Cara Daftar IMEI untuk Ponsel dan Tablet Dari Luar Negeri

Noer 08 Des 2021 4 Menit 4

Wajib hukumnya mengetahui cara daftar IMEI untuk mereka yang membeli ponsel atau tablet dari luar negeri atau melalui Black Market (BM). Pemerintah secara serius akan memblokir IMEI yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustian. Baik itu IMEI ponsel maupun tablet.

Akibat yang paling serius dari pemblokiran IMEI adalah ponsel atau tablet tersebut tidak akan bisa menggunakan jaringan seluler Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui cara daftar IMEI bagi siapa saja yang membeli ponsel atau tablet dari luar negeri atau melalui BM.

Bagi yang belum tahu, IMEI adalah singkat dari International Mobile Equipment Identity. Biasanya terdiri dari 15 digit angka. Global System for Mobile Communications Association atau GSMA mengeluarkan nomor IMEI sebagai nomor identitas khusus untuk setiap slot kartu GSM.

Syarat Daftar IMEI

Sejauh ini, tidak ada syarat khusus untuk pendaftaran IMEI. Syarat yang ada biasanya terkait dengan jumlah pembelian ponsel atau tablet dari luar negeri. Selain itu, syarat yang ada biasanya juga terkait harga dari masing-masing ponsel atau tablet. Bukan terkait langsung dengan IMEI.

Hanya saja, dalam form pendaftaran IMEI yang ada di website resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea & Cukai memang cuma tersedia pendaftaran untuk 2 device. Selain itu juga terdapat form Persolan Data yang diwajibkan untuk mengisi nomor identitas (NIK atau Passport).

Baca juga:

Cara Daftar IMEI

Cara daftar IMEI bisa lewat aplikasi dan website. Baik lewat aplikasi atau website, keduanya sama-sama mudah. Cukup siapkan e-KTP atau KTP dan data-data terkait ponsel atau tablet yang bersangkutan. Seperti nomor IMEI dan kapasitas storage. Berikut ini langkah-langkah cara daftar IMEI;

Cara Daftar IMEI Lewat Aplikasi

Tidak ada salahnya untuk mengecek IMEI terlebih dahulu sebelum Anda mendaftarkan IMEI. Caranya mudah, Anda hanya tinggal mengunjugi laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau https://imei.kemenperin.go.id untuk mengecek IMEI sudah terdaftar atau belum.

1. Install Aplikasi Mobile Beacukai

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menginstall aplikasi Mobile Beacukai. Bagi pengguna android bisa menginstall aplikasi tersebut di Play Store. Sedangkan bagi pengguna Apple, bisa di App Store. Pastikan aplikasi yang Anda install dibuat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Cara daftar imei download aplikasi mobile bea cukai

2. Pilih IMEI

Setelah menginstall aplikasi Mobile Beacukai, langkah selanjutnya adalah membuka aplikasi tersebut. Lewati saja halaman yang pertama kali muncul ketika Anda membuka aplikasi. Setelah itu Anda akan menuju halaman utama aplikasi Mobile Beacukai dan Anda tinggal memilih IMEI.

Cara daftar imei pilih imei

3. Masukkan Data Diri

Setelah Anda memilih IMEI pada halaman utama, maka Anda akan diarahkan ke halaman selanjutnya, yaitu halaman isi data diri. Ada 7 kolom yang wajib Anda isi pada halaman isi data diri tersebut, yaitu kolom nomor penerbangan, waktu kedatangan lengkap dengan jam kedatangan.

Selain itu, ada juga kolom nomor identitas, nama lengkap, NPWP (opsional), dan email. Pada kolom nomor identitas Anada bisa memilih menggunakan passport atau nomor induk kependudukan (NIK). Kolom NPWP sendiri bisa Anda lewati. Setelah semua data tersebut terisi, Anda tinggal klik Next.

Isi data diri

4. Masukkan Data Barang

Setelah proses pengisian data diri selesai, Anda akan diminta untuk mengisi atau memasukkan data barang. Pastikan Anda mengisi data-data tersebut dengan benar. Ada 8 kolom yang harus Anda isi pada halaman masukkan data barang ini. Mulai dari merek, tipe, RAM, storage, IMEI, dan seterusnya.

Masukkan data barang

5. Simpan Formulir

Setelah selesai mengisi atau memasukkan data barang Anda tinggal klik Simpan. Setelah itu akan muncul halaman Preview. Anda tinggal klik Complete untuk meneruskan proses pendaftaran IMEI. Anda akan mendapatkan kode QR dan ID registrasi untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai.

7. Datang Ke Kantor Bea Cukai

Sudah memiliki kode QR dan ID registrasi, langkah selanjutnya untuk menyelesaikan proses pendaftaran IMEI adalah dengan mendatangi Kantor Bea Cukai. Sampaikan tujuan Anda datang ke kantor tersebut. Maka petugas akan melakukan scanning kode QR yang Anda miliki.

8. Selesai

Laman: 1 2

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Noer
Ditulis oleh

Noer

Freelance Writer di Pintarjualan.id menyajikan konten-konten yang bermanfaat untuk anda

4 Comments

  1. Avatar of imas ny Imas NY berkata:

    Saya dapat kiriman paket dari luar negeri, namun harus membayar ongkir sebesar 1jt, beliau bilang bisa membayar setengah nya, lalu saya transfer 500rb ke beliau, tapi beliau malah bilang harus bayar full
    Gimana kira-kira itu??

    1. Avatar of anisa juniardi Anisa Juniardi berkata:

      Hai kak, itu sudah sangat jelas penipuan ya. Mohon jangan dikirim! langsung blokir kontak atau nomor tersebut.

  2. Avatar of afifah Afifah berkata:

    Hai kak saya sedang bingung kmren ada kenalan saya orng Korea dia bilng akan memberikanku hadiah tapi saya di suruh jangan bilang ke siapapun,dia mulai mengirimkan paketnya dan ya kirain saya dia sudah membayar semua biaya pajak atau biaya cukai ny
    Dia menyuruhku untuk membayarnya dengan nominal 5jt. Apakah ada ya via air cargo pengiriman dari Amerika ke Indonesia semahal itu? Tolong dong responnya saya harus bagaimana ini

    1. Avatar of anisa Anisa berkata:

      Disuruh “jangan bilang siapa pun” aja udah aneh Kak. Itu mah udah jelas penipuan. Jangan sembarangan kenal sama orang2 asing di medsos ya kak. Soalnya banyak scammer sekarang. Langsung blokir aja kak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *