Anda akan mendapatkan kode aktivasi melalui email yang Anda masukkan tadi. Jika Anda tidak melihat ada email yang masuk di Inbox, maka coba cek folder Spam. Masukkan kode aktivasi tersebut pada kolom yang tersedia di aplikasi BPJSTKU atau JMO tersebut, lalu pilih Verifikasi.
5.Masukkan Tanggal Lahir
6. Masukkan Nomor KTP
7. Masukkan KPJ
8. Masukkan Nomor HP
9. Masukkan Kode Verifikasi
10. Masukkan Kata Sandi
11. Selesai
Setelah semua proses tersebut Anda lalui, harusnya Anda sudah terdaftar dan memiliki akun BPJSTKU. Anda tinggal login untuk menggunakan fitur-fitur yang ada di aplikasi BPJSTKU atau JMO. Mulai dari fitur cek saldo JHT hingga mendapatkan informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan.
Gagal Daftar BPJSTKU
Gagal dalam pendaftaran adalah kemungkinan yang dapat terjadi. Penyebab yang paling sering terjadi dan dialami oleh pengguna aplikasi BPJSTKU adalah koneksi internet yang cukup buruk. Selain itu juga aplikasi yang sudah kadaluwarsa, bisa juga penumpukan cache, dan sebagainya.
Ada beberapa cara yang dapat pengguna lakukan jika pendaftaran BPJSTKU gagal. Pertama, pastikan koneksi internet stabil saat melakukan pendaftaran BPJSTKU. Kedua, update aplikasi BPJSTKU atau JMO ke versi terbaru. Caranya bisa dengan menguninstall aplikasi, lalu intsall kembali.
Cara terakhir yang bisa dilakukan adalah dengan menghapus data dan chace yang ada di aplikasi tersebut. Sehingga, ada kemungkinan aplikasi dapat digunakan kembali. Caranya dengan membuka management aplikasi pada setting di HP lalu pilih BPJSTKU. setelah itu pilih hapus cache.
Fitur-fitur Aplikasi BPJSTKU
Ada sedikitnya 4 fitur dalam aplikasi BPJSTKU atau JMO, yaitu Kartu Digital, Cek Saldo JHT, Klaim Saldo, dan Simulai. Kartu Digital adalah fitur yang menampilkan kartu BPJS dalam bentuk digital dengan isi berupa nomor kartu peserta, nomor KTP, nama lengkap, dan tanggal aktif menjadi peserta.
Cek Saldo JHT adalah fitur yang memungkinkan kita bisa melihat rincian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sejak menjadi peserta. Klaim Saldo adalah fitur untuk memudahkan proses klaim JHT secara online dengan cukup memasukkan nomor peserta KPJ dan keperluan mencairkan.
Baca juga:
- Cara Daftar Bansos Secara Online Lewat HP dengan e-KTP 2021
- Cara Daftar BLT Rp1,2 Juta Untuk UMKM dan Cek Secara Online (+ Syaratnya)
Sedangkan Simulasi adalah fitur yang bisa digunakan untuk membuat simulasi perhitungan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Lagi-lagi, keempat fitur tersebut bisa Anda dapatkan atau gunakan jika Anda sudah secara resmi terdadaftar di aplikasi BPJSTKU atau JMO.
Baca Juga
ADVERTISEMENTS
Cara Cek Saldo JHT
1. Login ke aplikasi BPJSTKU.
2. Masukkan alamat email dan PIN atau password yang telah dibuat.
3. Setelah berhasil login, pilih Lihat Saldo.
4. Selanjutnya akan muncul jumlah saldo yang dimiliki.
ADVERTISEMENTS
FAQ
- Apa bisa daftar BPJS Ketenegakerjaan sendiri?
Jawabanya adalah bisa. Terutama jika Anda sadalah seorang BPU atau bukan penerima upah. Seperti misalnya pagang, petani, nelayan, s0pir angkot dan sebagainya. BPU memiliki kewenangan untuk mendaftarkan diri sendiri sekaligus membayar iuran sesuai dengan jumlah pendapatan.
- Bagaimana cara masuk ke aplikasi BPJSTKU?
Cara untuk masuk atau login ke aplikasi BPJSTKU atau JMO itu sangat udah. Cukup buka aplikasi BPJSTKU atau JMO tersebut kemudian pilih Login. Jangan lupa untuk mengisi kolom alamat email dan kata sandi, lalu pilih Login. Dengan cara begtu, mustinya Anda sudah berhasil login.
- Bagaimana cara cek sudah terdaftar di BPJS Kenegakerjaan atau belum?
Cara paling mudah untuk mengecek apakah sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah denga cara login. Biasanya akan muncul keterangan Anda belum terdaftar jika masih belum memiliki akun BPJS Ketenegakerjaan. Untuk login bisa melalui aplikasi BPJSTKU atau website.
ADVERTISEMENTS
Penutup
Begitu kira-kira langkah-langkah cara daftar BPJSTKU melalui aplikasi BPJSTKU atau JMO. Sebelum mendaftar BPJSTKU, pastikan Anda sudah punya nomor Kartu Peserta Jamsostek atau KPJ. Untuk mendapatkan nomor KPJ, Anda harus mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri kini sudah bisa dilakukan secara online. Baik melalui website maupun aplikasi BPJSTKU atau JMO. Sebelum mendaftar, pastikan Anda memiliki nomor HP yang aktif. Nomor HP tersebut akan digunakan untuk proses verifikasi melalui OTP.
Proses pendaftaran BPJSTKU juga bisa gagal. Penyebab yang paling sering terjadi adalah burunknya koneksi internet para pengguna aplikasi BPJSTKU atau JMO. Selain itu, penyebab gagalnya pendaftaran BPJSTKU juga bisa krena aplikasi yang kadaluwarsa dan penumpukan cache.