakan meregistrasi kartu.

Kevalidan identitas memang menjadi tonggak utama bisa dilakukannya registrasi kartu ini. Termasuk pula untuk kartu XL para pengguna diharuskan mempunyai identitas yang valid untuk dijadikan patokan. Sama halnya dengan peraturan yang umum, meregistrasi kartu XL juga menggunakan nomor induk kependudukan dan juga nomor KK (kartu keluarga).

Kedua nomor ini memang dianggap cukup krusial karena selalu digunakan untuk berbagai urusan sehari-hari. Telah banyak urusan urusan yang bersifat formal menggunakan nomor ini karena dianggap sebagai identitas paling dasar dari seorang warga negara.

Telah sinkronnya berbagai data termasuk nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga sebenarnya memiliki dampak yang positif karena data yang ada bisa praktis dan digunakan untuk berbagai hal. Melakukan registrasi kartu XL dengan menggunakan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga ini memang sudah dimulai sejak ditetapkannya peraturan oleh pemerintah.

Lebih tepatnya lagi, peraturan ini sesuai dengan peraturan sudah diterbitkan oleh Kementerian komunikasi dan Informatika. Alhasil semua provider tidak terkecuali XL juga melakukan hal yang sama untuk para pelanggannya.

Dengan begitu para pengguna kartu XL diharuskan untuk meregistrasikan kartu yang dimilikinya terlebih dahulu sebelum menggunakannya. Apabila sudah diregistrasi maka berbagai akses sudah bisa dilakukan dengan seharusnya.

Dengan melakukan registrasi ini maka berbagai manfaat yang sudah dijelaskan sebelumnya bisa didapat oleh para pengguna. Termasuk soal keamanan registrasi kartu ini bisa membantu untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya.

Untuk itu pulalah himbauan agar segera meregistrasi kartu memang sangat dianjurkan. Bahkan beberapa pesan yang dikirim ke nomor HP tertentu dari kominfo untuk memerintahkan agar segera melakukan registrasi kartu yang ada di dalam handphone tersebut. Adapun cara melakukan registrasi kartu XL adalah sebagai berikut:

Registrasi Kartu XL Bagi Pelanggan Baru

Registrasi kartu XL bisa dibedakan berdasarkan status pengguna apakah pengguna baru atau pengguna lama yang ingin kembali meregistrasi kartunya sesuai dengan peraturan terbaru. Registrasi kartu XL untuk pelanggan baru ini bisa dilakukan lewat SMS atau pesan di handphone masing-masing. Tidak ada aturan harus menggunakan smartphone karena registrasi ini bisa dilakukan lewat HP apa saja. Cara untuk melakukan registrasi bagi pelanggan baru sebagai berikut:

  • Pertama akses menu pesan di handphone dan atur nomor tujuannya menjadi 4444
  • Selanjutnya ketikan DAFTAR#NIK#NomorKK
  • Jika sudah dituliskan silakan kirim ke nomor 4444 yang sudah diatur sebelumnya.

Registrasi kartu XL Bagi Pelanggan Lama

Bagi pelanggan lama yang menggunakan kartu XL juga perlu melakukan registrasi ulang. Registrasi ini dimaksudkan untuk validasi data yang digunakan agar sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini tentu akan semakin menjamin pengguna untuk mendapatkan berbagai sisi sisi keamanan setelah melakukan registrasi kartu. Cara melakukan registrasi kartu XL bagi pelanggan lama dapat dilihat di bawah ini

  • Pertama silakan akses terlebih dahulu menu pesan yang ada di handphone masing-masing.
  • Selanjutnya atur nomor tujuan pesan ke 4444.
  • Jika sudah silakan ketikkan teks berupa ULANG#NIK#NomorKK
  • Jika sudah selesai diketikkan Maka selanjutnya adalah mengirimkan pesan tersebut ke nomor 4444.

Biasanya sesaat setelah mengirimkan pesan yang mengusulkan registrasi, maka muncul pesan balasan berupa permintaan yang berhasil. Dari situ pengguna sudah bisa memastikan bahwa kartunya benar-benar sudah aktif dengan nomor kartu keluarga dan juga nomor induk kependudukan yang dimilikinya.

Pesan ini harus dipastikan sudah ada usai mengirimkan permohonan registrasi karena sebagai bukti bahwa registrasi yang diajukan benar-benar sudah berhasil. Apabila tidak muncul pesan balasan maka ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan salah satunya adalah mengirimkan pesan ulang.

Proses registrasi ini tidak dipungut pulsa sehingga pengguna tidak perlu khawatir jika melakukannya lebih dari satu kali. Dengan catatan terjadi masalah atau tidak mendapatkan balasan berupa pesan berhasil melakukan registrasi.

Apabila tetap terjadi kendala dan tidak mendapatkan balasan bahwa nomor berhasil teregistrasi maka pilihan lain adalah menghubungi langsung call center XL. Nomor call center XL yang bisa dihubungi adalah 817.

Pastikan bahwa pulsa mencukupi untuk menghubunginya agar tidak terputus di tengah jalan. Ketika sudah terhubung dengan call center maka pengguna bisa Menyampaikan keluhan yang dialami terkait proses registrasi.

Adapun arahan yang disampaikan oleh pihak call center harus disimak dengan baik oleh pelanggan agar mengetahui apa langkah yang harus dilakukan selanjutnya untuk meregistrasi kartu tersebut. Saat kartu XL sudah berhasil diregistrasi, maka pengguna secara resmi sudah bisa melakukan berbagai kegiatan telekomunikasi dengan kartu tersebut.

Pendaftaran kartu XL ini akan memberikan manfaat bukan hanya terkait kemudahan telekomunikasi untuk akses berbagai layanan tetapi juga meningkatkan keamanan di era digital saat ini. Dengan kata lain para pengguna kartu bisa merasa lebih tenang karena sistem registrasi ini telah memvalidasi data setiap pengguna.

Setelah berhasil registrasi, jangan lupa juga untuk cek nomor dan pulsa XL nya.

Demikian informasi mengenai registrasi kartu XL. Semoga bermanfaat.

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
XL
Wahyu
Ditulis oleh

Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *