Makin besar PT yang didirikan dan kian tinggi juga modal para pemegang sahamnya, maka biaya pendirian juga turut besar.
Sekarang mari beralih pada dokumen-dokumen yang mesti disiapkan
Dokumen yang Wajib Disediakan
Berikut dokumen-dokumen yang harus dan perlu disiapkan jika ingin membentuk PT agar mendapatkan legalitas secara sah berdasarkan hukum negara!
- Fotocopy KTP pihak pengurus PT lokal (PMDN) dan pemegang saham.
Sementara untuk PT dari PMA (Asing) maka harus menyiapkan Paspor atau Kitas pemilik maupun pemegang saham dan tentunya pihak pengurus. - Fotocopy NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak) pribadi milik pengurus PT
- Surat kuasa lengkap disertai materai bila dilimpahkan
- Surat pernyataan Domisili lengkap oleh materai
- Surat bermaterai berisi informasi dan pernyataan tentang penyetoran modal
- KBLI dilengkapi selembar materai
Prosedur dan Tata Cara Pendirian PT
ADVERTISEMENTS
1. Menyiapkan Nama PT & Pengecekan
Cara mendirikan PT yang pertama adalah menyiapkan nama PT dan mulai melakukan pengecekan atau filtering.
Langkah tersebut berguna agar nama PT yang didirikan tidak sama dengan PT lainnya.
Sebab salah satu syarat pendiriannya tidak boleh menyamai nama usaha milik orang lain.
Selanjutnya pihak pengurus menyerahkan pemesanan PT lewat SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum), AHU (Direktorat Administrasi Hukum) di KemenKumHam.
Sehingga, nama yang didaftarkan pun berstatus resmi dan sah.
ADVERTISEMENTS
2. Pembuatan Akta Pendirian PT
Kedua yakni membuat dokumen akta pendirian PT dengan mencantumkan beberapa informasi penting seperti nama, tujuan, wilayah domisili, susunan organisasi atau struktur kepengurusan, dan modal PT.
Untuk membuatnya pun bisa melalui notaris yang dipercaya.
Nantinya notaris tersebutlah yang akan mengurus seluruh proses pembuatannya.
Sebaliknya, sang pengurus atau pendiri PT hanya perlu menyiapkan rangkaian dokumen yang diminta.
Baca Juga
ADVERTISEMENTS
3. Menyetorkan Modal
Setelah akta pendirian jadi, berikutnya yakni menyetorkan modal sebanyak 25% dari modal dasar dari pendiri perusahaan.
Jika dinominalkan menurut PP. No.29 tahun 2016, modal minimum tidak mesti 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), akan tetapi dapat dilakukan rapat internal atau diskusi antar pengurus terlebih dahulu.
ADVERTISEMENTS
4. Pendaftaran dan Pengesahan PT di KemenKumHam
Usai ketiga syarat diatas terpenuhi, selanjutnya mendaftarkan sekaligus mengesahkan pendirian PT melalui KemenKumHam (Kementerian Hukum dan Ham).
Nantinya Menteri hukum dan Ham lah yang akan mengeluarkan Surat Keputusan yang berisi legalitas atau status badan hukum perusahaan tersebut.
5. Membuat SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
Untuk membuat SKDP, pengurus atau pun pendiri perlu membeberkan informasi mengenai wilayah atau tempat PT berdiri, jumah karyawan atau tenaga kerjanya, dan jenis usaha yang digeluti.
Surat ini terbilang sangat penting karena berguna sebagai syarat pengurusan NPWP, TDP PT, dan SIUP Perseroan Terbatas.
6. Mengurus NPWP Khusus PT
Baik itu PT Perorangan atau badan pasti sama-sama memerlukan NPWP (Nomor Pajak WAajib Pajak).
Bikin NPWP tidaklah sulit karena hanya perlu melampirkan surat akta pendirian PT, KTP dan NPWP direktur perusahaan, SKDP, dan SK pengesahan.
Setelah itu, silakan diajukan langsung ke kantor pajak terdekat atau di wilayah domisili PT berdiri.
Jika berhalangan hadir, maka bisa mendaftar NPWP secara online dan tunggu prosesnya kurang lebih 2 hari sampai dua minggu.
7. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
Mengurus Nomor Induk Berusaha dapat dilakukan lewat Online Single Submission, yakni sebuah website resmi milik lembaga penyelenggara izin usaha.
Bahkan banyak UMKM masa kini yang mengurus perizinannya lewat OSS.
Apalagi fungsi NIB sangat penting yang berguna untuk mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Angka Pengenal Impor, dan Akses Kepabeanan.
8. Mengurus SIUP (Surat Izin...