Untuk itu pulalah himbauan agar segera meregistrasi kartu memang sangat dianjurkan. Bahkan beberapa pesan yang dikirim ke nomor HP tertentu dari kominfo untuk memerintahkan agar segera melakukan registrasi kartu yang ada di dalam handphone tersebut. Adapun cara melakukan registrasi kartu XL adalah sebagai berikut:
Registrasi Kartu XL Bagi Pelanggan Baru
Registrasi kartu XL bisa dibedakan berdasarkan status pengguna apakah pengguna baru atau pengguna lama yang ingin kembali meregistrasi kartunya sesuai dengan peraturan terbaru. Registrasi kartu XL untuk pelanggan baru ini bisa dilakukan lewat SMS atau pesan di handphone masing-masing. Tidak ada aturan harus menggunakan smartphone karena registrasi ini bisa dilakukan lewat HP apa saja. Cara untuk melakukan registrasi bagi pelanggan baru sebagai berikut:
- Pertama akses menu pesan di handphone dan atur nomor tujuannya menjadi 4444
- Selanjutnya ketikan DAFTAR#NIK#NomorKK
- Jika sudah dituliskan silakan kirim ke nomor 4444 yang sudah diatur sebelumnya.
Registrasi kartu XL Bagi Pelanggan Lama
Bagi pelanggan lama yang menggunakan kartu XL juga perlu melakukan registrasi ulang. Registrasi ini dimaksudkan untuk validasi data yang digunakan agar sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini tentu akan semakin menjamin pengguna untuk mendapatkan berbagai sisi sisi keamanan setelah melakukan registrasi kartu. Cara melakukan registrasi kartu XL bagi pelanggan lama dapat dilihat di bawah ini
- Pertama silakan akses terlebih dahulu menu pesan yang ada di handphone masing-masing.
- Selanjutnya atur nomor tujuan pesan ke 4444.
- Jika sudah silakan ketikkan teks berupa ULANG#NIK#NomorKK
- Jika sudah selesai diketikkan Maka selanjutnya adalah mengirimkan pesan tersebut ke nomor 4444.
Baca Juga
Biasanya sesaat setelah mengirimkan pesan yang mengusulkan registrasi, maka muncul pesan balasan berupa permintaan yang berhasil. Dari situ pengguna sudah bisa memastikan bahwa kartunya benar-benar sudah aktif dengan nomor kartu keluarga dan juga nomor induk kependudukan yang dimilikinya.
Pesan ini harus dipastikan sudah ada usai mengirimkan permohonan registrasi karena sebagai bukti bahwa registrasi yang diajukan benar-benar sudah berhasil. Apabila tidak muncul pesan balasan maka ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan salah satunya adalah mengirimkan pesan ulang.
Proses registrasi ini tidak dipungut pulsa sehingga pengguna tidak perlu khawatir jika melakukannya lebih dari satu kali. Dengan catatan terjadi masalah atau tidak mendapatkan balasan berupa pesan berhasil melakukan registrasi.
Apabila tetap terjadi kendala dan tidak mendapatkan balasan bahwa nomor berhasil teregistrasi maka pilihan lain adalah menghubungi langsung call center XL. Nomor call center XL yang bisa dihubungi adalah 817.
Pastikan bahwa pulsa mencukupi untuk menghubunginya agar tidak terputus di tengah jalan. Ketika sudah terhubung dengan call center maka pengguna bisa Menyampaikan keluhan yang dialami terkait proses registrasi.
Adapun arahan yang disampaikan oleh pihak call center harus disimak dengan baik oleh pelanggan agar mengetahui apa langkah yang harus dilakukan selanjutnya untuk meregistrasi kartu tersebut. Saat kartu XL sudah berhasil diregistrasi, maka pengguna secara resmi sudah bisa melakukan berbagai kegiatan telekomunikasi dengan kartu tersebut.
Pendaftaran kartu XL ini akan memberikan manfaat bukan hanya terkait kemudahan telekomunikasi untuk akses berbagai layanan tetapi juga meningkatkan keamanan di era digital saat ini. Dengan kata lain para pengguna kartu bisa merasa lebih tenang karena sistem registrasi ini telah memvalidasi data setiap pengguna.
Setelah berhasil registrasi, jangan lupa juga untuk cek nomor dan pulsa XL nya.
Demikian informasi mengenai registrasi kartu XL. Semoga bermanfaat.