Aturan Impor di e-Commerce yang Terbaru, Beli 1000 Barang Wajib Lapor ke Bea Cukai!

Anisa 22 Oct 2023 4 Menit 0

Tujuannya tentu saja agar memenuhi standar keamanan dan kelayakan pakai bagi masyarakat di Indonesia.

2.4. Tidak Impor Produk Kategori Negative List

Aturan impor di e-commerce selanjutnya yang juga akan masuk dalam wacana pengesahan adalah tidak mengimpor produk dalam kategori negative list.

Produk yang masuk kategori negative list adalah jenis barang yang akan menjadi kompetitor langsung produk lokal dan dikhawatirkan akan mematikan perdagangan dalam negeri.

Contohnya pakaian batik. Padahal batik resmi punya Indonesia, lantas mengapa harus impor baju batik dari luar negeri?

2.5. Transaksi Impor Minimal 100 Dollar

Seperti yang diketahui bersama jika batas minimum transaksi impor di e-commerce per unit adalah US 100 atau sekitar Rp1.500.000.

Singkatnya, e-commerce tidak boleh melakukan impor di bawah nilai 100 dolar tersebut. Namun jika barang yang diimpor kurang dari 1.000 kiriman, maka retail online atau marketplace tidak wajib untuk bermitra dengan DJBC.

ADVERTISEMENTS

FAQ

Apa itu bisnis e-commerce?

Bisnis e-commerce adalah model bisnis yang menggunakan akses internet untuk melakukan aktivitas jual dan beli produk, baik produk fisik maupun digital.

Apa saja aturan hukum yang berkaitan dengan e-commerce?

Aturan hukum yang berkaitan dengan e-commerce serta konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

ADVERTISEMENTS

Kesimpulan

Itulah aturan impor e-commerce yang terbaru bagi pelaku usaha yang gemar melakukan kegiatan impor dari negara lain.

Ada pun diberlakukannya kebijakan tersebut juga sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap aktivitas bisnis di dalam negeri. Salah satu kebijakan yang sudah diterapkan adalah penutupan TikTok Shop dan dukungan pemerintah untuk menciptakan daya saing pada produk lokal, khususnya UMKM.


Jangan lupa untuk berkomentar dan beri kami masukan melalui media sosial Pintarjualan di Instagram atau Tips Pintar Jualan on Facebook agar terus berkembang, sehingga mampu menyuguhkan artikel berkualitas sesuai kebutuhan readers. Yuk, baca artikel menarik lainnya di Pintarjualan.id seputar peluang bisnis dan media sosial dari Anisa Juniardy. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi operation@tonjoo.id.


Sumber:

  • Aturan Baru, Batasan Impor E-Commerce (oleh Minarsih*) – https://kwbcjatim1.beacukai.go.id/opini/aturan-baru-batasan-impor-e-commerce-oleh-minarsih
  • Aturan Baru Ecommerce, Ini Syarat Produk China Jualan di RI – https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230925141546-37-475325/aturan-baru-ecommerce-ini-syarat-produk-china-jualan-di-ri
  • Kemendag Bakal Rilis Aturan Pelarangan E-commerce Jual Barang Impor – https://www.metrotvnews.com/read/kWDCOX02-kemendag-bakal-rilis-aturan-pelarangan-e-commerce-jual-barang-impor

Pages: 1 2Lihat Semua

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Anisa
Ditulis oleh

Anisa

Seorang Content Writer SEO dan Content Creator yang suka belajar hal-hal baru, terutama tentang transformasi dunia digital agar bermanfaat dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang relevan saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *